Tiga Hari untuk Tambang Ilegal : Ketika Warga Menggantikan Negara

Tambang ilegal terus berjalan, sungai kian keruh, dan kesabaran warga akhirnya habis. Pertanyaannya: ke mana negara selama ini?
5658d3ad-97c7-42ab-aa0c-4f1a14278f9d
Warga Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho memprotes kehadiran tambang emas illegal di wilayah mereka

Ultimatum tiga hari dari warga Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, seolah menjadi ledakan kecil dari bara yang lama terpendam. Di permukaan, ini tampak sebagai konflik antara masyarakat dan penambang ilegal. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, persoalannya jauh lebih kompleks: siapa yang memungkinkan aktivitas ini terus berlangsung?

Tambang emas ilegal bukan kegiatan sporadis. Ia membutuhkan rantai operasi yang rapi—mulai dari pendanaan, penyediaan alat berat, distribusi bahan bakar, hingga jalur pemasaran hasil tambang. Semua itu sulit berjalan tanpa jejaring yang terorganisir.

Dengan kata lain, ada sistem yang bekerja.

Sungai Krueng Aceh yang kini keruh hanyalah gejala dari kerusakan yang lebih dalam. Limbah tambang yang mengalir setiap hari menunjukkan bahwa aktivitas ini berlangsung terus-menerus, bukan insidental. Warga menyaksikannya, merasakannya, dan kini menanggung dampaknya: air tak layak pakai, ancaman kesehatan, hingga hilangnya sumber penghidupan.

Dampak Nyata yang Terukur

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi salah satu penyumbang utama pencemaran merkuri di Indonesia. Indonesia bahkan pernah tercatat sebagai salah satu negara dengan penggunaan merkuri terbesar dalam sektor tambang emas skala kecil.

KLHK juga mencatat bahwa pencemaran merkuri dapat menyebabkan gangguan saraf, penurunan kecerdasan pada anak, hingga kerusakan organ permanen. Di lingkungan, zat ini mampu bertahan puluhan tahun dan masuk ke rantai makanan melalui air dan ikan yang dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Kementerian ESDM memperkirakan terdapat ribuan titik tambang ilegal di Indonesia yang tersebar di berbagai daerah. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor mineral yang seharusnya masuk dalam sistem resmi.

Selain pencemaran, kerusakan sungai akibat sedimentasi tambang juga meningkatkan risiko banjir dan degradasi ekosistem air secara permanen. Biaya pemulihan lingkungan seperti ini sering kali mencapai miliaran rupiah—jauh melampaui keuntungan jangka pendek yang diambil dari tambang ilegal.

Yang menjadi pertanyaan mendasar: mengapa aktivitas ini tak kunjung dihentikan?

Secara hukum, jawabannya sederhana—karena seharusnya sudah dihentikan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melarang tegas penambangan tanpa izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup bahkan memberikan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Namun dalam praktik, hukum tampak kehilangan daya jangkaunya.

Alur Uang: Simulasi Ekonomi Tambang Ilegal

Untuk memahami mengapa tambang ilegal sulit dihentikan, kita perlu melihat logika ekonominya. Dalam skala kecil-menengah, satu titik tambang emas ilegal dapat menghasilkan beberapa gram emas per hari. Dengan harga emas yang dapat mencapai sekitar Rp1 juta per gram, maka potensi pemasukan harian bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Jika dalam satu lokasi terdapat beberapa titik aktif, maka dalam satu bulan nilai perputaran uang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dari angka ini, pekerja lapangan hanya menerima sebagian kecil sebagai upah, sementara keuntungan terbesar mengalir ke pemodal dan jaringan distribusi.

Dalam skema ini, negara tidak mendapatkan apa-apa. Tidak ada pajak, tidak ada retribusi, tidak ada kontrol lingkungan. Sebaliknya, negara justru berpotensi menanggung biaya pemulihan kerusakan di kemudian hari.

Model ini menciptakan ketimpangan yang tajam: keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara kerugian disebarkan kepada masyarakat luas.

Di sinilah muncul dugaan yang sulit dihindari: jika aliran uang sebesar ini terus berjalan, siapa saja yang mungkin diuntungkan dari keberlangsungannya?

Tak satu pun dari ini mudah dibuktikan tanpa investigasi mendalam. Namun pola seperti ini berulang di banyak daerah di Indonesia.

Rapat koordinasi yang dipimpin Imum Mukim Darwin—dihadiri berbagai elemen masyarakat—menunjukkan keresahan ini telah meluas. Ketika semua pihak bersatu, itu menandakan masalahnya sudah melampaui batas toleransi.

“Jika dalam tiga hari tidak ada tindakan nyata, warga akan turun langsung.”

Pernyataan ini mencerminkan krisis kepercayaan. Dalam banyak kasus, tambang ilegal bertahan bukan karena kuat, tetapi karena dibiarkan.

Selama tidak ada transparansi dan penindakan tegas, aktivitas ini akan terus berulang—bahkan jika satu lokasi ditutup, ia akan berpindah ke tempat lain.

Ultimatum tiga hari kini menjadi ujian: bukan hanya bagi penambang, tetapi bagi negara. Apakah hukum akan hadir, atau kembali absen?

Dan ketika warga benar-benar turun ke lapangan, satu hal menjadi jelas: kekosongan kekuasaan selalu akan diisi—entah oleh hukum, atau oleh kemarahan.

Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Majalah Perempuan Aceh

Diskusi

Upload foto profil kecil (opsional)
Preview avatar
Memuat komentar...

Terbaru

Artikel terbaru untuk dibaca

Populer

Artikel yang banyak dibaca

Populer Mingguan

Berdasarkan jumlah pembaca 7 hari terakhir

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.