POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

Terapkan KSWPD, BPKK Banda Aceh Gandeng DPM-PTSP dan Satpol PP

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2021
in Banda Aceh, Pelayanan publik, Rilis
0

 

Banda Aceh – Potretonline.com, 04/08/21. Pemerintah Kota Banda Aceh tengah mempersiapkan sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWPD). Persiapan tersebut ditandai dengan rapat koordinasi antara Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK), Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Nantinya, sistem yang akan dibangun itu terintegrasi dengan layanan perizinan. 

Terapkan KSWPD, BPKK Banda Aceh Gandeng DPM-PTSP dan Satpol PP - aa7d9f2b 700e 4869 b92d 4f0d2d0613b8 | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Aceh
Pengemis Lansia di Usia Senja
15 Des 2024
Selengkapnya

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKK Banda Aceh Zuhri, S. Sos,  Senin (2/8/2021) menyebutkan bahwa KSWPD ini merupakan amanah dari tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

“Hasil koordinasi dengan Korsupgah KPK, setiap pemerintah daerah wajib menerapkan KSWPD. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap pajak daerah dan secara tidak langsung juga berdampak pada pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.”

Terapkan KSWPD, BPKK Banda Aceh Gandeng DPM-PTSP dan Satpol PP - 99840128 d4ca 41aa a17a 4104b004adac | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Artikel
Banda Aceh Menuju Kota Empat Bahasa: Gerbang Baru Indonesia ke Dunia
09 Nov 2025
Selengkapnya

Lebih lanjut Zuhri juga menyatakan bahwa KSWPD ini adalah bagian dari rencana aksi daerah. “Sederhananya, ketika proses perizinan usaha data di DPM-PTSP nantinya akan terintegrasi dengan data reputasi/kepatuhan Wajib Pajak milik BPKK Banda Aceh. Jika pada data tersebut pemohon masih memiliki tunggakan pajak, maka izin yang dimohonkan akan ditunda sampai pemohon menyelesaikan tanggung jawab tersebut,” ujarnya.

Selain itu, data pada sistem KSWPD juga akan terintegrasi dengan sistem pengawasan dan penertiban milik Satpol PP. Sehingga jika terjadi tunggakan pajak daerah, maka penindakan di lapangan dapat segera dilakukan oleh Satpol PP.

Terapkan KSWPD, BPKK Banda Aceh Gandeng DPM-PTSP dan Satpol PP - 22fe8cd8 7bcf 4b13 833b 55edacd1e02f | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Aceh
Memetik dan Berbagi Pengalaman Wisata Literasi Nasional 2024 Kepada Siswa dan Guru
27 Feb 2024
Selengkapnya

Saat ini, Pemerintah Kota Banda Aceh tengah mempersiapkan draft peraturan walikota (Perwal) sebagai payung hukum pemberlakuan sistem KSWPD. “Semoga sistem KSWPD ini segera bisa diterapkan,” ungkap Zuhri ketika ditanya tentang kapan sistem KSWPD ini mulai efektif.

“Pemko sendiri sudah punya sistem lama yang terintegrasi dengan DPM-PTSP dan masih dapat di akses. Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencoba melakukan pengembangan sistem informasi tersebut, terutama dalam hal pemutakhiran data. Kami berharap semua OPD yang terlibat dalam integrasi sistem ini dapat memperbaharui data yang dibutuhkan agar tidak terjadi tumpang tindih data pada sistem yang tengah dibangun ini.” tutupnya.(TM/Hz)

Previous Post

BPBD Banda Aceh Segera Aktifkan WRS Deteksi Gempa

Next Post

AKIDI TIO, RATNA SARUMPAET DAN KETIDAKWAJARAN SIKAP

Next Post

AKIDI TIO, RATNA SARUMPAET DAN KETIDAKWAJARAN SIKAP

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah