Oleh: Tgk. H. Erli Safriza Al Yusufiy, Lc
Dalam diskursus hukum Islam, hadis merupakan pilar kedua setelah Al-Qur’an. Namun, tidak semua hadis memiliki derajat yang sama dalam pendokumentasiannya. Salah satu tema yang kerap memicu perdebatan hangat di kalangan intelektual Muslim adalah status Hadis Mursal, yakni hadis yang sanadnya terputus di tingkat tabiin, di mana seorang tabiin langsung menyandarkan ucapannya kepada Rasulullah SAW tanpa menyebutkan sahabat yang menjadi perantaranya.
Dalam kajian terbaru di Majelis Dewan Guru Babussaadah yang membedah kitab Ghayatul Usul, terungkap betapa presisinya metodologi mazhab Syafi’iyyah dalam mendudukkan perkara ini. Di balik kesan “ketat”, tersimpan logika hukum yang sangat rapi.
Prinsip Wal-Majmu’u Hujjah: Kekuatan dalam Kebersamaan.
Banyak yang menyangka bahwa Imam Syafi’i menolak hadis mursal secara mutlak. Padahal, beliau tetap memberikan ruang penerimaan dengan syarat yang sangat spesifik: adanya Azid atau faktor penguat.
Di sinilah letak keunikan epistemologinya. Dalam kitab Ghayatul Usul, dijelaskan sebuah kaidah emas: “Wal-majmu’u hujjatu” (Kumpulan dari keduanya itulah yang menjadi hujjah). Logikanya sederhana, namun mendalam: kekuatan hukum tidak lahir dari hadis mursal itu sendiri, bukan pula hanya dari penguatnya. Kekuatan itu muncul dari sinergi kolektif keduanya.
Bayangkan sebuah tali yang serat-seratnya tampak rapuh jika berdiri sendiri, namun ketika dipilin menjadi satu, ia menjadi pengikat yang kokoh. Jika penguat (azid) tersebut belum mampu berdiri sendiri sebagai dalil, maka ia berfungsi menyangga hadis mursal tadi hingga layak menjadi sandaran hukum.
Namun, jika penguatnya ternyata sudah sangat kuat, misalnya berupa hadis musnad yang sanadnya tersambung sempurna, maka statusnya berubah. Ia tidak lagi sekadar “penyambung”, melainkan kita memiliki dua dalil mandiri yang saling menguatkan dalam satu persoalan.
Menakar Kualitas: Mengapa Musnad Tetap “Pemenang Utama”?
Pertanyaan kritis yang sering muncul adalah: jika beberapa hadis lemah atau mursal digabungkan, mampukah mereka menandingi satu hadis musnad yang sahih?
Dalam kajian Ghayatul Usul, disinggung mengenai tingkatan martabat hadis. Ada sebuah kaidah: “Wal-ashahhu annahu bi-i’tidhadihi bi-dha’ifin, adha’afu minal-musnad”. Artinya, sekuat apa pun hadis mursal yang telah mendapatkan “suntikan” tenaga dari dalil-dalil lemah lainnya, derajatnya tetap berada di bawah hadis musnad.
Meskipun ada pendapat alternatif (qil) yang menganggap gabungan banyak jalur bisa lebih kuat dari satu jalur musnad, pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Mengapa? Karena keutuhan sanad (mata rantai periwayatan) yang bersambung langsung hingga Nabi SAW tetaplah standar emas dalam validitas riwayat.
Penutup: Akurasi di Atas Spekulasi
Metodologi ini mengajarkan kita tentang pentingnya akurasi dan kehati-hatian dalam beragama. Imam Syafi’i dan para pensyarah kitab Ghayatul Usul menunjukkan bahwa dalam menggali hukum, kita tidak boleh gegabah menggunakan dalil yang belum teruji “kesehatannya”.
Di satu sisi, Islam menghargai setiap riwayat yang sampai kepada kita, namun di sisi lain, Islam menetapkan hierarki yang jelas agar hukum yang lahir benar-benar murni dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Bagi para penuntut ilmu, memahami dialektika antara hadis mursal dan musnad adalah kunci untuk melihat keindahan bangunan fikih yang tegak di atas fondasi intelektual yang luar biasa kokoh.
Penulis adalah Pimpinan Dayah Madinatuddiyah Babussa’adah dan juga Ketua HUDA Aceh Selatan.



























Diskusi