• Latest

Mengikis Hoax, Mengikis Ketidaksejahteraan

November 9, 2017
48d7d57b-a685-47a6-bf7f-8bf53ffac0d0

Membaca Konsep Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Membangun Budaya Literasi  di Aceh

April 19, 2026
332cedb5-e6db-41bf-947d-3c3b781b4b41

Benteng Tauhid dan Sauh Keselamatan: Menjangkar Makrifat di Dermaga Eskatologi.

April 19, 2026
file_00000000e608720b92fed92bd3c55b54

Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan

April 19, 2026
file_000000007ff0720bbf683bd905ac60ed

Surat Untuk Anak Muda (2)

April 19, 2026
54306927-8436-4237-801f-5fda46d9c8c8

Dari Aceh ke Panggung Dunia: Muslim Amin, Ilmuwan Global Alumni USK

April 19, 2026
3a73ee9a-87d0-4bf2-aa52-0c77db8a9144

Pengaruh Self-Efficacy Terhadap Prestasi Akademik: Tinjauan Psikologi dan Bukti Empiris

April 19, 2026
IMG_0839

Demokrasi Di Ujung Tanduk?

April 19, 2026
d6285489-5291-4630-bb73-f4e571585b61

‎Ghost in the Cell: Bukan Sekadar Horor Fiksi, Melainkan Realitas Pahit Ketidakadilan Sistem

April 19, 2026
Senin, April 20, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Mengikis Hoax, Mengikis Ketidaksejahteraan

Redaksi by Redaksi
November 9, 2017
in Edukasi, Hoax, Indonesia, Literasi, Lowongan kerja, pengangguran
Reading Time: 5 mins read
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS


Oleh: Sumarsih, staf peneliti Alwi Research and Consulting
            Maraknya pelbagai informasi bohong/ palsu (hoax) di negara ini paling tidak menunjukkan tiga hal. Pertama, lemahnya pemahaman atau budaya literasi masyarakat.  Hal ini bisa ditelisik minimal dari rendahnya minat baca masyarakat itu sendiri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan The United Nation of Education Social and Cultural (UNESCO) tahun 2012, jumlah masyarakat yang mempunyai minat baca hanya 1:1.000. Itu berarti, dari setiap 1.000 penduduk hanya ada satu orang yang memiliki minat baca. Secara lebih luas, data tersebut juga dapat dipahami dari total jumlah penduduk di tahun yang sama sebanyak 255 juta jiwa, hanya terdapat 255 ribu jiwa yang mempunyai minat baca. Sisanya, sebanyak 252, 45 juta jiwa tidak mempunyai minat untuk membaca. Dampaknya, informasi apa pun yang beredar akan ditelan mentah-mentah.
            Kedua, konten hoax menjadi lahan (komoditas) yang menjanjikan. Merujuk Septiaji Eko Nugroho dari Masyarakat Anti Hoax, menyebutkan bahwa pendapatan dari situs hoax rata-rata bisa mencapai Rp 600 juta hingga Rp 700 juta dalam setahunnya. Itu pun tidak memerlukan modal dan biaya operasional yang besar. Maka, wajar bila banyak orang yang kemudian tertarik menjadi pembuat sekaligus penyebar konten hoax. Di sisi lain, hal demikian secara tidak langsung juga menunjukkan ketidakmampuan pemerintah untuk menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Hal ini diperparah dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka 10 juta lapangan pekerjaan yang tak kunjung terealisasi. Buktinya, angka pengangguran ketika masa pemilu presiden (Pilpres) tahun 2014 hingga saat ini belum beranjak signifikan. BPS mencatat jumlah pengangguran per Agustus 2014 mencapai 7,24 juta penduduk, sementara data termutahir mencatat tingkat pengangguran mencapai 7,02 juta penduduk.
Penegakan Hukum
            Ketiga, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku maupun platform (media) yang digunakan dalam menyebarkan konten hoax. Semisal, penyebaran konten hoax terkait serbuan 10 juta tenaga kerja asal Tiongkok ke Indonesia. Meskipun dampak dari penyebaran konten hoax tersebut luar biasa besar, bahkan dapat mengikis kepercayaan publik pada pemerintahan Presiden Jokowi, tetapi tidak dilakukan upaya hukum yang sepadan sehingga dapat menjerakan pelaku maupun platform penyebar konten hoax tersebut. Pada titik ini, pandangan pemerintah yang cukup hanya meluruskan konten hoax tersebut tentu tidak tepat. Sebab, ketiadaan efek jera akan membuat pelaku lebih leluasa lagi dalam membuat dan menyebarkan konten-konten hoak lainnya. Singkat kata, lembeknya pemerintah dalam menyikapi konten-konten hoax yang mengarah pada kinerja pemerintahan sesungguhnya juga mempunyai andil dalam “merawat” tetap mewabahnya konten hoax di negara ini.
            Demikian pula bila dilakukan upaya hukum, biasanya tidak dilakukan secara komprehensif karena hanya pelakunya saja yang disasar. Semisal, sebuah akun media sosial di Facebook yang membuat dan sekaligus menyebarkan konten hoax. Biasanya, upaya hukum hanya diarahkan kepada pelaku yang mempunyai akun Facebook tersebut. Sementara platform-nya, dalam hal ini Facebook tidak sama sekali dikenai tindakan hukum. Sekali pun, jika tidak ada Facebookmaka konten hoax yang ingin disebarkan oleh pelaku tersebut sesungguhnya tidak akan tersebar. Hal yang sama nampak pada kasus penyebaran konten hoax melalui buku “Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri”. Upaya hukum secara nyata hanya diarahkan kepada Bambang Tri Mulyono selaku penulis buku tersebut. Sementara, perusahaan penerbit bukunya yang jelas juga mempunyai andil dalam penyebaran konten hoax tersebut justru luput dari upaya hukum.
Mengikis Akar Persoalan
            Mengacu pada ketiga hal di atas, mengikis penyebaran konten hoax jelas tidak dapat dilakukan tanpa mekanisme yang terstruktur. Sebab, akar persoalan langgengnya konten hoax di negara ini pada dasarnya terakumulasi dari tiga hal tersebut, mulai dari lemahnya minat baca, motif ekonomi, hingga lemahnya penegakan hukum. Maka, ketiga persoalan tersebut harus diperbaiki secara serius oleh pemerintah. Pertama, pembenahan minat baca penduduk dapat dilakukan dengan menghidupkan kembali peran perpustakaan, baik perpustakaan sekolah maupun perpustakaan daerah. Terkait hal ini, bisa disertakan dalam kurikulum tentang perlunya siswa untuk membaca satu buku setiap bulannya sebagai sebuah kewajiban.
            Kedua, harus diakui terkait konten hoax menjadi komoditas yang menguntungkan dari sisi ekonomi sangat sulit dicarikan jalan keluarnya. Namun demikian, langkah membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya masih tetap penting untuk diwujudkan. Sebab, bukan tidak mungkin adanya lapangan pekerjaan baru akan membuat pelaku penyebar konten hoax beralih profesi sekali pun penghasilan sebagai pelaku penyebar konten hoax jauh lebih besar. Ini bisa dipahami, sebab profesi sebagai penyebar konten hoax dapat dikatakan melawan hukum dan bisa dipenjara.
            Ketiga, mewujudkan penegakan hukum yang komprehensif terkait penyebaran konten hoax. Artinya tidak saja pelaku penyebar yang perlu diberikan sanksi hukum, tetapi juga platform yang digunakan sebagai sarana penyebar hoax juga harus diberikan sanksi serupa. Mengakhiri uraian ini, masifnya penyebaran konten hoax mutlak perlu disikapi secara serius oleh pemerintah. Terlebih jika dicermati, masifnya penyebaran konten hoax ialah dampak dari kegagalan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat, utamanya dari perspektif pendidikan, ekonomi dan hukum. Dengan demikian, mengikis persoalan hoax secara tidak langsung juga dapat dikatakan sebagai upaya pemerintah untuk betul-betul mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Share234SendTweet146Share
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Next Post

DPR, Korupsi E-KTP dan Pelemahan KPK

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com