• Latest

Perempuan yang Terperangkap Cengkeraman KDRT

November 22, 2016
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
IMG_0541

Rina

Maret 29, 2026
76c605df-1b07-40f1-ab7e-189b529b4818

Filosofi Ketupat

Maret 29, 2026
96c3f2f0-9b1a-4f4e-8d0d-096b123c0888

Ramadhan di Negeri Seberang,  Membangun Komunikasi Lintas Negara

Maret 29, 2026
ae400032-4021-4ade-8568-70d981b74d63

Ancu Dani, Juru Kunci TPS

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Perempuan yang Terperangkap Cengkeraman KDRT

Redaksi by Redaksi
November 22, 2016
in Artikel, Bingkai Utama, Edukasi, KDRT, Pendidikan
Reading Time: 4 mins read
0
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook
Oleh: Kasmawati
Penulis berdomisili di Pango Raya, Banda Aceh
Istilah KDRT pada saat ini sangat sering kita dengar dan sangat sering terjadi didalam kehidupan bermasyarakat, bahkan tanpa kita sadari KDRT kini sangat dekat dengan kehidupan kita.Berbagai macam teori telah sering kita dengar dan disosialisasikan dalam hidup bermasyarakat dengan harapan kita dapat bertindak dan menentukan sikap jika kejadian itu terjadi pada pribadi kita masing-masing.Tidak hanya itu, Negara juga telah mengesahkan peraturan dan Undang-undang yang melindungi perempuan dari tindakan kekerasan atau kejahatan yang merendahkan dan merusak kehormatan dan harga diri kaum perempuan. Namun, mengapa KDRT masih terus kerap terjadi?
KekerasanDalam Rumah tangga adalah kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga satu kepada anggota keluarga lainnya.Dalam hal ini, biasanya suami sebagai pelaku kekerasan terhadap istri dan anak-anak.Bahkan seorang ibu terhadap anaknya yang umumnya terjadi akibat pelampiasan kekecewaan terhadap lingkungan dan keadaan.Kekerasan yang dilakukan mencakup kekerasan fisik,psikologis,ekonomi, bahkan kekerasan seksual.Bentuk kekerasan fisik yang kerap terjadi antaralain adalah ditampar,dipukul,dijambak,ditendang,didorong,dilempar dengan barang dan bermacam bentuk perlakuan yang menyakiti tubuh dan fisik korban. kekekerasan psikologis yang dialami korban berkenaan dengan perasaan, harga diri dan kehormatan korban. Perlakuan yang diterima antara lain penghinaan, difitnah, dicemooh, diancam cerai, dipisahkan dari anak-anak, dikekang kebebasan berkreasi dan mengembangkan diri,dilarang bertemu danmengunjungikeluarga dari pihak korban.
Kekerasan ekonomi biasanya adalah membiarkan istri menderita karena dibatasi nafkahnya, bahkan ada yang tidak diberikan serta membiarkan istri terus bekerja, tapi penghasilannya dikuasai oleh suami.Kekerasan seksual yang sering menyakiti kaum perempuan antara lain pemaksaan hubungan yang tidak diinginkan istri karena sedang haid atau sakit, bahkan karena pola hubungan yang tidak pantas dilakukan. Selain itu penyelewengan dan perselingkuhan suami serta memaksa istri menjadi pelacur merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat menyakiti bagi kaum perempuan.
Tapi apa yang akan terjadi jika hal tersebut menimpa diri dan keluarga kita?Sangat sulit untuk berani membela diri. Apalagi mencari pertolongan untuk dapat menyelesaikan masalah baik itu padalingkup keluarga, maupun pada lingkungan sekitar. Dengan melakukan hal tersebut tandanya kita telah membuka aib keluarga dan akan mendapat perlakuan yang lebih dari apa yang telah kita rasakan sebelumnya. Lingkungan sekitar kitapun segan untuk turut membantu karena masalah ini dianggap masalah domestic,rumah tangga yang bisa mempengaruhi hubungan baik antar keluarga. Jika terlalu banyak ikut campur, walaupun hanya menjadi penengah dan tempat curahan hati pihak yang tengah bermasalah.Oleh karena itu KDRT kerap menjadi fenomena gunung es,hanya sedikit kasus yang berani diungkapkan dan muncul kepermukaan.Itupun biasanya jika telah terlalu besar efek yang ditimbulkannya seperti telah adanya korban jiwa. Jika masih dalam taraf menyakiti dan merendahkan harga diri, biasanya hanya dibiarkan begitu saja dan perempuan sebagai korbannya hanya dapat bersikap diam.Budaya diam dalam banyak hal memiliki makna yang positif dan negative. Dalam hal ini, jika perempuan terus diam, masalah tidak akan selesai, bahkan dapat menimbulkan masalah yang baru.Tapi itulah kenyataan yang selama ini terjadi,perempuan akan menutupi KDRT karena takut jika terlalu vocal berbicara akan berimbas pada keutuhan rumah tangga dan kebahagiaan anak-anak. Perempuan memiliki persepsi bahwa jika rumah tangga yang dibina berakhir karena ketidaksabaran kita menghadapi masalah, sehingga apa yang akan terjadi pada diri kita dan anak-anak dimasa depan.Kesalahan suami adalah suatu kekhilafan dan berharap kedepannya suami dapat kembali pada kebenaran dan menyadari kekeliruannya. Tetapi hal ini sangat berbanding terbalik jika suatu saat perempuan yang melakukan kesalahan yang sebenarnya akibat rasa takut untuk berterus terang, karena biasanya akan menjadi pemicu terjadinya kekerasan tersebut.
Kesalahan perempuan seakan-akan menjadi suatu pembenaran kaum yang kuat terus menindas dan semena-mena atas segala yang telah dilakukannya bertahun-tahun selama hidup bersama. Inilah bentuk ketidakberdayan perempuan yang hidupnya sangat bergantung pada suami. Ditambah dengan system patriarki yang berlaku pada masyarakat,peran suami bahkan keluarga pihak suami sangat dominan, sehingga posisi perempuan berada dibawah kekuasaan suami sepenuhnya tanpa bisa mengungkapkan isi hatinya.
Jika kita menilik kembali posisi perempuan di sisi hukum dan agama, posisi perempuan sangat dilindungi dan dijaga keberadaannya,sebagai contoh dalam QS.Annisa ayat 34 yang intinya mengungkapkan bahwa laki-laki itu adalah qawwam (pemimpin,pelindung,penjaga) bagi kaum perempuan. Dalam pasal 34 ayat 1 UU No.1 thn 1974 yang menyebutkan bahwa dengan segenap kemampuannya suami harus mampu melindungi dan memenuhi kebutuhan perempuan.Diharapkan suami mampu menjadi pelindung istri dan anak-anaknya, jika terjadi ancaman bagi keselamatan dan keutuhan rumah tangganya yang bertujuan agar rumah tangga dapat aman dan tenteram.Masih banyak lagi aturan-aturan dan hukum yang memposisikan kaum perempuan, sehingga tinggi derajatnya bukan sebaliknya terus menerus disakiti dengan mencari pembenaran atas apa yang telah dilakukannya. Semoga semua pihak dapat menyadari dan mau menerapkan segala peraturan yang telah ada itu sehingga dapat mewujudkan ketentraman hidup yang pastinya akan menghasilkan generasi yang nantinya juga akan menghargai posisi perempuan dan anti terhadap segala tindak kekerasan baik dalam keluarga maupun lingkungan tempat tinggalnya.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 329x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 289x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 245x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 234x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 188x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Baca Juga

20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
SummarizeShare234Tweet146
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5
Puisi

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff
# Kebijakan Trump

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542
Artikel

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518
Artikel

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
Next Post

Belajar Mensyukuri Hidup dari Kang Saptho

HABA Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Desember 5, 2025
Majalah POTRET pun Penting dan Perlu Untuk Melihat Wajah Batin dan Spiritualitas Diri Kita

Tema Lomba Menulis Maret 2025

Maret 22, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com