Oleh: Siti Hajar
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah balig, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, dalam Islam terdapat beberapa keadaan di mana seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Kemudahan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya agar tidak terbebani di luar kemampuan mereka.
1. Anak-Anak
Anak-anak yang belum mencapai usia balig tidak diwajibkan berpuasa. Dalam Islam, kewajiban beribadah hanya berlaku bagi mereka yang sudah dewasa menurut syariat. Rasulullah SAW bersabda:
Pena diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia balig, dan dari orang gila hingga ia berakal. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Pena diangkat berarti mereka tidak dituliskan dosanya. Dengan demikian, anak-anak tidak memiliki kewajiban puasa, meskipun mereka dianjurkan untuk berlatih agar terbiasa ketika sudah balig.
2. Orang Gila
Selain anak-anak, orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau mereka yang mengalami gangguan mental berat, juga tidak diwajibkan berpuasa. Ibadah hanya diperintahkan bagi mereka yang memiliki kesadaran penuh.
Jika seseorang mengalami gangguan mental yang bersifat tidak permanen, maka kewajiban puasa tetap berlaku saat ia berada dalam kondisi sadar. Namun, bagi mereka yang gangguannya bersifat permanen, tidak ada tuntutan untuk berpuasa ataupun menggantinya.
3. Orang Sakit
Orang sakit juga mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa. Jika sakitnya dapat memburuk akibat puasa atau menghambat proses penyembuhan, maka diperbolehkan berbuka.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:
Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. QS. Al-Baqarah: 185).
Dalam kondisi ini, seseorang diwajibkan mengganti puasanya di hari lain setelah sembuh. Namun, bagi mereka yang mengidap penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa seumur hidup, maka sebagai gantinya, diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
4. Bepergian
Bepergian dalam jarak tertentu juga menjadi alasan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa. Rasulullah SAW sendiri pernah berbuka saat dalam perjalanan dan bersabda:
Bukan termasuk kebaikan berpuasa dalam keadaan lapar. HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, tidak semua perjalanan membolehkan seseorang untuk berbuka. Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak yang diperbolehkan dalam syariat, yakni sekitar 80 km atau lebih. Jika seseorang merasa mampu untuk tetap berpuasa dalam perjalanan tanpa mengalami kesulitan, maka ia boleh tetap menjalankannya. Namun, jika berbuka lebih memberikan manfaat, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
5. Wanita Hamil atau Menyusui
Ibu yang sedang hamil dan menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya Allah meringankan puasa bagi musafir, dan membebaskan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui.
Jika seorang ibu khawatir terhadap dirinya sendiri, maka ia hanya perlu mengganti puasa di hari lain. Namun, jika ia khawatir terhadap bayinya, maka selain mengqadha, ia juga diwajibkan membayar fidyah.
6. Orang Tua Renta
Bagi orang tua yang sudah uzur atau sangat tua dan sudah tidak mampu berpuasa, mereka diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah ini. Dalam keadaan fisik yang semakin lemah, berpuasa dapat menyebabkan kesulitan yang besar.
Dalam hal ini, tidak ada kewajiban untuk mengqadha puasa, melainkan cukup membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
7. Wanita yang Mengalami Haid atau Nifas
Perempuan dalam dua keadaan ini diharamkan untuk berpuasa. Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA:
Bukankah jika seorang wanita haid, ia tidak salat dan tidak berpuasa? (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, mereka wajib mengganti puasanya di hari lain setelah suci sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
8. Keadaan Kelaparan atau Kehausan yang Mengancam Nyawa
Islam tidak menghendaki kesulitan dalam ibadah, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memperberat dirinya dalam agama kecuali ia akan dikalahkan olehnya. HR. Bukhari).
Dalam keadaan seperti ini, seseorang boleh berbuka untuk menyelamatkan dirinya, dengan syarat ia tetap wajib mengganti puasanya di hari lain.