POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

Satgas PPKM Terus Ingatkan Pelaku Usaha

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2021
in Banda Aceh, pengusaha, PPKM
0


Banda Aceh – Potretonline.com,14/07/21. Tim PPKM tingkat gampong dalam wilayah Kecamatan Baiturrahman yang diketuai oleh para keuchik terus mengingatkan pelaku usaha di wilayahnya masing-masing untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 Wib.

Satgas PPKM Terus Ingatkan Pelaku Usaha - 2F19A2F2 5353 4BEF 9113 2FBC537C9CF0 | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Aceh
Tim Penilai Adipura Lakukan Penyisiran ke Titik Pantau
23 Agu 2022

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota (Inwal) Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Camat Baiturrahman, Muhammad Rizal, S.STP mengatakan bahwa pihak gampong secara serentak bergerak ketika menerima instruksi dari Muspika Baiturrahman.

Satgas PPKM Terus Ingatkan Pelaku Usaha - fb464e35 eee5 40fb 8f3f 2db14c5e0d52 | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Bisnis
‘SNI G2RT, Pintu Masuk Strategis Perkembangan Wirausaha Asli Daerah
11 Jun 2024

“Hal ini karena Kota Banda Aceh masuk dalam kategori PPKM mikro level empat. Maka ada sejumlah aturan ketat yang diberlakukan untuk pelaku usaha,” kata Rizal.

Dalam wilayahnya, tambahnya, ada sepuluh gampong yang terus mensosialisasikan Inwal kepada seluruh masyarakat dan khususnya juga kepada pelaku usaha.

Baca Juga
Aceh
Kapolresta Banda Aceh dan Aceh Besar Kerja Sama dengan Kacabdisdik Sosialisasikan Perilaku Negatif Pelajar
01 Feb 2024

“Kami dari Muspika Baiturrahman terus memantau dan mendampingi satgas PPKM mikro di gampong agar semua layanan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumunan,” ungkapnya.

Seperti yang diinstruksikan, bahwasanya ini berlaku bagi semua tempat usaha, baik pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya.

Untuk makan minum di tempat, dibatasi 25  persen dari kapasitas. Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Selanjutnya, layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

Harapannya, semoga dengan diperpanjangnya PPKM mikro, seluruh masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya tanpa paksaan.

“Ini ikhtiar kita agar kasus Covid-19 di wilayah Banda Aceh, khususnya dalam wilayah Kecamatan Baiturrahman bisa menurun,” tutupnya.(Hus/Hz)

Next Post

Indonesia Tidak Sedang Baik - Baik Saja

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah