POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Mengulik Proses dan Protes Jalannya Legislasi di Parlemen

RedaksiOleh Redaksi
December 10, 2022
Mengulik Proses dan Protes Jalannya Legislasi di Parlemen
🔊

Dengarkan Artikel

 

Oleh : Pril Huseno

Salah satu fokus perbincangan panas terakhir terkait proses legislasi di parlemen RI adalah bagaimana agar pembuatan aturan berupa Rancangan Undang-undang (RUU) tidak kerap menimbulkan protes keras publik. Protes muncul karena proses legislasi dianggap menyepelekan aspirasi dan partisipasi publik, naskah akademik yang lemah sampai pada waktu penyusunan dan proses pengesahan RUU menjadi Undang-undang (UU) yang dipandang terlalu terburu-buru.

Keriuhan baru ihwal penyusunan dan pengesahan RUU menjadi UU kembali hadir ketika RUU-KUHP disahkan oleh DPR RI pada Selasa (06/12/2022). RUU-KUHP menjadi kontroversi publik karena memiliki 14 pasal krusial yang hingga saat disahkan masih ramai dibahas.

Menteri Yasonna Laoly sempat mengatakan bagi yang masih penasaran dengan pengesahan RUU KUHP silakan menyampaikan keberatan melalui pintu MK. Tetapi Yasonna lupa, persoalannya bukan pada mekanisme gugatan via MK – yang terakhir telah 21 kali menolak gugatan publik tentang Presidential Treshold 20% – namun pengabaian kepada suara penolakan dan partisipasi masyarakat, seolah telah menjadi hal yang lumrah sejak pengesahan revisi Undang-undang KPK, UU Omnibus Law, dan UU Minerba beberapa waktu lalu. Hal itu jika dibiarkan terus terjadi, akan menjadi preseden ke depan bahwa eksekutif dan legislatif dapat melenggang seenaknya dalam menyusun Undang-undang dan menganggap suara penolakan dan permintaan partisipasi masyarakat bagai angin lalu yang tidak perlu “direken”.

Sebagaimana diketahui pada akhir 2019 lalu, bersamaan dengan protes masyarakat dan mahasiswa terhadap Revisi UU KPK, suara penolakan terhadap RUU KUHP telah kencang pula diteriakkan. 14 Pasal krusial yang dipermasalah di antaranya adalah soal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres pada pasal 218, yang dapat dikenai pidana penjara 3 tahun. Penolakan beberapa pasal lain, kini disuarakan juga oleh LBH Jakarta dan pengacara kondang Hotman Paris yang meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan RUKUHP baru.

Pengabaian terhadap pastisipasi publik dan suara penolakan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja/Omnibus Law (UU No 11/2020) juga terjadi ketika LKS Tripartit Nasional menyatakan tidak pernah diikutsertakan dalam proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan draft RUU Ciptaker hingga pada saat RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang. Padahal, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional dibentuk oleh Presiden dan bertanggungjawab terhadap Presiden. Namun, sejak awal hingga pengesahan UU Ciptaker LKS Tripartit Nasional tidak pernah dimintakan saran, pendapat ataupun usulan terkait RUU tersebut.

📚 Artikel Terkait

Aliran Isa Bugis: Sejarah, Karakteristik, dan Pengaruhnya

Menumbuhkan Budaya Literasi Sejak Dini

Menjadi Guru Influencer yang Berdampak bagi Peserta Didik dan Ekosistem Pendidikan

Membuka Wawasan Tanpa Membaca?

Para anggota LKS Tripartit Nasional tersebut juga mengaku tidak pernah menerima draft RUU Ciptaker dari pemerintah. Sesuatu yang amat mengherankan.

Pelibatan publik dan perhatian terhadap suara-suara menolak ataupun mendukung segala Rancangan Undang-undang seharusnya tidak menjadi persoalan besar manakala pihak legislatif atau eksekutif memahami benar bahwa rencana aturan hukum yang disahkan menjadi Undang-undang akan dirasakan sendiri oleh masyarakat. Dampak langsung atau tidak langsung, masyarakatlah yang akan menerima sanksi jika melanggar Undang-undang.

Tidak hanya sanksi, risiko terkena dampak rusaknya lingkungan berupa banjir dan bencana alam lainnya juga akan langsung dirasakan masyarakat, jika aturan perundangan yang mengatur ekploitasi sumber daya alam dibuat terlalu menguntungkan perusahaan.

Lagipula, harus kembali disadari bahwa pelibatan masyarakat dalam setiap pembuatan produk Undang-undang didasarkan pada 3 Landasan yakni Landasan Filosofis, Landasan Yuridis, dan Landasan Sosiologis. Jika ketiga landasan itu tidak digunakan maka besar kemungkinan produk Undang-undang tersebut dibuat oleh rezim yang mempunyai politik hukum otoriter.
Oleh karenanya pada setiap pembuatan RUU harus melalui proses penyusunan Naskah Akademik, membuat rancangan, membuka partisipasi publik, memperbaiki naskah akademik sesuai masukan masyarakat, baru disampaikan ke DPR. Partisipasi masyarakat akan tercermin dari uji publik untuk setiap tahapan draf.

Jadi jika setiap RUU pada beberapa waktu terakhir selalu saja menimbulkan protes publik secara luas dan dilakukan secara tergesa-gesa untuk disahkan menjadi Undang-undang, maka kepentingan siapakah yang paling diutamakan?

Seharusnya kasus UU Omnibus Law yang dinyatakan cacat formal dan cacat prosedur oleh Mahkamah Konstitusi bisa dijadikan pelajaran. Bahwa pembentukan UU yang dilakukan secara cepat, terburu-buru dengan naskah akademik yang lemah dan minim partisipasi masyarakat berisiko menghasilkan produk UU yang amat lemah akuntabilitasnya. UU tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan karena parlemen didominasi oleh pendukung pemerintah, dan menyebabkan matinya pengawasan politik di parlemen.

Karenanya, sudah saatnya proses legislasi di parlemen dievaluasi agar muatan ketentuan perundangan di dalamnya dapat menjadi acuan yang disetujui oleh semua pihak. Alasan padatnya waktu dan kesibukan di parlemen tidak dapat diterima karena secara kuantitas jumlah Undang-undang yang disahkan DPR RI baik pada masa bakti 2014-2019 hanya menghasilkan 91 RUU yang disahkan menjadi UU dan masa bakti 2019-2024 yang sudah berjalan 3 tahun hanya menghasilkan 43 UU yang disahkan. Berbeda jauh dengan DPR RI masa bakti 2004-2009 yang mampu menghasilkan 167 RUU menjadi UU yang disahkan.

Jika secara kuantitas lebih rendah, maka lebih banyak waktu yang dapat digunakan untuk menghasilkan kualitas produk Undang-undang yang lebih bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. (P17)
————
_Pril Huseno, Jurnalis dan Pemerhati_

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya
Puisi Khusus Rosli K. Matari Tuk Tabrani Yunis

Puisi Khusus Rosli K. Matari Tuk Tabrani Yunis

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00