• Latest

KETERBATASAN BUKAN LAGI PEMBATAS

Desember 26, 2018
Takwa

Membumikan Nilai Takwa Pascaramadan

April 1, 2026
Romantisme Secangkir Kopi

Romantisme Secangkir Kopi 

April 1, 2026
di ujung Magrib

Di Ujung Magrib

Maret 31, 2026
85645e8f-e49d-463f-8fa4-730280ce2b71

Pentingnya Sastra dalam Sistem Pendidikan Rusia sebagai Landasan Pembentukan Karakter dan Pola Pikir

Maret 31, 2026
KETERBATASAN BUKAN LAGI PEMBATAS - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Disabilitas | Potret Online

Dari Geopolitik ke Dapur Rakyat: Krisis Global dan Rapuhnya Ekonomi Indonesia

Maret 31, 2026
ba05a86a-c490-46bf-9ae8-c75ef1da62eb

Nasrallah dan Jugendliteratur

Maret 31, 2026
cd371ba6-715d-447b-b94a-30123cf2d952

Pendidikan Hadapi Ancaman Nyata

Maret 31, 2026
Ilustrasi Ngopi Bersama Ali Shariati dan Nietsche

Aceh Meniru Jakarta

Maret 31, 2026
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Esai
  • PODCAST
Rabu, April 1, 2026
  • Login
  • Register
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

KETERBATASAN BUKAN LAGI PEMBATAS

Redaksi by Redaksi
Desember 26, 2018
in Disabilitas, Psikologi
Reading Time: 6 mins read
0
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook
Oleh : Durratul Islami  dan  Cut Intan Zuhra
Mahasiswi Psikologi, angkatan 2015  Universitas Syiah Kuala Banda Aceh  


Setiap orang berhak untuk bekerja, tidak memandang individu tersebut dari kelompok masyarakat normal maupun kelompok masyarakat difabel. Orang dengan penderita difabel atau penyandang disabilitas sering dibedakan karena cenderung dianggap lebih lemah oleh orang-orang normal pada umumnya. Namun kenyataannya tidak semua penderita difabel atau penyandang disabilitas adalah orang yang lemah dalam mengerjakan sesuatu, sehingga penderita difabel atau penyandang disabilitas berhak memiliki hak-hak yang dapat menunjang kegiatan mereka.
Dalam Undang-Undang No 4 tahun 1997 pada pasal 13 menyebutkan bahwa “Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.” Selain itu hak para penderita difabel diatur dalam UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 pasal 5 BAB III menyebutkan bahwa penderita difabel memiliki hak untuk melakukan pekerjaan seperti orang normal pada umumnya. Berdasarkan UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja difabel juga memiliki hak yaitu, 1) Mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya 2) Mendapatkan perlakuan yang sama 3) Tidak mendapatkan diskriminasi 4) Mendapatkan upah yang sama dengan pekerja biasa 5) Mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja.
Jumlah penyandang disabilitas intelektual di Indonesia ternyata tidaksedikit. Menurut Pusdatin dan Direktorat Orang Dengan Kecatatan jumlahtotal penyandang disabilitas di Indonesia adalah 2.126.000 denganpenyandang disabilitas intelektual sebanyak 13,68 % atau sebanyak 290.837.Sedangkan pada tahun 2007-2009 di 24 provinsi di Indonesia, jumlahpenyandang disabilitas yaitu 1.648.847, dengan penyandang disabilitasintelektual sebanyak 249.364 atau berada di urutan kedua terbanyak setelahpenyandang disabilitas fisik.
Di dalam dunia kerja sudah pasti kelompok difabel memerlukan aksesibilitas yang mudah untuk mendukung kenyamanan dalam kinerjanya. Seperti halnya yang dikatakan oleh Yunizar (2015) untuk meningkatkan kualitas hidup bagi kelompok masyarakat, khususnya kelompok difabel, didasarkan atas prinsip kesetaraan (persamaan) kesempatan dan partisipasi dalam berbagai aspek hidup dan kehidupan terutama yang berhubungan dengan masalah aksesibilitas, rehabilitasi, kesempatan kerja, kesehatan serta pendidikan. 
Dalam hal pendidikan sendiri masih banyak perguruan tinggi di Indonesia yang belum bersedia menerima penyandang disabilitas sebagai mahasiswanya. Mereka masih menyimpan asumsi bahwa penyandang disabilitas tidak akan mampu mengikuti program perkuliahan karena keterbatasan fsik mereka yang dapat mengganggu proses belajar mengajar di kelas (Sholeh, 2015). Civitas akademika belum bisa menerima penyandang disabilitas sebagai bagian dari civitas akademiknya, karena berbagai alasan, misalnya, antara lain, mereka belum siap menyediakan fasilitas yang menunjang proses belajar-mengajar bagi penyandang disabilitas dan menyangsikan kemampuan akademik mereka, karena keterbatasan fisik yang melekat (Sidiq, 2007). Damayanti (2016) menyebutkan bahwa ergonomi diterapkan dan dipertimbangkan dalam proses perencanaan sebagai upaya untuk mendapatkan hubungan yang serasi dan optimal antara pengguna produk dengan produk yang akan digunakan. 
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang disabilitas, yang dimaksud aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas dan lansia guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Sementara dalam CRPDS (The Convention on the Human Right of Persons with Disabilities) Pasal 9 Ayat 1 tentang aksesibilitas, dinyatakan bahwa dalam rangka memampukan penyandang disabilitas untuk hidup secara mandiri dan berpartisipasi penuh dalam segala aspek kehidupan, maka negara-negara pihak harus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin akses penyandang disabilitas terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi serta fasilitas dan pelayanan lainnya yang terbuka atau disediakan bagi publik, baik di perkotaan maupun di pedesaan, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain. 
Langkah-langkah yang di dalamnya harus mencakup identifkasi dan penghapusan semua hambatan dan penghalang terhadap aksesibilitas, antara lain harus berlaku bagi: a) bangunan, jalan, transportasi, dan fasilitas lainnya, baik di dalam ruangan termasuk sekolah maupun perumahan, fasilitas kesehatan dan tempat kerja; b) informasi, komunikasi, dan pelayanan lainnya termasuk pelayanan elektronik dan pelayanan gawat darurat. Sementara pada ayat 2, negara-negara pihak juga harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk: a) mengembangkan, menyebarluaskan, dan memonitor pelaksanaan standar-standar minimum dan panduan bagi aksesibilitas fasilitas dan pelayanan yang terbuka atau disediakan untuk publik; b) menjamin bahwa lembaga swasta yang menawarkan fasilitas dan pelayanan yang terbuka atau disediakan untuk publik mempertimbangkan semua aspek dalam hal aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; c) menyelenggarakan pelatihan bagi para pemangku kepentingan berkaitan dengan persoalan aksesibilitas yang dihadapi oleh penyandang disabilitas; d) menyediakan tandatanda dalam tulisan Braille dan dalam bentuk yang mudah dibaca serta dipahami pada bangunan-bangunan dan fasilitas lainnya yang terbuka bagi publik; e) meningkatkan bentuk bantuan dan mediasi, termasuk pemandu, pembaca, dan penerjemah bahasa isyarat yang profesional, untuk memfasilitasi aksesibilitas terhadap bangunan-bangunan dan fasilitas lainnya yang terbuka bagi publik; f) meningkatkan bentuk-bentuk bantuan dan dukungan lainnya yang tepat bagi penyandang cacat untuk menjamin akses mereka terhadap informasi; g) memajukan akses bagi penyandang cacat akan informasi dan teknologi dan sistem komunikasi terbaru, termasuk internet; h) memajukan sejak tahap awal desain, pengembangan, produksi, dan distribusi teknologi dan sistem informasi dan komunikasi yang dapat diakses, sehingga teknologi dan sistem tersebut dapat diakses dengan biaya seminimal mungkin (Sholeh, 2015).
Keterbatasan bukan lagi pembatas atau alasan terhadap apapun, setiap manusia semuanya sama tidak harus ada perbedaan. Semakin berkembangnya zaman, maka berkembang pula ilmu manusia. Oleh karena itu ilmu ergonomi memiliki peran penting terhadap setiap keterbatasan pada manusia sehingga keterbatasan bukan lagi alasan.


🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 344x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 342x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 312x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 263x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 204x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Baca Juga

KETERBATASAN BUKAN LAGI PEMBATAS - ce1d5379 3384 4949 84e1 9688a6693999 | Disabilitas | Potret Online

MENDISKUSIKAN INTERSEKSIONALITAS DALAM ISU GENDER DAN KEADILAN SOSIAL ACEH

November 17, 2024
KETERBATASAN BUKAN LAGI PEMBATAS - f6a6c014 1fec 42ef 8b27 532fea80aee6 | Disabilitas | Potret Online

Murid Tunadaksa SLBN Aceh Selatan Menderita Lumpuh Butuh Kursi Roda

Mei 11, 2024

SLB YBSM Banda Aceh Peringati Hari Disabilitas Internasional

Desember 5, 2023
SummarizeShare234Tweet146
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

Takwa
Artikel

Membumikan Nilai Takwa Pascaramadan

April 1, 2026
Romantisme Secangkir Kopi
Esai

Romantisme Secangkir Kopi 

April 1, 2026
di ujung Magrib
#Cerpen

Di Ujung Magrib

Maret 31, 2026
85645e8f-e49d-463f-8fa4-730280ce2b71
Artikel

Pentingnya Sastra dalam Sistem Pendidikan Rusia sebagai Landasan Pembentukan Karakter dan Pola Pikir

Maret 31, 2026
Next Post

Di Ruang Makan

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Privacy Policy (Kebijakan Privasi)
  • Terms of Service (Syarat dan Ketentuan)
  • Penulis
  • Al-Qur’an

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com