• Latest
Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial

Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial

Januari 9, 2025
8a775060-2ffc-40bc-a7c8-7d5eeda6427a

Mengenal Ayu Zhafira, Finalis Miss Norway Berdarah Sumatera Barat

Maret 30, 2026
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial

Redaksiby Redaksi
Januari 9, 2025
Reading Time: 3 mins read
Tags: #Essay
Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh Jacob Ereste

Apakah masih perlu bukti bila pengakuan dari masyarakat sudah final diberikan? Itulah sebabnya hukum jadi selalu dirasakan tidak adil untuk menegakkan rasa keadilan. Sebab sebelum ada bukti, maka anggapan tidak bersalah kepada orang yang bersangkutan — meski telah jelas melakukan tindak kejahatan — tetap saja ngotot tidak bersalah dan minta bukti dari kesalahan yang telah dia lakukan.

Masalahnya bagi warga masyarakat, bukti itu tidak penting, tapi perilaku dan perbuatannya sudah lebih dari cukup untuk menentukan sikapnya terhadap perilaku jahat yang masih diminta untuk dibuktikan itu. Ikhwal kisah no viral, no justice itu salah satu dari fenomena hukum yang cenderung adu kuat kelantangan suara keras yang harus diteriakkan. Jadi, kalau ada tidak berteriak saat diinjak oleh seorang aparat yang zalim, maka anda tidak bisa dianggap orang yang telah teraniaya atau dizalimi oleh aparat yang bersangkutan.

Sama halnya dengan saling gertak dalam faksun politik di Indonesia yang semakin fulgar dengan pamer seabrek dokumen skandal para pejabat, itu semacam ancang-ancang untuk bargaining dalam bentuk tukar-guling kasus semata. Sementara rakyat di pihak lain tetap saja dirugikan dari kasus yang diendapkan itu, karena tidak dibuka kepada publik. Jadi, untuk kesekian kalinya telah terjadi perselingkuhan yang telah merugikan rakyat.

Baca Juga

Di Jalan Pulang

Oktober 15, 2025
Sarjana Dalam Gendongan

Sabang: Daerah Wisata, Jalur Free Port dan Harapan Baru

Agustus 21, 2025

HABA Si PATok

Mei 13, 2025

Lalu bisakah di balik penyembunyian masalah skandal ini dapat dikenakan delik hukum yang menjerat mereka sebagai pelaku penyembunyian kesalahan dan keculasan orang lain yang telah merugikan rakyat ?

Jawabannya jelas, tidak mungkin karena mereka yang bertikai itu adalah gajah dan badak– untuk tidak menggunakan istilah banteng — yang memiliki kekebalan hukum yang setara. Dan rakyat — seperti pelanduk — terhimpit di tengah perkelahian yang lebih banyak menyasar kepada rakyat yang terluka lebih banyak dari mereka sebagai pelaku dari pertarungan yang tidak ada urusannya dengan rakyat.

Siaran pers tentang pemenang penghargaan Person of Year 2024 yang memposisikan Bashar Al-Assad, mantan Presiden Suriah dan mencatat pula Joko Widodo sebagai nominasi di dalamnya sungguh menggambarkan preseden buruk dari situasi demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, seperti dicatat YLBHI (Yayasan Lembaga Hukum Indonesia) yang memandang bahwa label tokoh paling koruptif sepanjang tahun 2024 yang dirilis Organized Crime and Corruption Reporting (OCCRP) berdasarkan poling (pendapat) umum yang memang tidak dilandasi oleh hukum, tetapi secara moral pendapat itu adalah pendapat dan penilaian dari orang banyak.

Lantas bisakah hasil sekumpulan pendapat umum itu dikenakan delik hukum, jawabannya yang pasti sulit diterima akal. Kecuali para pakar hukum bisa membuktikan pelanggaran poling OCCRP itu memiliki pelanggaran terhadap pasal hukum yang bisa dituduhkan. Isyarat dari Peter F. Gonta pun yang mengecam media Singapura menyebut Joko Widodo Tokoh Korup Dunia, mendesak pemerintah Indonesia untuk menanggapinya. Arti kata, di balik seteru masalah stempel Presiden terkorup di dunia ini adalah masalah pemberitaan pers semata. Bukan masalah hukum lantaran terkait dengan etika, moral dan akhlak mulia manusia yang menyimpang dalam anggapan orang banyak.

Artinya, anggapan dari orang banyak itu yang menjadi pokok persoalan, apakah sungguh bisa dibenarkan atau tidak. Setidaknya, mengenai masalah pemberitaan seperti yang dilansir OCCRP maupun media dari Singapura itu, masuk dalam ranah etik profesi jurnalis internasional maupun nasional. Jadi, adakah masalah pendapat umum tidak boleh disiarkan atau bisa dikenakan delik etik jurnalis. Atau dijerat oleh UU ITE ?

Maka masalah dari pangkal soal tentang fakta hukum dan fakta sosial memang tidak bisa dipaksakan untuk sama artinya. Fakta hukum tidak selalu bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya terjadi dan dialami serta dirasakan oleh masyarakat. Apalagi hanya sekadar emosi dalam keberpihakan — entah dalam bentuk apa saja — yang ada di luar kejujuran serta hati nurani yang sesungguhnya. Maka itu fakta hukum dan pengakuan publik terhadap suatu citra tokoh yang dianggap buruk wajar saja beredar diantara gerundelan hukum yang selalu berdalih tentang perlunya data dan fakta. Sebab realitas yang menghujam hati nurani masyarakat pun tidak ada bukti dan datanya yang nyata. Karena hanya bersemayam dalam hati dan dada yang menyesakkan. Seperti realitas dari pengalaman spiritual yang cuma cukup untuk dinikmati saja.

 

Teluk Naga, 8 Januari 2025

Catatan kaki :
Paparan ini ditulis seusai menyaksikan deklarasi dan unjuk rasa yang dikoordinasi oleh GRAO (Gerakan Rakyat Anti Oligarki) di Desa Kramat Sukawali, Tangerang, Banten, 8 Januari 2025. ***

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 369x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 336x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 277x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 275x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 204x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post
BESOK: MAJALAH POTRET BERUSIA 22 TAHUN MENGAWAL PENCERDASAN ANAK BANGSA

BESOK: MAJALAH POTRET BERUSIA 22 TAHUN MENGAWAL PENCERDASAN ANAK BANGSA

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com