POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Pendidikan

Memilih “Presiden” UI

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2021
in Pendidikan, Politik, Rektor, UI
0

Oleh Ahmad Rizali

Memilih “Presiden” UI - 6F91E147 FDE0 4461 8FC9 A2A597288B5F | Pendidikan | Potret Online
Baca Juga
Banda Aceh
SDN 67 Percontohan Banda Aceh Juara Satu Lomba Video Real Sanitasi Aman
18 Jun 2022

Berdomisili di Depok

Memilih “Presiden” UI - 9B2C4639 6DB8 4020 9351 9DAFAEB491E6 | Pendidikan | Potret Online
Baca Juga
Aceh Besar
Gelar Karya Hasil Praktik Kuliner di SMKN 1 Al Mubarkeya, Aceh Besar
29 Okt 2022

Mumpung sedang hangat, ada baiknya saya berkisah sedikit tentang bagaimana cara seorang rektor UI terpilih, karena pasti tidak banyak yang paham mekanismenya sehingga Prof. Ari Kuncoro menjadi “Presiden” UI. Pemilihannya jelas tidak sedemokratis Pilpres di Indonesia.

Memilih “Presiden” UI - 5C6C1155 4DAC 45C1 89EC 0CCEE5B5505D | Pendidikan | Potret Online
Baca Juga
Artikel
Aku Menulis, Aku Ada
29 Okt 2022

Rektor UI dipilih oleh Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dengan voting. Mendikbud memiliki sepertiga suara. Anggota MWA (jumlahnya saya lupa, baca di Statuta UI di Internet), selain Mendikbud “ex officio” wakil pemerintah, terdiri dari wakil Senat Akademik UI (dipilih oleh semua Anggota Senat), wakil Masyarakat (biasanya tokoh yang dikenal, di sinilah Menteri/Mantan, pengusaha besar dan lain-lain masuk), Wakil no staf akademik dan wakil mahasiswa. 

Siapakah yang memilih anggota MWA yang diusulkan itu? Mereka adalah Senat Akademik UI (SAUI) dan anggota SAUI ini dipilih dan diusulkan oleh setiap SA Fakultas dan SA Fakultas inilah yang secara demokratis dipilih oleh para dosen di setiap Fakultas. Jadi jika diusut, dari sinilah asal muasal Rektor dipilih. 

Jika anda ingin menjadi Rektor, selain wajib memenuhi syarat personal seperti berpendidikan S3 dan tak berafiliasi partai politik dan lain-lain, anda juga harus berhitung seperti apa sikon anggota SAUI yang akan memilih MWA. Jika SAUI solid kepada anda, muluslah jalan anda. Karena suara MWA akan di tangan anda.

Bukankah saat Pilrek juga ada proses seleksi? Karena calon sudah terseleksi sejak awal dan biasanya jarang juga ada calon dengan kehebatan mencolok dibandingkan calon lain, maka dugaan saya pemilihan akhir oleh pansel MWA lebih ke “akseptabilitas” yang subyektif, toh portofolio akademiknya tidak banyak beda.

Jika suara MWA tidak solid, maka penentunya adalah suara Mendikbud. Jika solid, setidak diterima seperti apapun oleh pemerintah, apaboleh buat, Mendikbud tak berkutik, apalagi jika sang calon sangat kredibel. Dalam kasus PT non Badan Hukum seperti Unila misalnya, Mendikbud masih bisa memilih satu dari 3 calon yang diajukan (terpilih internal) meski yang bersangkutan di urutan ke tiga.

Jadi, regulasi PP (Statuta) jelas. UU (Dikti) juga jelas. Kebijakan Umum (SK MWA) juga jelas. Tatacara Pilrek juga jelas. Namun, siapakah yang bisa mengatur “preference” seseorang? Apalagi dosen/GB dari Universitas (pemegang nama) INDONESIA ini? 

Jelas Rektor UI melanggar Statuta, namun mohon maaf saya lupa apakah sanksi pelanggaran itu, karena kasus pelanggaran Statuta, terutama di UI, baru kali ini saya dengar. Bisa jadi memang sudah ada di Kebijakan Umum MWA UI. Kita menjadi saksi, bagaimana akhir “drama” berjudul “Rektor Komisaris” ini berakhir. 

Vivat… Benar, Jujur, Adil !!

Next Post

Aneka Hidangan Allah Bagi Para Penghuni Syurga

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah