• Latest

Terapkan KSWPD, BPKK Banda Aceh Gandeng DPM-PTSP dan Satpol PP

Agustus 3, 2021

Abadi Dalam Ketegangan: Mengapa Perjuangan Kartini Tak Akan Pernah Usai?

April 22, 2026
06d8027d-a2d7-42d1-a3d1-ad2fe9ddf489

Hari Ini Gubernur Kaltim akan Dilengserkan Rakyatnya, is Apakah Berhasil?

April 22, 2026
Pendidikan SD

Di Antara Wahyu dan Rasio: Menyatukan Jalan Pendidikan Aceh

April 22, 2026
aef171bb-b3d2-4814-9a54-7d09b7b9f971

Perempuan Ganda;Kartini Dulu Hingga Kini

April 22, 2026
9fdb3c1c-1879-4f8c-9aa8-02113678bceb

Warisan Musik Aceh dari Gampong Padang Manggeng

April 21, 2026
Ilustrasi siluet pasangan dengan hati retak melambangkan cemburu, konflik emosional, dan hubungan yang rapuh

Cemburu Membunuh Perempuan

April 21, 2026
Terapkan KSWPD, BPKK Banda Aceh Gandeng DPM-PTSP dan Satpol PP - 1001348646_11zon | Banda Aceh | Potret Online

Kisah Perempuan – Lubna dari Córdoba

April 21, 2026
Terapkan KSWPD, BPKK Banda Aceh Gandeng DPM-PTSP dan Satpol PP - 1001353319_11zon | Banda Aceh | Potret Online

Fatimah al-Fihri, Pendiri Universitas Tertua

April 21, 2026
Rabu, April 22, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Terapkan KSWPD, BPKK Banda Aceh Gandeng DPM-PTSP dan Satpol PP

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2021
in Banda Aceh, Pelayanan publik, Rilis
Reading Time: 2 mins read
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS

 

Banda Aceh – Potretonline.com, 04/08/21. Pemerintah Kota Banda Aceh tengah mempersiapkan sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD). Persiapan tersebut ditandai dengan rapat koordinasi antara Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK), Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Nantinya, sistem yang akan dibangun itu terintegrasi dengan layanan perizinan. 

Baca Juga
  • Program Jebol Mudahkan Siswa Kota Banda Aceh Dapatkan KTP
  • SDIC) ANAK BANGSA MENYELENGGARAKAN EVENT BATIK DAY

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKK Banda Aceh Zuhri, S. Sos,  Senin (2/8/2021) menyebutkan bahwa KSWPD ini merupakan amanah dari tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

“Hasil koordinasi dengan Korsupgah KPK, setiap pemerintah daerah wajib menerapkan KSWPD. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap pajak daerah dan secara tidak langsung juga berdampak pada pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.”

Baca Juga
  • Dua Perempuan Paruh Baya, Bersalawat Mengais Rezeki
  • Ruman Aceh Tak Sekadar Taman Bacaan Berjalan

Lebih lanjut Zuhri juga menyatakan bahwa KSWPD ini adalah bagian dari rencana aksi daerah. “Sederhananya, ketika proses perizinan usaha data di DPM-PTSP nantinya akan terintegrasi dengan data reputasi/kepatuhan Wajib Pajak milik BPKK Banda Aceh. Jika pada data tersebut pemohon masih memiliki tunggakan pajak, maka izin yang dimohonkan akan ditunda sampai pemohon menyelesaikan tanggung jawab tersebut,” ujarnya.

Selain itu, data pada sistem KSWPD juga akan terintegrasi dengan sistem pengawasan dan penertiban milik Satpol PP. Sehingga jika terjadi tunggakan pajak daerah, maka penindakan di lapangan dapat segera dilakukan oleh Satpol PP.

Baca Juga
  • Piala Adipura itu Bukan Penghargaan Pura-Pura
  • Puspaga Kota Banda Aceh Bagi Tips Bagi Anda yang Ingin Menikah

Saat ini, Pemerintah Kota Banda Aceh tengah mempersiapkan draft peraturan walikota (Perwal) sebagai payung hukum pemberlakuan sistem KSWPD. “Semoga sistem KSWPD ini segera bisa diterapkan,” ungkap Zuhri ketika ditanya tentang kapan sistem KSWPD ini mulai efektif.

“Pemko sendiri sudah punya sistem lama yang terintegrasi dengan DPM-PTSP dan masih dapat di akses. Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencoba melakukan pengembangan sistem informasi tersebut, terutama dalam hal pemutakhiran data. Kami berharap semua OPD yang terlibat dalam integrasi sistem ini dapat memperbaharui data yang dibutuhkan agar tidak terjadi tumpang tindih data pada sistem yang tengah dibangun ini.” tutupnya.(TM/Hz)

Share234SendTweet146Share
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Next Post

AKIDI TIO, RATNA SARUMPAET DAN KETIDAKWAJARAN SIKAP

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com