POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

Satgas PPKM Terus Ingatkan Pelaku Usaha

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2021
in Banda Aceh, pengusaha, PPKM
0


Banda Aceh – Potretonline.com,14/07/21. Tim PPKM tingkat gampong dalam wilayah Kecamatan Baiturrahman yang diketuai oleh para keuchik terus mengingatkan pelaku usaha di wilayahnya masing-masing untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 Wib.

Satgas PPKM Terus Ingatkan Pelaku Usaha - 5C6C1155 4DAC 45C1 89EC 0CCEE5B5505D | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Artikel
Aku Menulis, Aku Ada
29 Okt 2022

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota (Inwal) Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Camat Baiturrahman, Muhammad Rizal, S.STP mengatakan bahwa pihak gampong secara serentak bergerak ketika menerima instruksi dari Muspika Baiturrahman.

Baca Juga
Aceh
Syech Fadhil Minta Masyarakat Gelar Salat Istisqa
28 Jul 2024

“Hal ini karena Kota Banda Aceh masuk dalam kategori PPKM mikro level empat. Maka ada sejumlah aturan ketat yang diberlakukan untuk pelaku usaha,” kata Rizal.

Dalam wilayahnya, tambahnya, ada sepuluh gampong yang terus mensosialisasikan Inwal kepada seluruh masyarakat dan khususnya juga kepada pelaku usaha.

Satgas PPKM Terus Ingatkan Pelaku Usaha - 5876529e 5be3 41fa b2f3 71dfb0cb00c4 | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Banda Aceh
Pengemis Manipulatif dan Sikap Kita
07 Des 2024

“Kami dari Muspika Baiturrahman terus memantau dan mendampingi satgas PPKM mikro di gampong agar semua layanan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumunan,” ungkapnya.

Seperti yang diinstruksikan, bahwasanya ini berlaku bagi semua tempat usaha, baik pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal dan lainnya.

Untuk makan minum di tempat, dibatasi 25  persen dari kapasitas. Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Selanjutnya, layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

Harapannya, semoga dengan diperpanjangnya PPKM mikro, seluruh masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya tanpa paksaan.

“Ini ikhtiar kita agar kasus Covid-19 di wilayah Banda Aceh, khususnya dalam wilayah Kecamatan Baiturrahman bisa menurun,” tutupnya.(Hus/Hz)

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
Next Post

Indonesia Tidak Sedang Baik - Baik Saja

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah