Dengarkan Artikel
Oleh Dayan Abdurrahman
Bencana banjir yang kembali melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat beberapa waktu terakhir memperlihatkan betapa rapuhnya sistem ekologis kita dan betapa lemahnya negara dalam memelihara keseimbangan hutan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Dalam percakapan publik sering kita dengar bahwa banjir adalah “musim” yang tidak bisa dihindari, tetapi pandangan itu menipu kita dari kenyataan penting: banjir di Sumatera bukanlah musibah alami yang datang tiba-tiba, melainkan konsekuensi langsung dari kerusakan hutan yang telah dibiarkan berlangsung selama puluhan tahun. Air hujan bukan penyebab utama; penyebab utamanya adalah hilangnya kemampuan tanah untuk menyerap, menjaga, dan menahan air. Ketika pohonan ditebang, ketika perbukitan gundul, dan ketika sungai kehilangan vegetasi penyangga, setiap tetes hujan menjadi ancaman.
Kerusakan hutan di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar tidak dapat lagi dianggap sebagai tindakan sporadis atau kesalahan individu. Ia adalah fenomena sistemik yang terjadi karena kombinasi kepentingan ekonomi besar, lemahnya pengawasan, dan cara pandang negara yang terlalu mengejar pendapatan jangka pendek tanpa mempertimbangkan kerugian ekologis yang jauh lebih besar. Di banyak daerah, pembalakan liar berjalan dengan dukungan tidak langsung dari oknum yang memiliki kekuasaan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Ratusan truk kayu dapat keluar masuk hutan tanpa hambatan, sebuah ironi di negara yang memiliki undang-undang tegas tetapi tidak pernah benar-benar dijalankan. Ketika negara menutup mata, alam membuka peringatan dengan cara paling keras: banjir yang merusak rumah, sawah, jalan, jembatan, bahkan merenggut nyawa.
Yang lebih menyakitkan adalah bahwa masyarakat kecil selalu menjadi korban, bukan pelaku utama. Mereka tinggal di hilir sungai, di lembah-lembah, di dekat dataran banjir. Mereka tidak menikmati keuntungan dari penjualan kayu, tetapi mereka menanggung risiko paling besar ketika air bah datang. Setiap meter kubik kayu yang keluar secara ilegal dari hutan berarti satu langkah lebih dekat menuju lumpur yang menutupi desa, longsor yang menghancurkan sekolah, dan aliran air deras yang merusak kebun serta mata pencaharian. Inilah ketidakadilan ekologis paling nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Sumatera.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan contoh dari negara lain yang berhasil menjaga hutannya sambil tetap menumbuhkan perekonomian. Brasil, misalnya, adalah negara besar yang pernah mengalami deforestasi masif tetapi mampu menurunkan laju penggundulan hutan hingga lebih dari 80 persen dalam delapan tahun melalui pengawasan satelit real-time, penegakan hukum yang serius, dan perlindungan masyarakat adat sebagai penjaga hutan paling efektif. Jika negara sebesar Brasil saja mampu melakukan pemantauan dalam skala luas, mengapa Indonesia yang luas hutannya terus berkurang tidak mampu menerapkan sistem serupa? Jawabannya bukan pada teknologi—karena teknologinya tersedia—melainkan pada kemauan politik yang lemah dan sistem penegakan hukum yang belum menyentuh akar masalah, yaitu para pemilik modal besar dan pejabat yang memberi dukungan terhadap pembalakan.
Kosta Rika adalah contoh lain yang sangat relevan bagi Indonesia. Negara kecil ini pernah hampir kehilangan seluruh hutannya pada tahun 1980-an, tetapi kini dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat tutupan hutan tertinggi di dunia. Mereka berhasil bukan dengan polisi hutan bersenjata, melainkan dengan membayar masyarakat untuk menjaga hutan. Konsep Payment for Environmental Services (PES) memberi penghargaan material kepada warga yang memelihara pohon, tidak menebang, atau mengelola hutan secara lestari. Kunci keberhasilan Kosta Rika adalah mengubah masyarakat dari “objek larangan” menjadi “subjek penjaga” yang dihargai. Indonesia bisa mengadopsi model ini di Aceh dan Sumatera dengan menjadikan desa-desa sekitar hutan sebagai mitra negara, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau dibatasi.
📚 Artikel Terkait
Finlandia menunjukkan contoh berbeda: negara maju dengan hutannya yang sangat luas, tetapi mampu mengelola tanpa merusak. Sekitar 75 persen wilayah Finlandia adalah hutan, namun mereka tetap menjaga keberlanjutan karena regulasi yang sangat ketat, kewajiban reboisasi, transparansi penuh dalam pengelolaan hutan, dan keputusan yang selalu berbasis sains. Setiap penebangan harus disertai dengan penanaman kembali dalam jumlah tertentu. Data hutan dapat diakses publik sehingga tidak ada ruang bagi mafia kayu untuk bersembunyi. Ketika masyarakat bisa melihat siapa menebang apa, kapan, dan di mana, maka pengawasan berjalan dengan sendirinya. Transparansi ini adalah hal yang hampir tidak pernah benar-benar terwujud di Indonesia.
Bhutan, meskipun kecil, menunjukkan bagaimana sebuah bangsa bisa menjadikan lingkungan sebagai identitas. Konstitusi Bhutan secara eksplisit mewajibkan negara menjaga minimal 60 persen tutupan hutan selamanya. Artinya, proyek apa pun yang mengancam ekosistem secara otomatis bertentangan dengan hukum dasar negara. Dengan cara ini, pembangunan tidak dapat melampaui batas ekologis. Indonesia sebenarnya memiliki UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup, tetapi sering kali aturan-aturan tersebut kalah oleh kepentingan jangka pendek, terutama ketika ada tekanan dari pemodal besar atau kebutuhan pendapatan daerah. Perbedaan Bhutan dan Indonesia bukan pada kelengkapan aturan, tetapi pada keberanian untuk menegakkannya tanpa kompromi.
Jika kita melihat kembali bencana yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar, pelajaran pahit yang paling jelas adalah bahwa negara belum menganggap hutan sebagai sistem penyangga kehidupan yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek. Setiap kali bencana terjadi, pemerintah mengirim bantuan, membuat pernyataan, dan menjanjikan perbaikan. Namun jarang sekali ada komitmen untuk menghentikan penebangan di hulu atau mencabut izin perusahaan yang merusak daerah tangkapan air. Sementara itu, masyarakat sipil masih sering takut bersuara karena kekuasaan lokal yang sering kali lebih berpihak pada pemilik modal daripada pada warga yang rumahnya hanyut oleh banjir.
Ke depan, Indonesia harus berani mengambil langkah tegas bila tidak ingin masa depan Sumatera dipenuhi bencana berulang. Penegakan hukum harus diarahkan kepada tokoh besar, bukan hanya pekerja lapangan. Pengawasan hutan harus menggunakan satelit yang datanya dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi. Desa-desa hutan harus diberi insentif untuk menjadi penjaga hutan, bukan dibatasi atau distigmatisasi. Reboisasi harus dilakukan secara besar-besaran dan tidak boleh hanya seremonial. Pemerintah daerah harus diberi kewenangan dan keberanian untuk menolak izin perusahaan yang merusak daerah resapan air. Masyarakat sipil harus diperkuat agar tidak lagi takut menghadapi penguasa lokal yang menjual hutan demi kepentingan pribadi.
Banjir Aceh–Sumut–Sumbar adalah pengingat bahwa lingkungan hidup tidak mengenal kompromi politik. Alam tidak peduli siapa bupatinya, siapa gubernurnya, atau siapa pemilik perusahaannya. Alam hanya bekerja sesuai hukum ekologinya. Ketika hutan dirusak, maka bencana akan datang. Ketika kita mengabaikan tanda-tandanya, maka kerugian akan semakin besar. Indonesia masih punya kesempatan untuk memperbaiki semuanya, tetapi kesempatan itu tidak akan selamanya. Jika kita tidak belajar dari pelajaran pahit hari ini, maka sejarah akan mencatat bahwa kita adalah bangsa yang mewarisi salah satu hutan terbesar dunia—tetapi gagal menjaganya.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






