Diskusi Ringan Soal Korupsi
Oleh: Teuku Johar Gunawan
Di Indonesia urusan korupsi sering menjadi headline sebentar, lalu kemudian menghilang beritanya, tapi tidak pernah hilang persoalannya. Di waktu lain muncul kembali dengan kasus yang berbeda, tapi perbuatan yang sama: korupsi.
Yang berubah hanyalah wajah pelaku, besaran yang dikorupsi dan cara atau metode seseorang atau mereka melakukannya. Persoalannya tetap saja hadir. Dan pertanyaan yang sama mungkin sudah sering dan akan selalu ditanyakan: Mungkinkah Indonesia terbebas dari korupsi?
Pagi ini seorang rekan meneruskan sebuah tulisan yang berjudul: Mungkinkah Aceh Terbebas dari Korupsi?
Terjadilah dialog di dalam group. Walaupun pemicu (trigger)diskusi berawal dari pertanyaan untuk Aceh, tapi dialog tersebut tak urung menyentuh bukan hanya Aceh, tetapi juga persoalan yang sama di Indonesia.
Walaupun dialog di hari Minggu yang cerah ini tidak dimaksudkan sebagai kajian ilmiah,tetapi lebih kepada lompatan-lompatan pemikiran dan kerisauan dan kegalauan, tetapi setidaknya dialog tersebut telah membuka ruang untuk melihat kembali dan mempertanyakan mengapa korupsi semakin merajalela dan apa yang sebenarnya mungkin “hilang” di dalam kehidupan berbangsa – yang telah menjadikan kejahatan seperti korupsi tetap “terpelihara” bahkan jika boleh dibilang “terpelihara dengan subur?”
Sama dengan urusan narkotika yang merupakan masalah sistemik — bukan individual belaka, a systemic problem, notindividual — dan harus dicari akar masalahnya pada sistem dan diselesaikan secara sistemik, maka demikian juga korupsi”,. Demikian saya mencoba untuk memberikan pandangan.
Terjadinya modus yang berulang dan dilakukan secara “berjamaah” menunjukkan bahwa ada kelemahan di dalam sistem. Walapun benar bahwa korupsi nampaknya marak di Aceh, namun demikian agar ada keadilan juga dalam pemberitaan. Seharusnya tulisan tersebut ikut membandingkan bukan hanya jumlah kasus, tetapi juga besaran total yang dikorupsi di Indonesia.
Di manakah Aceh berada dalam case demikian? Jangan-jangan, bukan Aceh yang menjadi daerah yang sangat perlu disorot dan ditempatkan dalam ‘scrutiny’ (istilahnya) pada peta nasional korupsi.
Jangan-jangan ada daerah lain juga yang lebih parah. TAPI…ini bukan pembelaan terhadap korupsi – bahwa seolah-olah jika korupsi bernilai kecil berarti tak masalah. Bukan demikian. Korupsi tetaplah masalah dan kejahatan dalam bentuk apapun juga. Dan kita setuju Aceh perlu bangkit dari keterpurukan termasuk membersihkan namanya.
Tapi kita kuatir juga pada kenyataan bahwa sering lebih mudah mem-framing Aceh karena Aceh bisa dianggap dalam kondisi fragile dan pusat atau siapapun lebih mudah “mencela” dan “mempermalukan” Aceh dengan membuat narasi mudah yang menghubungkan segala keburukan yang terjadi sebagai ironi yang dihadapkan pada simbol Aceh sebagai “daerah “Serambi Mekah”, daerah yang bersyariat dan seterusnya.
Kita tahu bahwa jelas narasi demikian terlalu menyederhanakan masalah. Tapi itulah kenyataannya. Jadi para pemangku kepentingan di Aceh perlu menyadari bahwa jika ada keburukan di Aceh atau Aceh punya masalah efeknya bisa “double down” atau dalam konteks ini, efeknya bisa jadi semakin memperkuat atau memperdalam image yang negatif terhadap Aceh.
Headline tentang Aceh akan sangat mudah dihubungkan dengan agama, kenyataan bahwa rakyat Aceh adalah muslim, penerapan syariat dan seterusnya. Tapi ketika kejahatan atau kasus itu terjadi di pusat, di sini di Pulau Jawa misalnya, para pelaku korupsi tak mudah dihubungkan dengan sukunya atau agama yang dianutnya atau etnis tertentu.
Padahal jika kita mau telusuri dan cek nama-nama pelaku korupsi di tingkat nasional dalam jumlah fantastis ratusan triliun rupiah selalu bisa ditemukan pattern yang berulang soal pola kerjanya dan bahkan mungkin dari mana asalnya dan etnisnya misalnya — tapi kita tak pernahdan tak ingin membuat tuduhan yang menjadi stigma untuk suku dan etnis tertentu, karena kita percaya bahwa korupsi adalah korupsi dari manapun asalnya. Dan korupsi harus jadi musuh bersama.
Jadi ada tugas berat buat pemangku kepentingan di Aceh untuk tidak saja memperbaiki sistem agar korupsi tidak terjadi dan bahkan merajalela di Aceh, tetapi juga menjaga marwah Aceh dan marwah agama yang mulia Islam.
Jangan sampai kelakuan kita mencoreng agama kita karena kita paham di tengah masyarakat multikultur dan keberagaman di Indonesia tak urung kadang “sentimen” terhadap Aceh dan agama yang dipeluknya dapat saja muncul – terlebih jika ada kesempatan kasus yang bisa diframe untuk kepentingan itu dan jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan.
Perlunya belajar dari sejarah
Lalu ada pertanyaan menarik dari seorang kawan:
“Pertanyaannya di masa kerajaan Sultan Iskandar Muda bagaimana perlakuan terhadap korupsi di kerajaan, sehingga menjadi efek jera mungkin itu bisa menjadi (pelajaran) bagi kita semua untuk menghilangkan korupsi di Aceh”.
Pertanyaan yang menggelitik dan sangat menarik yang sebenarnya ingin mengatakan apa yang hilang dari kita hari ini yang telah membuat Aceh dahulu bisa berjaya dalam konteks mengatasi masalah korupsi misalnya.
Tentu saja dalam diskusi sederhana pagi tadi, tak ada satupun dari kami yang berpretensisebagai ahli hukum pidana. Jelas ini ini obrolan di “warung kopi on line” tapi kadang sarat makna, walaupun tanpa secangkir kopi yang mengepulkan asapnya. Dan tak ada satupun yang siap dengan kutipan referensi pula.
Tapi tak urung pertanyaan itu membuat kita mungkin perlu berhenti sejenak dan merenung. Apa yang telah benar-benar hilang dari dalam sistem kita hari-hari ini dalam konteks maraknya korupsi di Aceh dan di Indonesia secara umum —karena sebuah daftar urutan dan ranking daerah terkorup tidak juga akan menyelesaikan masalah bukan ?
“Walau kita bukan ahli sejarah” — demikian saya mencoba menyampaikan apa yang ada di benak dan pikiran saya dan mungkin bukan sebuah jawaban dari kegalauan yang sama kami rasakan — “tetapi kita semua pernah belajar sejarah. Dan zaman kejayaan Aceh — saya menduga bahwa — hukum-hukum Islam diterapkan mestinya bukan untuk sekadar “check list” .
Demikian juga halnya pada zaman kekhalifahan Osmani yang berpusat di Istanbul” —yang wilayahnya membentang sedemikian luas sampai ke Bosnia hari ini bahkan sudah berada di depan gerbang Vienna (Austria hari ini) —“hukum syariat bukan sekadar jadi ‘pelengkap penderita’ agar disebut negeri bersyariat.”
Jadi nampaknya pada saat itu, syariat bukan sekadar jadi “hiasan” yang ditulis dalam Qanun, tapi kehilangan ruh ketika dalam pelaksanaannya. Di zaman kekhalifahan itu yang kita pahami bahwa syariat itu embedded dan mengalir dalam seluruh aspek kehidupan. Tidak ada dikotomi. Hukum ditegakkan sesuai syariat dan itu berlaku kepada semua pihak. Tak ada yang lebih tinggi sehingga bisa membelokkan hukum (bending the rule).
Dan itu dilaksanakan dengan mengingat bahwa keadilan haruslah menjadi fondasi karena Islam menekankan keadilan dan Allah sebagai Pencipta memerintahkan agar berlaku adil bahkan kepada diri kita sendiri.
Jadi penguasa — Sultan sebagai penguasa misalnya — mengangkat Qadi dan membuat sistem yang semua bersumber kepada prinsip keadilan sesuai syariat yang Allah turunkan. Termasuk jika Sultan berbuat kesalahan.
Efek jera sekaligus keadilan
Sebenarnya jika kita boleh mengkritik penerapan hukum terhadap koruptor di Indonesia, maka kita bisa melihat bahwa hukuman terhadap koruptor terlalu lemah dan tidak membuat efek jera.
Di dalam sistem yang korup hari ini, para pelaku korupsi tidak sama sekali takut dipenjara. Bahkan kita pernah mendengar berita bahwa di penjara ada narapidana yang mendapat perlakuan khusus atau bahkan bisa “menghilang” dan bisa menonton pertandingan tenis di Bali.
Ingat kasus Gayus Tambunan – dalam kasus korupsi pajak? Gayus — yang hanya pegawai biasa di kantor pajak — bisa memperkaya diri dan sampai memiliki emas batangan yang banyak dan tersimpan dengan aman di brangkas sebuah bank nasional.
Pelaku besarnya tidak pernah terungkap. Dan hari ini kita tak mengetahui keberadaan Gayus sendiri – karena beritanya bisa jadi sudah hilang dari ingatan masyarakat kita.
Jadi, hukuman di Indonesia tidak membuat jera. Pencuri uang negara di Indonesia disebut sebagai “koruptor” dan itu adalah bentuk penghalusan (eufimisme). Sehingga mereka ketika ditangkap merasa seperti “artis” dan masih bisa melambaikan tangan dan memasang senyuman di depan kamera.
Menunjukkan bahwa mereka tidak gentar dengan hukuman yang ada karena mungkin meyakini bahwa sistem hukum ini bisa “dibeli”.
Jika kita melihat hukum Islam. Maka hukuman bagi pencuri (dalam batas tertentu yang ditetapkan hukum) sangat jelas dalam hukum Allah. Sehingga dijamin akan ada efek jera dan ada keadilan. Orang-orang kadang-kadang geram melihat maraknya korupsi terhadap uang negara ratusan triliun dan ada yang mengusulkan hukum bunuh saja dan lainnya.
Tapi kita kadang lupa bahwa hukum bunuh bagi pencuri (atau koruptor) di samping tidak menyelesaikan tidak juga membuat jera.
Hukum Allah yang diterapkan bagi pencuri jelas memiliki unsur jera dan ada keadilan di dalamnya. Allah Maha Tahu tentang makhluk manusia yang diciptakanNya. Karena jika seseorang kehilangan sebagian anggota badan yang vital karena dihukum akibat kejahatannya, maka itu sebenarnya lebih dahsyat dari kematian, sehingga ada efek jera di sana, tapi di balik itu itu Allah masih memberikan kesempatan hidup bagi si pelaku dan kesempatan bertobat dan memperbaiki diri walaupun badan sudah kurang sempurna, tetapi masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri dan di akhirat tobatnya (jika dia muslim) akan membawa dia ke surga. Allah pastilah adil ketika membuat hukum.
Tapi manusia, pasti punya kepentingan. Di situlah letak masalahnya. Dan menyadari ini tentu bisa menjadi solusi permasalahan korupsi yang seakan tidak ada sudahnya di Aceh dan juga di Indonesia umumnya. Mudah-mudahan Allah selamatkan Aceh dan rakyatnya agar selalu dalam ridha Allah. Demikian juga Indonesia.
Aamiin Yaa Allah Aamiin.



























Diskusi