Dengarkan Artikel
Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan ujian moral dan politik bagi dunia internasional. Edward Said dalam The Question of Palestine dan Zionism from the Standpoint of Its Victims menegaskan bahwa Zionisme harus dibaca dari sudut pandang korban, bukan dari narasi dominan yang menjustifikasi kolonialisme. Sementara itu, Noam Chomsky dalam Fateful Triangle: The United States, Israel, and the Palestinians menunjukkan bagaimana proyek kolonial ini tidak mungkin bertahan tanpa dukungan imperialis global, terutama Amerika Serikat.
Zionisme: Dari Nasionalisme ke Kolonialisme
Zionisme lahir pada akhir abad ke-19 sebagai gerakan nasional Yahudi yang berusaha membangun tanah air di Palestina. Walter Laqueur (2003) dan Nahum Sokolow (1919) menulis tentang akar sejarah Zionisme sebagai bagian dari nasionalisme modern. Namun, Edward Said (1979) menekankan bahwa Zionisme harus dilihat dari sudut pandang bangsa Palestina yang menjadi korban disposesi, pengusiran, dan penghancuran identitas.
Derek Penslar (2013) menyoroti paradoks Zionisme: ia mengklaim sebagai gerakan pembebasan dari penindasan, tetapi sekaligus meniru praktik kolonial Eropa. Saree Makdisi (2011) menambahkan bahwa Zionisme adalah bentuk settler colonialism yang berlanjut hingga kini, dengan pemukiman ilegal, aneksasi tanah, dan normalisasi politik yang menegaskan ambisi ekspansionis.
Unsur Genosida dalam Praktik Israel
Mengacu pada Konvensi Genosida 1948, tindakan Israel di Gaza memenuhi unsur genosida seperti: (1) Pembunuhan massal terhadap warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. (2) Pengungsian paksa jutaan orang Palestina dari tanah mereka. (3) Penciptaan kondisi hidup yang menghancurkan, termasuk blokade, penghancuran infrastruktur, dan penutupan akses medis. (4) Niat khusus (dolus specialis): retorika politik dan kebijakan militer Israel menunjukkan tujuan menghancurkan keberadaan bangsa Palestina sebagai entitas nasional.
Edward Said menegaskan bahwa disposesi bukan sekadar efek samping perang, melainkan inti dari proyek Zionis. Chomsky menambahkan bahwa genosida ini berlangsung karena dukungan sistematis dari Amerika Serikat yang menyediakan senjata, dana, dan legitimasi politik.
Analisis Hukum Internasional
Mahkamah Internasional (ICJ, International Court of Justice) saat ini memproses gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas pelanggaran Konvensi Genosida. Proses ini terdiri dari: (1) Provisional measures: perintah penghentian operasi militer dan pembukaan akses bantuan kemanusiaan. (2) Merits stage: penilaian bukti apakah tindakan Israel memenuhi unsur genosida, dan (3) Final judgment: putusan apakah Israel bersalah melanggar Konvensi Genosida.
Jika terbukti, Israel akan diwajibkan menghentikan operasi militer, memberikan reparasi, dan membuka akses kemanusiaan. Negara lain juga berkewajiban menghentikan segala bentuk dukungan. Namun, Chomsky mengingatkan bahwa hukum internasional sering lumpuh di hadapan veto politik negara besar, terutama Amerika Serikat, yang berulang kali melindungi Israel dari sanksi Dewan Keamanan PBB.
Jika ICJ memutuskan Israel bersalah, maka Israel akan semakin terisolasi secara diplomatik. Negara-negara pendukung Palestina dapat menekan embargo senjata, sanksi ekonomi, dan boikot diplomatik. Negara yang tetap mendukung Israel bisa dituduh melanggar kewajiban internasional karena membantu genosida.
Jika ICJ gagal menegakkan keadilan, maka Dunia akan melihat bukti nyata bahwa hukum internasional tunduk pada kekuatan imperialis. Solidaritas rakyat akan menjadi satu-satunya jalan untuk menekan perubahan.
Indonesia dan Solidaritas Global
Indonesia, dengan sejarah panjang melawan kolonialisme, memiliki posisi moral yang kuat dalam mendukung Palestina. Solidaritas Indonesia–Palestina bukan sekadar diplomasi, melainkan amanah sejarah. Menolak Zionisme berarti menegaskan kembali prinsip anti-kolonialisme yang menjadi fondasi politik luar negeri Indonesia.
Kami menyerukan untuk segera melakukan Dekolonisasi Palestina sekarang! Hentikan genosida yang dilakukan oleh Israel! Boikot, divestasi, dan sanksi terhadap Israel dan pendukungnya! Bangun solidaritas global melawan kolonialisme dan imperialisme!
Kesimpulan
Genosida Israel terhadap Palestina adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan simbol kolonialisme modern. Putusan ICJ akan menjadi ujian: apakah dunia berani menegakkan keadilan, atau tunduk pada kekuatan imperialis. Edward Said mengingatkan kita bahwa Palestina adalah korban kolonialisme modern, sementara Chomsky menegaskan bahwa genosida ini tidak mungkin terjadi tanpa dukungan imperialis.
Dekolonisasi adalah keadilan. Palestina adalah amanah sejarah. Perlawanan adalah kewajiban moral.
Bibliografi
Said, Edward W. The Question of Palestine. Vintage Books, 1992.
Said, Edward W. “Zionism from the Standpoint of Its Victims.” Social Text 1 (1979): 7-58.
Chomsky, Noam. Fateful Triangle: The United States, Israel, and the Palestinians. South End Press, 1983.
Laqueur, Walter. The History of Zionism. Bloomsbury Publishing, 2003.
Rosenbaum, Thane. “Zionism.” Israel Studies 24.2 (2019): 119-127.
Penslar, Derek J. “Zionism, Colonialism and Postcolonialism.” Israeli Historical Revisionism. Routledge, 2013. 84-98.
Sokolow, Nahum. History of Zionism, 1600-1918. Vol. 2. Longmans, Green and Company, 1919.
Seliktar, Ofira. “The New Zionism.” Foreign Policy 51 (1983): 118-138.
Makdisi, Saree. “Zionism Then and Now.” Studies in Settler Colonialism: Politics, Identity and Culture. Palgrave Macmillan UK, 2011.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini















