Oleh: Tgk. H. Erli Safriza Al Yusufiy, Lc.
Pimpinan Dayah Madinatuddiyah Babussaadah dan Ketua Huda Aceh Selatan
D unia bisnis dan perdagangan dalam Islam bukan sekadar aktivitas mengejar profit, melainkan ruang pengabdian yang diikat oleh aturan ketuhanan. Salah satu pilar pentingnya adalah Zakat Perdagangan (Zakat al-Tijarah). Baru-baru ini, dalam kajian kitab Al-Mahalli Syarh Minhaj di Kelas Dewan Guru Babussaadah, terungkap sisi epistemologis yang menarik: bahwa zakat perdagangan memiliki karakter unik yang berbeda dengan zakat emas atau ternak.
Perbedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh esensi bagaimana Islam memandang harta dan dinamika pasar.
Landasan Hukum dan “Keluwesan” Teologis
Dalam Mazhab Syafi’i, kewajiban zakat perdagangan adalah produk ijtihad yang kokoh dalam Mazhab Jadid. Namun, secara epistemologis, terdapat diskursus menarik mengenai status hukum bagi mereka yang mengingkarinya. Meskipun mayoritas ulama (al-aktsarun) menetapkan kewajibannya, Imam Syafi’i memiliki Qaulan Qadim (pendapat lama) yang menyatakan bahwa zakat perdagangan tidaklah wajib.
Adanya khilafiyah (perbedaan pendapat) yang bersumber dari internal mazhab ini membawa implikasi hukum yang sangat mendasar dalam aspek teologis. Karena masalah ini tidak masuk dalam kategori ma’lum minad din biddharurah (perkara agama yang bersifat aksiomatik/pasti), maka seseorang yang mengingkari kewajiban zakat perdagangan tidak boleh divonis kafir (riddah).
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Hasyiyah Qalyubi bahwa adanya pendapat lama yang meniadakan kewajiban tersebut menjadi pelindung bagi seorang Muslim dari vonis hukum yang berat. Ini membuktikan betapa fikih Islam sangat hati-hati dalam menjaga status keimanan seseorang di tengah dinamika ijtihad para ulama.
Qimah vs ‘Ain: Bukan Barangnya, Tapi Nilainya
Salah satu distingsi paling fundamental yang ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fathul Jawwad adalah pemisahan antara zakat yang berbasis pada zat benda (‘ain) dan yang berbasis pada nilai (qimah).
Jika seseorang memiliki lima ekor unta, maka zakatnya melekat pada “zat” unta tersebut. Namun, dalam perdagangan, objeknya bukan lagi barangnya—apakah itu tekstil, gawai, atau bahan pokok—melainkan nilai jualnya (qimah).
Perbedaan ontologis ini membawa konsekuensi besar pada cara menghitungnya. Karena harga pasar bersifat fluktuatif (idhthirab al-as’ar), hari ini mahal, besok bisa anjlok, maka syariat memberikan kemudahan dalam penentuan nisab.
Menghitung Nisab: Di Awal, Akhir, atau Sepanjang Tahun?
Kapan seorang pedagang harus memastikan hartanya mencapai nisab (setara 85 gram emas)? Dalam literatur kitab Al-Mahalli, terdapat tiga orientasi pemikiran:
Pendapat Terkuat (Qaul Azhar): Nisab hanya dihitung pada akhir tahun (akhirul haul). Jika di akhir tahun total nilai barang dagangan dan uang kas mencapai nisab, maka wajib zakat.
Pendapat Analogi I: Nisab harus terpenuhi di awal dan di akhir tahun.
Pendapat Analogi II: Nisab harus terjaga stabil sepanjang tahun tanpa pernah berkurang sedikit pun.
Mengapa Qaul Azhar yang Dimenangkan?
Di sinilah letak kearifan fikih Syafi’iyyah. Ulama menyadari bahwa memantau nilai aset perdagangan setiap hari selama setahun adalah beban yang sangat berat (masyaqqah) bagi pedagang. Harga barang naik-turun di luar kendali manusia.
Oleh karena itu, syariat memberikan “diskon” beban dengan mencukupkan penilaian pada saat jatuh tempo saja (akhir tahun). Ini adalah bentuk Taisir (kemudahan) dalam Islam agar zakat tidak menjadi momok menakutkan bagi keberlangsungan usaha, melainkan menjadi pembersih harta yang proporsional.
Penutup: Kesalehan Sosial Sang Pedagang
Memahami zakat perdagangan bukan sekadar urusan kalkulator, melainkan memahami bahwa di setiap barang yang terpajang di etalase, terdapat hak fakir miskin yang melekat pada “nilainya”.
Dengan mengikuti pendapat terkuat (hitung di akhir tahun), seorang Muslim dapat menjalankan bisnis dengan tenang namun tetap bertanggung jawab secara sosial. Zakat perdagangan adalah jembatan antara semangat kapitalisme yang produktif dengan semangat sosialisme Islam yang distributif.
Akhirnya, kekayaan tidak hanya berputar di tangan orang-orang kaya saja, tetapi mengalir menjadi energi bagi ekonomi umat secara keseluruhan.


























Diskusi