Pada 9 November 2004, di Amman, Yordania, lahir deklarasi bersejarah bernama Risalah Amman. Diprakarsai Raja Abdullah II, risalah ini disampaikan dalam khutbah Ramadan oleh Syekh Izz-Eddine Al-Tamimi, bertujuan mempromosikan toleransi dan persatuan umat Islam. Di tengah ketegangan global pasca-9/11, risalah ini menegaskan nilai kasih sayang dan koeksistensi Islam. Pada Juli 2005, 200 ulama dari 50 negara merumuskan tiga poin fatwa: pengakuan mazhab Islam, larangan takfir, dan syarat ketat penerbitan fatwa. Didukung luas, Risalah Amman menjadi simbol moderasi, meski efektivitasnya dalam meredam ekstremisme masih diperdebatkan hingga kini.










