• Latest
Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - IMG_3541 | #Moneter, | Potret Online

Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular

Maret 15, 2025
825dc53a-9479-4a3d-9c57-553e51642f7e

Hari Pertama yang Terakhir

April 24, 2026
87dee712-0548-433f-a26d-23c41a9e9f00

Gencatan Senjata Perang Iran yang Penuh Pelanggaran

April 24, 2026
085066ea-362a-46bd-8029-20b521d85ccd

Nama JK Semakin Berkibar Usai Nyenggol Ijazah Jokowi dan Dilaporkan Kader PSI ke Polisi

April 24, 2026
IMG_0518

Aceh Bisa Merdeka Tanpa GAM

April 24, 2026
Ilustrasi ayah dan anak bermain bersama menunjukkan peran ayah dalam perkembangan anak

Mengapa Ivan Illich Mengajak Kita Berhenti Memuja Sekolah

April 23, 2026
Ilustrasi kerumunan orang menatap ponsel di bawah panggung politik dengan figur pemimpin yang dikendalikan seperti boneka oleh tangan besar di atasnya, menggambarkan manipulasi, popularitas, dan hilangnya akal sehat dalam demokrasi.

Menuju Bangsa Goblok (MBG)

April 23, 2026
IMG_0914

Demokrasi Sebagai Dunia: Pergulatan Makna dalam Ruang Digital

April 23, 2026
27f168e7-1260-4771-8478-62c43392780e

Pulo Aceh, William Toren dan Pendidikan Kami

April 23, 2026
Jumat, April 24, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular

Azharsyah Ibrahim by Azharsyah Ibrahim
Maret 15, 2025
in #Moneter,
Reading Time: 9 mins read
0
Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - IMG_3541 | #Moneter, | Potret Online
585
SHARES
3.2k
VIEWS

Fatwa DSN-MUI tentang Cryptocurrency

Di Indonesia, aspek kehalalan cryptocurrency menjadi pertimbangan penting bagi mayoritas penduduk yang beragama Islam. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang dan Fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah yang menjadi rujukan dalam menentukan status hukum cryptocurrency. 

Berdasarkan fatwa tersebut, DSN-MUI menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang atau alat pembayaran dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar(bahaya/kerugian), dan qimar (spekulasi). 

Baca Juga
  • Danantara Problema Moneter Nasional
  • Indonesia Mendadak Kaya, Prabowo Tertawa

Namun, DSN-MUI membuka peluang bahwa cryptocurrency yang memenuhi prinsip syariah dan memiliki underlying asset yang jelas dapat diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset digital. Pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2021, MUI menegaskan kembali status keharaman cryptocurrency sebagai alat pembayaran, namun perdagangan cryptocurrency sebagai aset digital masih dimungkinkan dengan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir.

Aturan Cryptocurrency di Indonesia

Baca Juga
  • Ketika Dunia Berlutut dan Hollywood Dibuang ke Tong Sampah
  • Alhamdulillah, Bukan Nomor Satu

Regulasi cryptocurrency di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan pasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menegaskan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang melarang penggunaan cryptocurrency untuk transaksi pembayaran.

Namun, pemerintah Indonesia mengakui cryptocurrency sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan BappebtiNomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perdagangan cryptocurrency di Indonesia, termasuk persyaratan bagi perusahaan yang ingin menjadi pedagang aset kripto.

Baca Juga
  • Mengenal Dwi Wahyudi, Jenius Finansial Tersandung 11,7 T
  • Kejagung Mulai Panen Koruptor

Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2024 tentang Aset Kripto dan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Pengalihan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih kondusif di Indonesia.

Page 7 of 8
Prev1...678Next
Share234SendTweet146Share
Azharsyah Ibrahim

Azharsyah Ibrahim

Short Biography Prof. Dr. Azharsyah Ibrahim, SE., Ak., M.S.O.M. adalah Guru Besar Manajemen Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Meraih S-1 di Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Syiah Kuala (2001), S-2 Operations Management dengan beasiswa Fulbright di Amerika Serikat (2008), dan menyelesaikan program doktoral Manajemen Syariah di University of Malaya pada 2015. Memiliki sejumlah publikasi akademik yang dapat diakses online. Di kampus, menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Editor in Chief dua jurnal ilmiah terakreditasi. Selain itu, aktif sebagai editor dan reviewer di jurnal nasional dan internasional bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus dan Web of Science, serta menjadi narasumber di berbagai pertemuan ilmiah. Prof. Azharsyah berdomisili di Limpok, Aceh Besar, dan dapat dihubungi melalui email: azharsyah@gmail.com.  

Next Post
Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - CFDCC9DE 10AF 480D 9946 43AEFE60A1F2 | #Moneter, | Potret Online

🚩SELAMAT PAGI MERAH PUTIH

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com