• Latest
Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial - 49ea08ab 3563 4287 81c6 5569bde8def8 | Jalan-jalan | Potret Online

Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial

Januari 9, 2025
9fdb3c1c-1879-4f8c-9aa8-02113678bceb

Warisan Musik Aceh dari Gampong Padang Manggeng

April 21, 2026
Ilustrasi siluet pasangan dengan hati retak melambangkan cemburu, konflik emosional, dan hubungan yang rapuh

Cemburu Membunuh Perempuan

April 21, 2026
Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial - 1001348646_11zon | Jalan-jalan | Potret Online

Kisah Perempuan – Lubna dari Córdoba

April 21, 2026
Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial - 1001353319_11zon | Jalan-jalan | Potret Online

Fatimah al-Fihri, Pendiri Universitas Tertua

April 21, 2026
3753a9dd-0c43-46a6-9577-711a7479d4d5

Misogini Genital (Di) Kartini Digital

April 21, 2026
IMG_0878

Perempuan di Titik Klimaks

April 21, 2026
Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial - 1001361361_11zon | Jalan-jalan | Potret Online

Kisah Perempuan POTRET – Zaynab bint al-Kamal

April 21, 2026
d2a5b58f-c424-41eb-91dc-d0a057017eda

Menguak Kenangan Orkes Mekar Melati Manggeng dan Para Musisi Muda

April 21, 2026
Rabu, April 22, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial

Redaksi by Redaksi
Januari 9, 2025
in Jalan-jalan
Reading Time: 3 mins read
0
Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial - 49ea08ab 3563 4287 81c6 5569bde8def8 | Jalan-jalan | Potret Online
585
SHARES
3.2k
VIEWS

Oleh Jacob Ereste

Apakah masih perlu bukti bila pengakuan dari masyarakat sudah final diberikan? Itulah sebabnya hukum jadi selalu dirasakan tidak adil untuk menegakkan rasa keadilan. Sebab sebelum ada bukti, maka anggapan tidak bersalah kepada orang yang bersangkutan — meski telah jelas melakukan tindak kejahatan — tetap saja ngotot tidak bersalah dan minta bukti dari kesalahan yang telah dia lakukan.

Masalahnya bagi warga masyarakat, bukti itu tidak penting, tapi perilaku dan perbuatannya sudah lebih dari cukup untuk menentukan sikapnya terhadap perilaku jahat yang masih diminta untuk dibuktikan itu. Ikhwal kisah no viral, no justice itu salah satu dari fenomena hukum yang cenderung adu kuat kelantangan suara keras yang harus diteriakkan. Jadi, kalau ada tidak berteriak saat diinjak oleh seorang aparat yang zalim, maka anda tidak bisa dianggap orang yang telah teraniaya atau dizalimi oleh aparat yang bersangkutan.

Baca Juga
  • Badut Kecil di Sudut Kota,Sebuah Potret Kehidupan Anak yang Terabaikan
  • Sajak-Sajak Rosli K. Matari

Sama halnya dengan saling gertak dalam faksun politik di Indonesia yang semakin fulgar dengan pamer seabrek dokumen skandal para pejabat, itu semacam ancang-ancang untuk bargaining dalam bentuk tukar-guling kasus semata. Sementara rakyat di pihak lain tetap saja dirugikan dari kasus yang diendapkan itu, karena tidak dibuka kepada publik. Jadi, untuk kesekian kalinya telah terjadi perselingkuhan yang telah merugikan rakyat.

Lalu bisakah di balik penyembunyian masalah skandal ini dapat dikenakan delik hukum yang menjerat mereka sebagai pelaku penyembunyian kesalahan dan keculasan orang lain yang telah merugikan rakyat ?

Baca Juga
  • Forum Siti Manggopoh dan Taty Westhoff, Diaspora Belanda: Waspada, Menjawab Kegelisahan Perempuan terhadap AI
  • Sungai Yang Meminta Kedatangan

Jawabannya jelas, tidak mungkin karena mereka yang bertikai itu adalah gajah dan badak– untuk tidak menggunakan istilah banteng — yang memiliki kekebalan hukum yang setara. Dan rakyat — seperti pelanduk — terhimpit di tengah perkelahian yang lebih banyak menyasar kepada rakyat yang terluka lebih banyak dari mereka sebagai pelaku dari pertarungan yang tidak ada urusannya dengan rakyat.

Siaran pers tentang pemenang penghargaan Person of Year 2024 yang memposisikan Bashar Al-Assad, mantan Presiden Suriah dan mencatat pula Joko Widodo sebagai nominasi di dalamnya sungguh menggambarkan preseden buruk dari situasi demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, seperti dicatat YLBHI (Yayasan Lembaga Hukum Indonesia) yang memandang bahwa label tokoh paling koruptif sepanjang tahun 2024 yang dirilis Organized Crime and Corruption Reporting (OCCRP) berdasarkan poling (pendapat) umum yang memang tidak dilandasi oleh hukum, tetapi secara moral pendapat itu adalah pendapat dan penilaian dari orang banyak.

Baca Juga
  • Puisi-Puisi Thomas Krispianus Swalar
  • HABA Si PATok

Lantas bisakah hasil sekumpulan pendapat umum itu dikenakan delik hukum, jawabannya yang pasti sulit diterima akal. Kecuali para pakar hukum bisa membuktikan pelanggaran poling OCCRP itu memiliki pelanggaran terhadap pasal hukum yang bisa dituduhkan. Isyarat dari Peter F. Gonta pun yang mengecam media Singapura menyebut Joko Widodo Tokoh Korup Dunia, mendesak pemerintah Indonesia untuk menanggapinya. Arti kata, di balik seteru masalah stempel Presiden terkorup di dunia ini adalah masalah pemberitaan pers semata. Bukan masalah hukum lantaran terkait dengan etika, moral dan akhlak mulia manusia yang menyimpang dalam anggapan orang banyak.

Artinya, anggapan dari orang banyak itu yang menjadi pokok persoalan, apakah sungguh bisa dibenarkan atau tidak. Setidaknya, mengenai masalah pemberitaan seperti yang dilansir OCCRP maupun media dari Singapura itu, masuk dalam ranah etik profesi jurnalis internasional maupun nasional. Jadi, adakah masalah pendapat umum tidak boleh disiarkan atau bisa dikenakan delik etik jurnalis. Atau dijerat oleh UU ITE ?

Maka masalah dari pangkal soal tentang fakta hukum dan fakta sosial memang tidak bisa dipaksakan untuk sama artinya. Fakta hukum tidak selalu bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya terjadi dan dialami serta dirasakan oleh masyarakat. Apalagi hanya sekadar emosi dalam keberpihakan — entah dalam bentuk apa saja — yang ada di luar kejujuran serta hati nurani yang sesungguhnya. Maka itu fakta hukum dan pengakuan publik terhadap suatu citra tokoh yang dianggap buruk wajar saja beredar diantara gerundelan hukum yang selalu berdalih tentang perlunya data dan fakta. Sebab realitas yang menghujam hati nurani masyarakat pun tidak ada bukti dan datanya yang nyata. Karena hanya bersemayam dalam hati dan dada yang menyesakkan. Seperti realitas dari pengalaman spiritual yang cuma cukup untuk dinikmati saja.

 

Teluk Naga, 8 Januari 2025

Catatan kaki :
Paparan ini ditulis seusai menyaksikan deklarasi dan unjuk rasa yang dikoordinasi oleh GRAO (Gerakan Rakyat Anti Oligarki) di Desa Kramat Sukawali, Tangerang, Banten, 8 Januari 2025. ***

Tags: #Essay
Share234SendTweet146Share
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Next Post
Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial - IMG_2717 | Jalan-jalan | Potret Online

BESOK: MAJALAH POTRET BERUSIA 22 TAHUN MENGAWAL PENCERDASAN ANAK BANGSA

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com