• Latest
Pujangga Lama dan Pujangga Baru Punah, Karena Tidak Mendapat Tempat Dalam Negara Sistem Republik

Ibadah Haji, Antrean Panjang, dan Negara yang Belum Sepenuhnya Hadir

Juli 12, 2025
8a775060-2ffc-40bc-a7c8-7d5eeda6427a

Mengenal Ayu Zhafira, Finalis Miss Norway Berdarah Sumatera Barat

Maret 30, 2026
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Ibadah Haji, Antrean Panjang, dan Negara yang Belum Sepenuhnya Hadir

Jacob Eresteby Jacob Ereste
Juli 12, 2025
Reading Time: 2 mins read
Pujangga Lama dan Pujangga Baru Punah, Karena Tidak Mendapat Tempat Dalam Negara Sistem Republik
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh Jacob Ereste


Ibadah haji adalah panggilan spiritual tertinggi bagi umat Islam. Namun bagi jutaan warga Indonesia, panggilan itu terjerat dalam antrean tak berujung dan kebijakan yang menyulitkan. Negara, yang seharusnya hadir untuk mempermudah, justru terlihat lambat dalam menata persoalan ini secara sistemik.

Baca Juga

b25b943e-f0d2-47df-bd75-ad0c643a8322

Gara-gara Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akhirnya KPK Minta Maaf

Maret 27, 2026
Transisi energi dan kendaraan listrik di Indonesia

Transisi Energi Kendaraan Listrik

Maret 27, 2026
Cerita di Balik OTT: Mengapa Korupsi Kepala Daerah Terus Terjadi?

Cerita di Balik OTT: Mengapa Korupsi Kepala Daerah Terus Terjadi?

Maret 20, 2026

Potensi korupsi dalam pengelolaan dana haji, yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah dan mengendap bertahun-tahun, ibarat luka yang tak sembuh—terbungkus rapi oleh prosedur tapi menyisakan aroma ketidakberesan. Penantian puluhan tahun untuk bisa berangkat ke tanah suci menjadi realitas pahit di negeri mayoritas Muslim. Ketika seorang warga dari Kabupaten Bantaeng harus menunggu 47 tahun, itu bukan sekadar statistik: itu adalah kegagalan struktural.

Jumlah jemaah yang terus bertambah tiap tahun memperlihatkan antusiasme masyarakat menjalankan rukun Islam kelima. Tapi antusiasme ini bertabrakan dengan kuota terbatas, regulasi yang bertele-tele, dan distribusi informasi yang tak merata. Meski pemerintah telah menetapkan ongkos resmi (Bipih), angka puluhan juta rupiah tetap menjadi beban besar. Bahkan nilai subsidi dari BPKH pun tak mampu menyembunyikan fakta bahwa ibadah ini makin mahal dan makin jauh dari jangkauan kalangan bawah.

Sementara negara lain bergerak cepat—mengadopsi teknologi drone, sistem pendingin masif, dan rute perjalanan cerdas—Indonesia masih berurusan dengan validasi daftar antrean dan audit internal. Ironisnya, antrean terus membengkak, dan banyak calon jemaah wafat sebelum sempat menunaikan ibadah suci ini.

Apakah negara sedang abai, ataukah terlalu birokratis dalam urusan yang seharusnya sakral dan dimudahkan? Pertanyaan ini layak diajukan, sebab dalam konteks spiritualitas, birokrasi yang melambat berarti menunda ibadah. Dan penundaan itu bukan hanya administratif—ia menyentuh nurani dan keimanan umat.

Jika negara sungguh berpihak pada rakyatnya, maka transparansi, efisiensi, dan penghapusan celah komersialisasi harus menjadi prioritas. Ibadah haji bukan sekadar ritual, ia adalah hak spiritual yang tidak boleh dikerdilkan oleh antrean, regulasi, atau potensi penyalahgunaan.

Banten, 9 Juli 2025


🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 366x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 329x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 276x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 273x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 204x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post
Perawan Desa

Perawan Desa

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com