POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

DPM-PTSP Terima Kunjungan Ombudsman

Redaksi by Redaksi
September 9, 2021
in Banda Aceh, Ombudsman
0

*Dalam Rangka Penilaian Standar Pelayanan Publik

Baca Juga
  • 01
    Banda Aceh
    Pasca Libur Hari Raya, Dinas PUPR Kota Banda Aceh Lakukan Apel Perdana
    17 Mei 2021
  • 02
    Banda Aceh
    DPMPTSP Lakukan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    27 Sep 2022

Banda Aceh – Potretonline.com, 09/09/21. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh menerima kunjungan Tim penilai standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh ke kantornya, Rabu (8/9/2021).

Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh Muchlish, SH mengatakan, kunjungan ini dalam rangka penilaian standar pelayanan publik di dinas yang ia pimpin saat ini.

Baca Juga
  • DPM-PTSP Terima Kunjungan Ombudsman - 2F19A2F2 5353 4BEF 9113 2FBC537C9CF0 | Banda Aceh | Potret Online
    Aceh
    Tim Penilai Adipura Lakukan Penyisiran ke Titik Pantau
    23 Agu 2022
  • DPM-PTSP Terima Kunjungan Ombudsman - 5C6C1155 4DAC 45C1 89EC 0CCEE5B5505D | Banda Aceh | Potret Online
    Artikel
    Aku Menulis, Aku Ada
    29 Okt 2022

Ia menjelaskan, setiap jenis layanan perizinan yang diberikan memiliki standarnya masing-masing dari segi persyaratannya, jangka waktu dan lain sebagainya.

“Katakanlah misalnya izin usaha perdagangan persyaratannya apa saja, jangka waktunya berapa lama. Kalau ada biaya berapa biayanya itu yang dimaksud dengan standar pelayanan publik, jadi dia terukur semua,” jelasnya.

Baca Juga
  • 01
    Banda Aceh
    Pemko Banda Aceh Imbau Masyarakat untuk Jaga Keindahan Kota
    28 Apr 2021
  • DPM-PTSP Terima Kunjungan Ombudsman - e158f3cb 1b86 4232 ba2a e8f4518034ff | Banda Aceh | Potret Online
    Artikel
    Yang Bertahan Hidup dan Mencari Yang Termudah
    16 Nov 2024

jadi masing-masing jenis izin itu berbeda persyaratannya dan berbeda jangka  waktu prosesnya serta ada juga yang ditentukan biayanya. 

“Tetapi umumnya dalam penerbitan izin saat ini tidak ada biaya kecuali lMB yang ada dipungut retribusi dan izin reklame yg ada dikenakan pajak reklame,” sambungya.

Selain itu, untuk menunjang standar pelayanan publik kata Muchlish, pihaknya juga menyediakan papan informasi seperti banner agar mudah dipahami oleh masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan di DPM-PTSP Kota Banda Aceh.

“Kita juga melakukan sosialisasi secara menyeluruh melalui media massa ataupun melalui internet, kita juga punya website,” ujarnya.

Diharapkan disamping mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh Kemenpan RB tersebut, ia juga berharap bisa meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.(Ah/Hz)

Previous Post

Warga Banda Aceh Lansia dan Sakit Bisa Perekaman KTP di Rumah

Next Post

Belajar Bisnis Di Ladang Bisnis

Next Post

Belajar Bisnis Di Ladang Bisnis

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah