HABA Mangat

Kabar Redaksi

Kabar Redaksi

Februari 2, 2025

Jajak Pendapat #KaburAjaDulu

Februari 22, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    670 shares
    Share 268 Tweet 168

HABA Mangat

Kabar Redaksi

Kabar Redaksi

Februari 2, 2025

Jajak Pendapat #KaburAjaDulu

Februari 22, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Mengulik Proses dan Protes Jalannya Legislasi di Parlemen

Redaksi by Redaksi
Desember 10, 2022
in Artikel, Bidik, Lensa, Opini, Politik
Reading Time: 3 mins read
0
Mengulik Proses dan Protes Jalannya Legislasi di Parlemen
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook
🔊

Dengarkan Artikel

 

Oleh : Pril Huseno

Baca Juga

Peran Diplomasi Mohammad Natsir dalam Konteks Hubungan Internasional dan Energi.

Maret 19, 2026

Efisiensi Fiskal Koperasi Desa dan Makan Bergizi Gratis

Maret 19, 2026

Hari Raya di Tengah Krisis Timur Tengah: Luka Aceh dan Kemiskinan yang Terabaikan

Maret 18, 2026

Salah satu fokus perbincangan panas terakhir terkait proses legislasi di parlemen RI adalah bagaimana agar pembuatan aturan berupa Rancangan Undang-undang (RUU) tidak kerap menimbulkan protes keras publik. Protes muncul karena proses legislasi dianggap menyepelekan aspirasi dan partisipasi publik, naskah akademik yang lemah sampai pada waktu penyusunan dan proses pengesahan RUU menjadi Undang-undang (UU) yang dipandang terlalu terburu-buru.

Keriuhan baru ihwal penyusunan dan pengesahan RUU menjadi UU kembali hadir ketika RUU-KUHP disahkan oleh DPR RI pada Selasa (06/12/2022). RUU-KUHP menjadi kontroversi publik karena memiliki 14 pasal krusial yang hingga saat disahkan masih ramai dibahas.

Menteri Yasonna Laoly sempat mengatakan bagi yang masih penasaran dengan pengesahan RUU KUHP silakan menyampaikan keberatan melalui pintu MK. Tetapi Yasonna lupa, persoalannya bukan pada mekanisme gugatan via MK – yang terakhir telah 21 kali menolak gugatan publik tentang Presidential Treshold 20% – namun pengabaian kepada suara penolakan dan partisipasi masyarakat, seolah telah menjadi hal yang lumrah sejak pengesahan revisi Undang-undang KPK, UU Omnibus Law, dan UU Minerba beberapa waktu lalu. Hal itu jika dibiarkan terus terjadi, akan menjadi preseden ke depan bahwa eksekutif dan legislatif dapat melenggang seenaknya dalam menyusun Undang-undang dan menganggap suara penolakan dan permintaan partisipasi masyarakat bagai angin lalu yang tidak perlu “direken”.

Sebagaimana diketahui pada akhir 2019 lalu, bersamaan dengan protes masyarakat dan mahasiswa terhadap Revisi UU KPK, suara penolakan terhadap RUU KUHP telah kencang pula diteriakkan. 14 Pasal krusial yang dipermasalah di antaranya adalah soal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres pada pasal 218, yang dapat dikenai pidana penjara 3 tahun. Penolakan beberapa pasal lain, kini disuarakan juga oleh LBH Jakarta dan pengacara kondang Hotman Paris yang meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan RUKUHP baru.

Pengabaian terhadap pastisipasi publik dan suara penolakan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja/Omnibus Law (UU No 11/2020) juga terjadi ketika LKS Tripartit Nasional menyatakan tidak pernah diikutsertakan dalam proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan draft RUU Ciptaker hingga pada saat RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang. Padahal, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional dibentuk oleh Presiden dan bertanggungjawab terhadap Presiden. Namun, sejak awal hingga pengesahan UU Ciptaker LKS Tripartit Nasional tidak pernah dimintakan saran, pendapat ataupun usulan terkait RUU tersebut.

Para anggota LKS Tripartit Nasional tersebut juga mengaku tidak pernah menerima draft RUU Ciptaker dari pemerintah. Sesuatu yang amat mengherankan.

Pelibatan publik dan perhatian terhadap suara-suara menolak ataupun mendukung segala Rancangan Undang-undang seharusnya tidak menjadi persoalan besar manakala pihak legislatif atau eksekutif memahami benar bahwa rencana aturan hukum yang disahkan menjadi Undang-undang akan dirasakan sendiri oleh masyarakat. Dampak langsung atau tidak langsung, masyarakatlah yang akan menerima sanksi jika melanggar Undang-undang.

Tidak hanya sanksi, risiko terkena dampak rusaknya lingkungan berupa banjir dan bencana alam lainnya juga akan langsung dirasakan masyarakat, jika aturan perundangan yang mengatur ekploitasi sumber daya alam dibuat terlalu menguntungkan perusahaan.

Lagipula, harus kembali disadari bahwa pelibatan masyarakat dalam setiap pembuatan produk Undang-undang didasarkan pada 3 Landasan yakni Landasan Filosofis, Landasan Yuridis, dan Landasan Sosiologis. Jika ketiga landasan itu tidak digunakan maka besar kemungkinan produk Undang-undang tersebut dibuat oleh rezim yang mempunyai politik hukum otoriter.
Oleh karenanya pada setiap pembuatan RUU harus melalui proses penyusunan Naskah Akademik, membuat rancangan, membuka partisipasi publik, memperbaiki naskah akademik sesuai masukan masyarakat, baru disampaikan ke DPR. Partisipasi masyarakat akan tercermin dari uji publik untuk setiap tahapan draf.

Jadi jika setiap RUU pada beberapa waktu terakhir selalu saja menimbulkan protes publik secara luas dan dilakukan secara tergesa-gesa untuk disahkan menjadi Undang-undang, maka kepentingan siapakah yang paling diutamakan?

ADVERTISEMENT

Seharusnya kasus UU Omnibus Law yang dinyatakan cacat formal dan cacat prosedur oleh Mahkamah Konstitusi bisa dijadikan pelajaran. Bahwa pembentukan UU yang dilakukan secara cepat, terburu-buru dengan naskah akademik yang lemah dan minim partisipasi masyarakat berisiko menghasilkan produk UU yang amat lemah akuntabilitasnya. UU tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan karena parlemen didominasi oleh pendukung pemerintah, dan menyebabkan matinya pengawasan politik di parlemen.

Karenanya, sudah saatnya proses legislasi di parlemen dievaluasi agar muatan ketentuan perundangan di dalamnya dapat menjadi acuan yang disetujui oleh semua pihak. Alasan padatnya waktu dan kesibukan di parlemen tidak dapat diterima karena secara kuantitas jumlah Undang-undang yang disahkan DPR RI baik pada masa bakti 2014-2019 hanya menghasilkan 91 RUU yang disahkan menjadi UU dan masa bakti 2019-2024 yang sudah berjalan 3 tahun hanya menghasilkan 43 UU yang disahkan. Berbeda jauh dengan DPR RI masa bakti 2004-2009 yang mampu menghasilkan 167 RUU menjadi UU yang disahkan.

Jika secara kuantitas lebih rendah, maka lebih banyak waktu yang dapat digunakan untuk menghasilkan kualitas produk Undang-undang yang lebih bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. (P17)
————
_Pril Huseno, Jurnalis dan Pemerhati_

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 310x dibaca (7 hari)
Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital
Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital
13 Mar 2026 • 281x dibaca (7 hari)
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
12 Mar 2026 • 278x dibaca (7 hari)
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?
13 Mar 2026 • 232x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 187x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
SummarizeShare234
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

Artikel

Peran Diplomasi Mohammad Natsir dalam Konteks Hubungan Internasional dan Energi.

Maret 19, 2026
Artikel

Efisiensi Fiskal Koperasi Desa dan Makan Bergizi Gratis

Maret 19, 2026
Kisah Runtuhnya Dinasti Abbasiyah, Hancurnya Peradaban Islam
#Sejarah Islam

Kisah Runtuhnya Dinasti Abbasiyah, Hancurnya Peradaban Islam

Maret 19, 2026
​TEOLOGI LIMBAH
Puisi

​TEOLOGI LIMBAH

Maret 19, 2026
Next Post
Puisi Khusus Rosli K. Matari Tuk Tabrani Yunis

Puisi Khusus Rosli K. Matari Tuk Tabrani Yunis

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kirim Tulisan
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST

© 2026 potretonline.com