Dengarkan Artikel
Oleh Yani Andoko
Sebuah gedung megah berdiri di tengah desa. Luasnya 20 x 30 meter, dilengkapi gerai toko, klinik desa, gudang pupuk, dan cold storage. Anggarannya Rp1,6 miliar per unit. Pemerintah menargetkan membangun 80.000 unit di seluruh Indonesia. Totalnya? Lebih dari Rp120 triliun uang negara digelontorkan.
Tapi ada satu pertanyaan menggelitik dari Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, dalam rapat dengar pendapat November 2025 lalu: “Jangan sampai bangunan ini jadi kandang kambing karena mangkrak.” Ia lalu bercerita tentang pengalaman pahit pembangunan gudang pupuk di masa lalu akhirnya tak terpakai, berubah fungsi menjadi tempat ternak .
Kita sedang berbicara tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KADMP), program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran yang digadang-gadang sebagai fondasi ekonomi baru dari desa. Tujuannya mulia: mengembalikan ekonomi pada amanat Pasal 33 UUD 1945, membebaskan desa dari jeratan rentenir, dan membuat Indonesia “bercahaya” dari pinggiran .
Tapi di tengah jalan, ada yang aneh. Ada yang janggal. Ada yang membuat publik bertanya-tanya: sebenarnya apa yang sedang terjadi?
Seorang ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, melontarkan pengamatan tajam. Menurutnya, program Koperasi Merah Putih lahir secara tiba-tiba tanpa perencanaan matang. Tidak pernah muncul dalam debat publik, tidak melalui proses teknokratis yang memadai. Ia menyebutnya sebagai kebijakan yang dibangun dari “separuh insting, separuh teknokrasi” .
Coba bayangkan. Lebih dari 80.000 koperasi ditargetkan berdiri dalam 1-2 tahun. Sebuah lompatan yang bahkan menurut pengakuan pejabat sendiri, idealnya butuh waktu hingga 5 tahun. Akibatnya? Yang terjadi di lapangan adalah pembangunan fisik yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil desa.
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Aimah Nurul Anam, mempertanyakan desain bangunan yang sama untuk semua desa. “Biaya satu gedung berapa, Pak?” tanyanya. Direktur Utama PT Agrinas menjawab: Rp1,658 miliar per unit. Mufti menghela napas. “Rakyat untuk makan besok saja susah. Jangankan Rp1,6 miliar, kalau Rp1 miliar saja dikalikan, sudah Rp80 triliun uang negara yang dihamburkan,” kritiknya .
Lebih parah lagi, di tingkat bawah, proses pendirian koperasi sudah diwarnai praktik yang mengkhawatirkan. Di Tasikmalaya, misalnya, terungkap adanya pemotongan dana notaris untuk pembuatan akta pendirian. Biaya resmi Rp2,5 juta per koperasi dipotong berjenjang: Rp500 ribu untuk dinas, Rp500 ribu untuk kabid, dan Rp500 ribu untuk camat. Sejak proses pendirian saja sudah ada potongan, bagaimana nanti saat dana besar mengalir?
Mari kita bicara tentang prinsip paling dasar dalam koperasi. Dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan dengan tegas: Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi .
Artinya? Semua keputusan vital memilih pengurus, menentukan usaha, membagi keuntungan harus melalui forum tertinggi itu. Anggota adalah raja. Pengurus hanyalah pelayan yang menjalankan amanat.
Tapi dalam praktik KADMP, logika ini seakan diputar balik.
Pertama, intervensi pemilihan pengurus. Di Jember dan Garongan, nama-nama pengurus “disodorkan” oleh camat dan lurah. Struktur pengawas bahkan diketuai langsung oleh Kepala Desa secara otomatis (ex-officio) Padahal, syarat pengurus koperasi jelas: harus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, mengkritisi kebijakan ini karena tidak sejalan dengan prinsip kemandirian dan nilai demokrasi dalam koperasi .
Kedua, intervensi bagi hasil. Peraturan Menteri Desa No. 10 Tahun 2025 mewajibkan KADMP menyetor minimal 20% dari keuntungan bersih kepada Pemerintah Desa. Coba pikirkan: Rapat Anggota yang seharusnya berdaulat menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tiba-tiba kehilangan haknya. Mereka dipaksa menyisihkan pendapatan untuk kepentingan di luar koperasi, terlepas dari kondisi keuangan atau kebutuhan riil anggota .
“Ini bukan lagi koperasi, ini korporasi desa,” kata Wijayando Samirin. Konsep yang diterapkan lebih tepat disebut Korporasi Desa Merah Putih top-down dan sentralistis, baik dari sisi pembentukan maupun permodalan .
Ketiga, intervensi usaha. KADMP direncanakan merambah sektor-sektor yang biasanya digarap korporasi besar: tambang rakyat, kebun sawit, hingga industri etanol. Ekonom mengingatkan, pengawasan akan sangat sulit. Ini membuka peluang besar KADMP dimanfaatkan sebagai proksi oleh kepentingan tertentu, bukan untuk kemaslahatan desa .
Dan yang paling absurd: pengadaan 105.000 unit mobil pikap dari India.
Menimbulkan Mimpi Buruk Industri Lokal
Inilah episode yang paling ramai diperbincangkan. PT Agrinas Pangan Nusantara, BUMN yang ditugasi mengadakan sarana prasarana KADMP, memutuskan mengimpor 105.000 unit kendaraan niaga dari India. Rinciannya: 35.000 pikap 4×4 dari Mahindra, dan 70.000 unit (pikap dan truk ringan) dari Tata Motors. Nilai kontrak mencapai Rp24,66 triliun. Uang muka 30% atau Rp7,39 triliun sudah dibayarkan .
Pertanyaan yang langsung muncul: Mengapa tidak beli produk dalam negeri?
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa kapasitas produksi pikap nasional mencapai sekitar 1 juta unit per tahun. Jika pengadaan 70.000 unit pikap (yang paling dibutuhkan) dipenuhi dari dalam negeri, akan ada dampak ekonomi hingga Rp27 triliun yang berputar di Indonesia dari industri ban, kaca, aki, logam, hingga tenaga kerja. Sebaliknya, impor dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) hanya akan mengirimkan uang dan lapangan kerja ke luar negeri .
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bereaksi keras. Mereka mengimbau Presiden untuk membatalkan rencana impor. “Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” tegas Wakil Ketua Umum Kadin, Saleh Husin .
Serikat pekerja pun marah. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Jumhur Hidayat, menyebut tidak ada legitimasi moral yang bisa membenarkan rencana impor ini. “Itu sama saja dengan merendahkan kemampuan bangsa sendiri. Setahu saya, Presiden itu gandrung industri. Mudah-mudahan kegandrungan itu tidak berubah,” ujarnya .
Di tengah kegaduhan, pengurus koperasi di daerah justru merasa tak dilibatkan. Gestianus Sino, Ketua Kopdes Merah Putih Penfui Timur, NTT, mengaku baru tahu dari media sosial. Koperasinya yang sudah memiliki dua pikap dan motor roda tiga justru khawatir: “Kalau tambah mobil, tambah pajak… kasih pusing kepala,” katanya polos .
Ia lalu menambahkan, kebutuhan mereka saat ini bukan mobil. Melainkan penguatan kapasitas pengurus dan jaringan antarkoperasi. Tapi siapa yang mendengar suara dari timur?
Nah, inilah bagian paling krusial. Seluruh skenario di atas pembangunan fisik, pengadaan mobil, operasional koperasi dibiayai oleh pinjaman dari bank Himbara. Setiap koperasi mendapat alokasi sekitar Rp3 miliar. Dengan 80.000 unit, totalnya sekitar Rp240 triliun .
Lalu, bagaimana jika koperasi gagal bayar?
Jawabannya mengejutkan. Menteri Desa Yandri Susanto menjelaskan bahwa dana desa akan menjadi jaring pengaman. Jika koperasi tidak mampu membayar cicilan pada bulan tertentu, dana desa akan digunakan untuk menutup tunggakan tersebut. Dan yang lebih mengejutkan: dana desa itu tidak perlu dikembalikan oleh koperasi .
“Jadi kalau gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” ujar Yandri dalam konferensi pers Agustus 2025 .
Coba renungkan sejenak. Koperasi, yang secara hukum adalah badan usaha privat, diberi pinjaman oleh bank. Jika usahanya gagal, desalah yang membayarkan cicilannya ke bank. Dan koperasi tidak perlu mengembalikan uang itu ke desa. Desa kehilangan dana publiknya untuk menutupi utang yang bukan tanggung jawab warganya.
Ekonom mengingatkan, jika kita belajar dari pengalaman BUMDes, hanya sekitar 6% yang layak dikategorikan maju atau berhasil. Dengan pendekatan yang sentralistis dan minim perencanaan, tingkat keberhasilan KADMP kemungkinan besar lebih rendah. Risiko kredit macet di bank Himbara sangat nyata. Dan saat itu terjadi, puluhan ribu desa bisa kehilangan mata air ekonominya .
LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebut skema ini sebagai “bom waktu penghancur desa”. Jika banyak koperasi gagal bayar, APBDes bisa jebol. Gejolak sosial pun bukan kemungkinan yang bisa dianggap enteng.
Lalu, Apa Sebenarnya yang Dimau Pemerintah?
Di tengah semua keanehan ini, kita perlu bertanya: sebenarnya apa yang dikehendaki pemerintah pusat?
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan jawabannya. Pemerintahan Presiden Prabowo ingin membenarkan arah pembangunan ekonomi yang selama ini dinilai telah meninggalkan cita-cita pendiri republik. Selama puluhan tahun, mekanisme pasar bebas membuat pemain besar menguasai sektor-sektor vital. Koperasi harus kembali menjadi pilar utama perekonomian nasional, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 .
Visi ini mulia. Sangat mulia, bahkan.
KADMP dirancang untuk memperkuat rantai pasok nasional, memperpendek distribusi pangan, menekan inflasi, dan meningkatkan nilai tukar petani. Koperasi diharapkan menjadi “lilin-lilin ekonomi di desa” yang akan membuat Indonesia “bercahaya” dari pinggiran .
Tapi masalahnya, cara untuk mencapai visi itulah yang keliru. Ambisi yang terburu-buru, perencanaan yang sentralistis, dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip fundamental koperasi telah menciptakan program yang sejak awal berjalan timpang.
“KDMP tidak akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan,” kata Wijayanto Samirin. “Ia bersaing dan mungkin akan menggantikan bisnis yang saat ini dijalankan oleh UMKM, koperasi, individu, dan korporasi. Ini zero sum secara ekonomi. KDMP tidak memperbesar kue ekonomi, hanya menggeser pembagiannya saja” .
Dengan kata lain, kita seperti membangun mesin baru yang justru akan mematikan mesin-mesin lama yang sudah hidup. Petani kecil, warung kelontong, koperasi yang sudah eksis mereka bukan diperkuat, tapi justru terancam tersingkir.
Ada satu prinsip klasik dalam pembangunan: “Yang benar harus dibenarkan, yang salah harus diluruskan, dan yang baik harus dipertahankan.”
Visi membangun ekonomi dari desa adalah benar. Mengembalikan koperasi sebagai pilar ekonomi adalah baik. Tapi cara yang salah akan mengubah yang benar menjadi musibah.
Kita tidak ingin program sebesar ini berakhir seperti gudang-gudang pupuk di masa lalu: mangkrak, tak terpakai, dan akhirnya jadi kandang kambing. Kita juga tidak ingin 80.000 koperasi hanya menjadi proyek fisik tanpa jiwa, di mana pengurusnya ditunjuk oleh lurah, usahanya diatur dari Jakarta, dan risikonya ditanggung oleh warga desa.
Kita ingin koperasi yang benar-benar lahir dari bawah, dari kebutuhan riil masyarakat. Yang pengurusnya dipilih dalam rapat anggota yang riuh dan demokratis. Yang usahanya ditentukan sendiri oleh para anggotanya. Yang jika untung, dinikmati bersama. Dan jika rugi, menjadi tanggungan bersama—bukan dibebankan pada dana desa yang seharusnya untuk pembangunan jalan, irigasi, atau kesehatan warga.
Koperasi Merah Putih bisa menjadi lilin yang menerangi desa. Atau bisa juga menjadi beban yang memadamkan semangat gotong royong. Semua tergantung pada satu hal sederhana: apakah kita mau mendengar suara dari desa, atau hanya sibuk membangun dari atas tanpa pernah turun ke bawah?
Seperti kata Gestianus Sino dari NTT: “Kami belum butuh mobil. Kami butuh penguatan.”
Semoga ada yang mendengar.
Batu, 12 Maret 2026
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini










