Dengarkan Artikel
Oleh Masrur Salamuddin
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai titik balik penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam desain penyelenggaraan pemilihan umum. Mulai 2029, keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi diberlakukan. Pemilu untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari Pemilu DPRD serta kepala daerah.
Putusan MK, Pendidikan Hukum Pemilu, dan Perubahan Arsitektur Nasional–Daerah
Perubahan ini tidak semata teknis-administratif, melainkan perubahan mendasar dalam arsitektur demokrasi elektoral Indonesia.Implikasi terpenting dari putusan tersebut adalah kebutuhan mendesak akan pendidikan hukum pemilu yang lebih substantif.
Selama ini, pendidikan pemilu cenderung dipahami secara sempit sebagai sosialisasi teknis: kapan mencoblos, bagaimana mencoblos, dan apa saja tahapan pemilu. Model edukasi semacam ini tidak lagi memadai menghadapi perubahan konstitusional yang kompleks.
Pemisahan Pemilu nasional dan daerah menuntut pemahaman hukum yang lebih dalam mengenai rasionalitas konstitusional, pembagian kewenangan, serta konsekuensi yuridis dan politik dari setiap desain pemilu.
Tanpa pendidikan hukum pemilu yang memadai, perubahan desain ini berisiko disalahpahami sebagai sekadar pengaturan ulang jadwal atau bahkan dipersepsikan sebagai kepentingan elite politik. Padahal, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa pemisahan pemilu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, menyederhanakan pilihan pemilih, dan mencegah beban kognitif berlebihan yang selama ini terjadi dalam Pemilu “lima kotak”.
Dalam perspektif hukum dan filsafat politik internasional, John Rawls menekankan pentingnya public reason, yakni kemampuan warga negara memahami kebijakan publik melalui nalar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendidikan hukum pemilu menjadi instrumen kunci untuk membangun public reason tersebut.
Pemilih tidak boleh diposisikan semata sebagai objek mobilisasi suara, melainkan sebagai subjek hukum yang sadar akan hak, kewajiban, dan makna konstitusional dari partisipasinya.
Penyusun Materi Hukum, Regulasi Turunan, dan Agenda Edukasi Demokrasi
Perubahan arsitektur pemilu membawa konsekuensi besar bagi pembentukan regulasi turunan. Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada akan melahirkan berbagai peraturan pelaksana yang menentukan wajah teknis Pemilu 2029. Dalam konteks ini, peran Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan menjadi sangat strategis.
Mereka tidak hanya berfungsi sebagai “perancang pasal”, tetapi juga sebagai penjaga koherensi sistem hukum pemilu.
Setiap norma yang dirumuskan sejatinya mengandung pesan edukatif bagi publik tentang bagaimana demokrasi dijalankan. Di sinilah pendidikan hukum pemilu bertemu langsung dengan kerja legislasi dan regulasi.
Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan bahwa kejelasan hukum adalah prasyarat utama tertib sosial dan legitimasi kekuasaan.
Hukum yang kabur tidak hanya membuka ruang konflik, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Dalam konteks pemilu, regulasi yang ambigu akan memicu sengketa, menurunkan partisipasi, dan menghambat proses pembelajaran demokrasi.
Sebaliknya, regulasi yang sistematis, konsisten, dan mudah dipahami dapat berfungsi sebagai sarana pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat luas. Jimly Asshiddiqie, salah satu pemikir hukum tata negara Indonesia, berulang kali menekankan bahwa hukum pemilu harus bersifat educative law—hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendidik warga negara tentang demokrasi konstitusional.
Oleh karena itu, penyusunan regulasi turunan Pemilu 2029 tidak boleh dilepaskan dari strategi pendidikan hukum pemilu yang terencana. Setiap perubahan—mulai dari pemisahan tahapan, penjadwalan, hingga desain logistik—perlu disertai penjelasan normatif yang mudah dipahami publik. Tanpa itu, perubahan desain pemilu hanya akan dimengerti oleh segelintir elite hukum dan penyelenggara, sementara pemilih tetap berada dalam kebingungan normatif.
Etika Hukum, Partisipasi Bermakna, dan Literasi Pemilu 2029
Pendidikan hukum pemilu menemukan relevansi puncaknya pada gagasan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Partisipasi tidak dapat disebut bermakna jika warga tidak memahami hak, prosedur, dan konsekuensi hukum dari keterlibatannya. Hak memilih bukan sekadar tindakan mencoblos, melainkan ekspresi kedaulatan yang disertai kesadaran hukum.
Imam al-Ghazali mengingatkan bahwa ilmu yang tidak melahirkan kemaslahatan adalah sia-sia. Dalam konteks ini, hukum pemilu yang tidak dipahami rakyat berpotensi melahirkan demokrasi prosedural tanpa substansi. Pendidikan hukum pemilu berfungsi menjembatani teks hukum dengan realitas sosial, agar norma tidak berhenti di atas kertas, tetapi hidup dalam kesadaran warga negara.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya diwujudkan melalui hak memilih, tetapi juga melalui hak untuk memahami. Pemilih yang tidak memahami desain pemilu rentan dimanipulasi, baik oleh disinformasi maupun oleh kepentingan politik jangka pendek.
Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa demokrasi yang sehat ditopang oleh warga yang melek hukum dan kritis terhadap proses politik. Pendidikan hukum pemilu, dengan demikian, bukan agenda pelengkap, melainkan fondasi utama demokrasi konstitusional.
Menjelang Pemilu dan Pilkada 2029, agenda literasi dan pendidikan hukum pemilu harus ditempatkan sebagai prioritas nasional. Ia harus menyasar penyelenggara, peserta pemilu, aparat negara, hingga pemilih di tingkat akar rumput. Pendidikan ini tidak hanya menjelaskan “apa yang berubah”, tetapi juga “mengapa berubah” dan “apa implikasinya bagi demokrasi”.
Beranjak dari paparan di atas, Pemilu 2029 akan menjadi ujian penting, bukan hanya bagi penyelenggara dan pembentuk undang-undang, tetapi juga bagi kualitas pendidikan hukum pemilu di Indonesia. Jika perubahan regulasi diiringi dengan edukasi yang memadai, maka pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dapat menjadi tonggak menuju demokrasi yang lebih sadar hukum, beretika, dan berkeadaban. Sebaliknya, tanpa pendidikan hukum yang kuat, perubahan arsitektur pemilu berisiko kehilangan makna konstitusionalnya.
Mahasiswa Program Doktoral Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Wallāhu Muwaffiq ilā Aqwamith Tharīq.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini












