POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home #Moneter,

Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular

Azharsyah Ibrahim by Azharsyah Ibrahim
Maret 15, 2025
in #Moneter,
0
Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - IMG_3541 | #Moneter, | Potret Online

Fatwa DSN-MUI tentang Cryptocurrency

Di Indonesia, aspek kehalalan cryptocurrency menjadi pertimbangan penting bagi mayoritas penduduk yang beragama Islam. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang dan Fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah yang menjadi rujukan dalam menentukan status hukum cryptocurrency. 

Berdasarkan fatwa tersebut, DSN-MUI menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang atau alat pembayaran dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar(bahaya/kerugian), dan qimar (spekulasi). 

Baca Juga
  • Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - 6887c168 9bfc 4106 b758 1ae7520b1711 | #Moneter, | Potret Online
    # Koruptor
    Mengenal Dwi Wahyudi, Jenius Finansial Tersandung 11,7 T
    05 Mar 2025
  • Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - Roadshow | #Moneter, | Potret Online
    #Danantara,
    Roadshow
    19 Mar 2025

Namun, DSN-MUI membuka peluang bahwa cryptocurrency yang memenuhi prinsip syariah dan memiliki underlying asset yang jelas dapat diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset digital. Pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2021, MUI menegaskan kembali status keharaman cryptocurrency sebagai alat pembayaran, namun perdagangan cryptocurrency sebagai aset digital masih dimungkinkan dengan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir.

Aturan Cryptocurrency di Indonesia

Baca Juga
  • Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - IMG 20250419 WA0005 | #Moneter, | Potret Online
    # Kebijakan Trump
    Yuk! Mengenal Tarif
    19 Apr 2025
  • Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - 1000367551 | #Moneter, | Potret Online
    #Danantara,
    Kejagung Mulai Panen Koruptor
    26 Feb 2025

Regulasi cryptocurrency di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan pasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menegaskan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang melarang penggunaan cryptocurrency untuk transaksi pembayaran.

Namun, pemerintah Indonesia mengakui cryptocurrency sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan BappebtiNomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perdagangan cryptocurrency di Indonesia, termasuk persyaratan bagi perusahaan yang ingin menjadi pedagang aset kripto.

Baca Juga
  • Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - IMG 20250202 WA0006 | #Moneter, | Potret Online
    #Danantara,
    Danantara Problema Moneter Nasional
    22 Feb 2025
  • Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - 1000490659_11zon | #Moneter, | Potret Online
    # Kebijakan Trump
    Ketika Dunia Berlutut dan Hollywood Dibuang ke Tong Sampah
    10 Apr 2025

Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2024 tentang Aset Kripto dan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Pengalihan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih kondusif di Indonesia.

Page 7 of 8
Prev1...678Next
Previous Post

Puisi-Puisi Wanrazuhar

Next Post

🚩SELAMAT PAGI MERAH PUTIH

Next Post
Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - CFDCC9DE 10AF 480D 9946 43AEFE60A1F2 | #Moneter, | Potret Online

🚩SELAMAT PAGI MERAH PUTIH

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah