Dengarkan Artikel
Oleh: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Beberapa hari terakhir, wacana mengenai efisiensi fiskal kembali mengemuka seiring munculnya potensi pelebaran defisit anggaran yang melampaui batas toleransi 3 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kondisi ini bukan tanpa sebab, tekanan terhadap fiskal negara saat ini datang dari berbagai arah: beban pembayaran pokok utang dan bunga yang terus membengkak, ketidaktercapaian target penerimaan pajak (shortfall), serta faktor eksternal yang sulit diprediksi seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah dan potensi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Dalam situasi demikian, opsi untuk menutup defisit melalui penambahan utang menjadi semakin tidak realistis. Selain karena kondisi global yang tidak kondusif bagi ekspansi pembiayaan, penambahan utang juga akan memperburuk kesehatan fiskal dalam jangka panjang. Utang, dalam konteks ini, menjadi buah simalakama: diambil untuk menutup kekurangan, tetapi pada saat yang sama menciptakan beban baru yang lebih berat di masa depan.
Lebih jauh, praktik pembiayaan defisit yang berlangsung selama ini telah menunjukkan gejala “gali lubang, membuat jurang”. Untuk menjaga defisit tetap berada di bawah ambang batas, pemerintah justru harus menutupnya dengan utang baru. Ini menciptakan lingkaran ketergantungan yang berbahaya dan berpotensi menggerus kedaulatan fiskal negara.
Di sisi lain, sumber pembiayaan dari dalam negeri melalui obligasi negara juga tidak sepenuhnya mendapatkan respons positif dari pasar. Sementara itu, ketergantungan pada utang luar negeri membawa risiko yang lebih kompleks. Utang luar negeri tidak pernah benar-benar netral, ia selalu disertai dengan berbagai komitmen yang pada akhirnya menguntungkan pihak pemberi pinjaman. Misalnya, kewajiban untuk mengarahkan pembiayaan pada pembangunan infrastruktur tertentu yang mendukung kepentingan investasi asing, khususnya di sektor komoditas ekstraktif.
Jika dihitung secara cermat, biaya yang harus ditanggung negara sering kali lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh. Beban bunga utang yang relatif tinggi, biaya tenaga kerja yang murah, kerusakan lingkungan, hingga berbagai insentif fiskal seperti pembebasan pajak (tax holiday) menjadi bagian dari ongkos tersembunyi yang tidak kecil. Dalam jangka panjang, situasi ini tidak hanya melemahkan struktur ekonomi nasional, tetapi juga mempersempit ruang gerak kebijakan fiskal.
Lebih dari itu, jebakan utang luar negeri kerap menyeret negara debitur ke dalam ketergantungan yang berlapis. Negara menjadi lemah dalam menentukan harga komoditas, menetapkan tarif pajak dan bea masuk, bahkan dalam memberikan izin usaha. Ketidakseimbangan relasi ini terlihat nyata, misalnya, dalam kebijakan tarif yang tidak resiprokal dari negara-negara besar, yang mencerminkan lemahnya posisi fundamental ekonomi kita.
KDKMP dan MBG
Di tengah tekanan tersebut, pemerintah dituntut untuk mengambil langkah strategis yang tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu memperkuat fondasi ekonomi nasional. Pilihan yang paling rasional adalah dengan mengoptimalkan potensi ekonomi domestik sebagai sumber pertumbuhan.
Dalam konteks ini, dua program nasional yang saat ini sedang dikembangkan, yaitu pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesungguhnya memiliki nilai strategis yang sangat penting. Keduanya bukan sekadar program sosial atau administratif, melainkan instrumen ekonomi yang dapat berfungsi sebagai penopang stabilitas di tengah ketidakpastian global.
KDKMP sebagai institusi ekonomi berbasis kepemilikan masyarakat, memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memperkuat sirkulasi ekonomi di tingkat desa. Melalui koperasi, distribusi pendapatan dapat menjadi lebih merata, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. Dalam jangka panjang, koperasi juga berperan sebagai pilar demokrasi ekonomi yang mampu menciptakan kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional.
Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memiliki dimensi sosial dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, tetapi juga dampak ekonomi yang signifikan. Program ini dapat menciptakan permintaan terhadap produk pangan lokal, membuka peluang usaha baru, serta menyerap tenaga kerja di berbagai sektor terkait.
Namun demikian, implementasi kedua program ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi kelembagaan maupun kualitas penyelenggaraan. KDKMP perlu segera diakselerasi pembangunannya agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Setidaknya, terdapat dua fungsi utama yang dapat dioptimalkan dalam jangka pendek. Pertama, KDKMP dapat menjadi jalur distribusi barang kebutuhan pokok dan barang subsidi yang selama ini dikuasai oleh jaringan kartel. Dengan demikian, koperasi dapat memutus rantai distribusi yang tidak efisien sekaligus menekan harga bagi konsumen. Kedua, KDKMP dapat berfungsi sebagai offtaker bagi produk-produk masyarakat, sehingga memberikan kepastian pasar bagi pelaku usaha lokal.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa model seperti ini efektif. Di Jepang, koperasi pertanian (JA Group) memainkan peran penting dalam distribusi pangan dan kesejahteraan petani. Sementara di Korea Selatan, koperasi (NACF) berhasil mengintegrasikan layanan keuangan, produksi, dan distribusi dalam satu sistem yang kuat. Indonesia memiliki potensi yang sama, bahkan lebih besar, mengingat jumlah desa yang mencapai lebih dari 80 ribu. Tantangannya adalah bagaimana memastikan desain kebijakan yang tepat, tata kelola profesional yang transparan, serta partisipasi aktif masyarakat.
Untuk meningkatkan efektivitas, program KDKMP dan MBG sebaiknya tidak berjalan secara terpisah, melainkan diintegrasikan dalam satu ekosistem kelembagaan yang saling mendukung. Saat ini, MBG masih banyak dijalankan melalui lembaga privat seperti yayasan, sementara KDKMP merupakan lembaga publik berbasis kepemilikan masyarakat.
Integrasi keduanya dapat dilakukan dengan menjadikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit usaha dalam KDKMP. Dengan cara ini, seluruh rantai nilai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi dapat dikelola secara kolektif oleh masyarakat dan hasilnya kembali ke masyarakat.
Langkah tersebut penting karena karakter lembaga privat cenderung berorientasi pada keuntungan, yang dalam praktiknya dapat memengaruhi kualitas layanan dan produk. Sebaliknya, koperasi memiliki tujuan utama untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat pemilikya. Dengan demikian, integrasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menjamin kualitas layanan dan pemerataan manfaat ekonomi.
Selain itu, dengan menjadikan SPPG sebagai bagian dari KDKMP, seluruh nilai ekonomi yang dihasilkan akan kembali ke masyarakat. Kepemilikan yang bersifat kolektif memastikan bahwa keuntungan tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak, melainkan didistribusikan secara adil kepada seluruh masyarakat desa.
Pada akhirnya, menghadapi potensi defisit fiskal yang membengkak, efisiensi anggaran memang menjadi keniscayaan. Namun, efisiensi semata tidak cukup. Diperlukan strategi yang mampu menggerakkan ekonomi domestik secara nyata. Dalam kerangka ini, KDKMP dan MBG memiliki peran strategis sebagai instrumen pengungkit ekonomi, khususnya di sektor pangan.
Dalam jangka pendek, keduanya dapat menciptakan permintaan dan memperkuat pasar domestik. Sementara dalam jangka panjang, keduanya berpotensi memperkuat kelembagaan demokrasi ekonomi yang menjadi fondasi bagi terwujudnya kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Dengan kata lain, solusi atas tekanan fiskal tidak hanya terletak pada penghematan, tetapi juga pada keberanian untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mandiri, berkeadilan, dan berbasis pada kekuatan rakyat.
Jakarta, 18 Maret 2026
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini







