• Latest

Tindak Pidana Prostusi Terhadap Anak Harusnya Masuk Dalam Bab XIV Tindak Pidana Kesusilaan

Desember 16, 2016
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
IMG_0541

Rina

Maret 29, 2026
76c605df-1b07-40f1-ab7e-189b529b4818

Filosofi Ketupat

Maret 29, 2026
96c3f2f0-9b1a-4f4e-8d0d-096b123c0888

Ramadhan di Negeri Seberang,  Membangun Komunikasi Lintas Negara

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Tindak Pidana Prostusi Terhadap Anak Harusnya Masuk Dalam Bab XIV Tindak Pidana Kesusilaan

Redaksiby Redaksi
Desember 16, 2016
Reading Time: 2 mins read
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Pelaku Penikmat Ekploitasi Pelacuran anak tidak dipidana, ECPAT Indonesia dan Aliansi Reformasi KUHP menyayangkan tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak (pelacuran anak) tidak diatur dalam Buku II R KUHP”

Kemarin tanggal 14 Desember 2016 Panitia Kerja (Panja) R KUHP Komisi III, kembali membahas Buku II RKUHP Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan. Ecpat Indonesia yang selama ini perhatian kepada isu tentang Eksploitasi Sekual Komersial Anak (ESKA), melihat bahwa secara umum Pada R KUHP terkait ESK sudah diatur dibeberapa pasal, seperti tindak pidana pornograf ianak yang sudah diatur di pasal 384 Bab VIII mengenai Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Barang dan Lingkungan Hidup, danada di pasal 478 dan 479 di Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan.Untuk Tindak Pidana Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual ada dipasal 498, 499 dan 500, sedangkan Untuk tindak pidan apornografi anak dan Perdagangan anak untuk tujuan seksual, pasal-pasal yang ada diatas dapat mewakili unsur-unsur untuk menjerat para pelakunya.

Baca Juga

Di Jalan Pulang

Oktober 15, 2025
Sarjana Dalam Gendongan

Sabang: Daerah Wisata, Jalur Free Port dan Harapan Baru

Agustus 21, 2025

HABA Si PATok

Mei 13, 2025

Namun ECPAT dan Aliansi menyayangkan bahwa untuk tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak (pelacuran anak) ternyata tidak diatur dalam Buku II R KUHP ini. Tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi dan siapasaja orang yang bisa dihukum bila terlibat dalam prostitusi anak. Tidak adanya yang mendefinisikanprostitusianakda
lamBuku II RKUHP jelas patut dipertanyanakan, padahal Indonesia sudah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak, salah satu kewajiban pemerintah adalah mengharmonisasi Undang-Undang yang ada dengan Protokol Opsional ini untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut.

Justru pasal-pasal di Bab XIV tersebut lebih menonjolkan tentang Persetubuhan dengan anak-anak dan Pencabulan dengan anak-anak namun lupa mencantumkan ketentuan tentang Prostitusi anak. Di Bab XIV ada 2 pasal yang bisa dikatakan belum menjangkau definiskan tindak pidana prostitusi anak, yaitu pasal 486 dan pasal 496, dua pasal tersebut bukan mengkriminalisasi pelaku karena membeli layanan seks pada anak, tapi lebih kepada persetubuhannya dan pencabulannya, dan ini belum menjangkau tindak pidana perbuatan ekspolitasi seksual anak yang lebih terorganisir

ECPAT Indonesia dan Aliansi berharap dan mendorong agar Panja Komisi III DPR mempertimbangkan untuk memasukkan tindak pidana prostitusi anak dalam rumusan R KUHP secara jelas agar bisa menjerat para pelaku yang memakai jasa layanan seksual anak-anak. Dengan banyak kasus-kasus prostitusi anak yang terjadi belakangan ini kami berharap Panja Komisi III berinisiatif memasukkan aturan yang mengatur tentang prostitusi anak, agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban prostitusi.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 344x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 306x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 256x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 251x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 196x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post

Legenda Tuan Tapa dan Putri Naga

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com