POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

DPM-PTSP Terima Kunjungan Ombudsman

Redaksi by Redaksi
September 9, 2021
in Banda Aceh, Ombudsman
0

*Dalam Rangka Penilaian Standar Pelayanan Publik

Baca Juga
  • DPM-PTSP Terima Kunjungan Ombudsman - 8a3d889f a39c 49ed 9b16 80a763bff12c scaled | Banda Aceh | Potret Online
    Artikel
    Potret Kemiskinan di Jalanan dan Pentingnya Penanggulangan Sosial bagi Pengemis
    12 Nov 2024
  • DPM-PTSP Terima Kunjungan Ombudsman - 244594eb 150a 401f ab63 a75b1b3bba3f scaled | Banda Aceh | Potret Online
    Analisis
    Berdayakan Mereka
    14 Nov 2024

Banda Aceh – Potretonline.com, 09/09/21. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh menerima kunjungan Tim penilai standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh ke kantornya, Rabu (8/9/2021).

Kepala DPM-PTSP Kota Banda Aceh Muchlish, SH mengatakan, kunjungan ini dalam rangka penilaian standar pelayanan publik di dinas yang ia pimpin saat ini.

Baca Juga
  • 01
    Aceh
    Hilang Sepeda
    01 Sep 2024
  • DPM-PTSP Terima Kunjungan Ombudsman - aa7d9f2b 700e 4869 b92d 4f0d2d0613b8 | Banda Aceh | Potret Online
    Aceh
    Pengemis Lansia di Usia Senja
    15 Des 2024

Ia menjelaskan, setiap jenis layanan perizinan yang diberikan memiliki standarnya masing-masing dari segi persyaratannya, jangka waktu dan lain sebagainya.

“Katakanlah misalnya izin usaha perdagangan persyaratannya apa saja, jangka waktunya berapa lama. Kalau ada biaya berapa biayanya itu yang dimaksud dengan standar pelayanan publik, jadi dia terukur semua,” jelasnya.

Baca Juga
  • 01
    Banda Aceh
    Irwanda DSi Ajak Jamaah Jangan Bermegah Megahan
    13 Agu 2021
  • 02
    Banda Aceh
    Racik Kopi Sareng, Sandiaga Uno Suguhkan Kepada Wali Kota Banda Aceh
    19 Okt 2021

jadi masing-masing jenis izin itu berbeda persyaratannya dan berbeda jangka  waktu prosesnya serta ada juga yang ditentukan biayanya. 

“Tetapi umumnya dalam penerbitan izin saat ini tidak ada biaya kecuali lMB yang ada dipungut retribusi dan izin reklame yg ada dikenakan pajak reklame,” sambungya.

Selain itu, untuk menunjang standar pelayanan publik kata Muchlish, pihaknya juga menyediakan papan informasi seperti banner agar mudah dipahami oleh masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan di DPM-PTSP Kota Banda Aceh.

“Kita juga melakukan sosialisasi secara menyeluruh melalui media massa ataupun melalui internet, kita juga punya website,” ujarnya.

Diharapkan disamping mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh Kemenpan RB tersebut, ia juga berharap bisa meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.(Ah/Hz)

Previous Post

Warga Banda Aceh Lansia dan Sakit Bisa Perekaman KTP di Rumah

Next Post

Belajar Bisnis Di Ladang Bisnis

Next Post

Belajar Bisnis Di Ladang Bisnis

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah