• Latest
Pendidikan Hukum Pemilu dan Penataan Ulang Demokrasi Menuju Pemilu 2029

Pendidikan Hukum Pemilu dan Penataan Ulang Demokrasi Menuju Pemilu 2029

March 12, 2026

Tatanan Global Bergeser: Apakah Timur Tengah Siap Memasuki Era Post-American Security Order?

March 12, 2026
What is Scholasticide?

Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel

March 12, 2026
Menjadi Insan Bertasawuf

Menjadi Insan Bertasawuf

March 12, 2026
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?

Aceh Hijau atau Aceh Gundul?

March 12, 2026
Aceh Bangkit atau Tertinggal: Saatnya Menata Ulang Arah Pendidikan

Aceh Bangkit atau Tertinggal: Saatnya Menata Ulang Arah Pendidikan

March 12, 2026
Lurah Jepang di Meulaboh

Lurah Jepang di Meulaboh

March 10, 2026

Tadarus – Surah Al-Baqarah ayat 11

March 10, 2026

Bedah Buku – Kitab al-Shifa

March 10, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Pendidikan Hukum Pemilu dan Penataan Ulang Demokrasi Menuju Pemilu 2029

Redaksi by Redaksi
March 12, 2026
in #Pendidikan, Artikel, Hukum
0
Pendidikan Hukum Pemilu dan Penataan Ulang Demokrasi Menuju Pemilu 2029
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh Masrur Salamuddin

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai titik balik penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam desain penyelenggaraan pemilihan umum. Mulai 2029, keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi diberlakukan. Pemilu untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari Pemilu DPRD serta kepala daerah.

Baca Juga

Tatanan Global Bergeser: Apakah Timur Tengah Siap Memasuki Era Post-American Security Order?

March 12, 2026
What is Scholasticide?

Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel

March 12, 2026

Putusan MK, Pendidikan Hukum Pemilu, dan Perubahan Arsitektur Nasional–Daerah

Perubahan ini tidak semata teknis-administratif, melainkan perubahan mendasar dalam arsitektur demokrasi elektoral Indonesia.Implikasi terpenting dari putusan tersebut adalah kebutuhan mendesak akan pendidikan hukum pemilu yang lebih substantif.

Selama ini, pendidikan pemilu cenderung dipahami secara sempit sebagai sosialisasi teknis: kapan mencoblos, bagaimana mencoblos, dan apa saja tahapan pemilu. Model edukasi semacam ini tidak lagi memadai menghadapi perubahan konstitusional yang kompleks.

Pemisahan Pemilu nasional dan daerah menuntut pemahaman hukum yang lebih dalam mengenai rasionalitas konstitusional, pembagian kewenangan, serta konsekuensi yuridis dan politik dari setiap desain pemilu.

Tanpa pendidikan hukum pemilu yang memadai, perubahan desain ini berisiko disalahpahami sebagai sekadar pengaturan ulang jadwal atau bahkan dipersepsikan sebagai kepentingan elite politik. Padahal, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa pemisahan pemilu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, menyederhanakan pilihan pemilih, dan mencegah beban kognitif berlebihan yang selama ini terjadi dalam Pemilu “lima kotak”.

Dalam perspektif hukum dan filsafat politik internasional, John Rawls menekankan pentingnya public reason, yakni kemampuan warga negara memahami kebijakan publik melalui nalar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendidikan hukum pemilu menjadi instrumen kunci untuk membangun public reason tersebut.

Pemilih tidak boleh diposisikan semata sebagai objek mobilisasi suara, melainkan sebagai subjek hukum yang sadar akan hak, kewajiban, dan makna konstitusional dari partisipasinya.

📚 Artikel Terkait

Cabdin Subulussalam-Singkil Gelar Bimtek Guru BK dan Pengelola Perpustakaan Digital

Timur Menyeru Damai, Barat Mengejar Ambisi: Seruan Islam Global untuk Mencegah Perang Dunia Ketiga

Konsep Birul Walidain di Era Digital

Potret Kejahatan Seksual Online di Indonesia

Penyusun Materi Hukum, Regulasi Turunan, dan Agenda Edukasi Demokrasi
Perubahan arsitektur pemilu membawa konsekuensi besar bagi pembentukan regulasi turunan. Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada akan melahirkan berbagai peraturan pelaksana yang menentukan wajah teknis Pemilu 2029. Dalam konteks ini, peran Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan menjadi sangat strategis.
Mereka tidak hanya berfungsi sebagai “perancang pasal”, tetapi juga sebagai penjaga koherensi sistem hukum pemilu.

Setiap norma yang dirumuskan sejatinya mengandung pesan edukatif bagi publik tentang bagaimana demokrasi dijalankan. Di sinilah pendidikan hukum pemilu bertemu langsung dengan kerja legislasi dan regulasi.
Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan bahwa kejelasan hukum adalah prasyarat utama tertib sosial dan legitimasi kekuasaan.

Hukum yang kabur tidak hanya membuka ruang konflik, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Dalam konteks pemilu, regulasi yang ambigu akan memicu sengketa, menurunkan partisipasi, dan menghambat proses pembelajaran demokrasi.

Sebaliknya, regulasi yang sistematis, konsisten, dan mudah dipahami dapat berfungsi sebagai sarana pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat luas. Jimly Asshiddiqie, salah satu pemikir hukum tata negara Indonesia, berulang kali menekankan bahwa hukum pemilu harus bersifat educative law—hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendidik warga negara tentang demokrasi konstitusional.

Oleh karena itu, penyusunan regulasi turunan Pemilu 2029 tidak boleh dilepaskan dari strategi pendidikan hukum pemilu yang terencana. Setiap perubahan—mulai dari pemisahan tahapan, penjadwalan, hingga desain logistik—perlu disertai penjelasan normatif yang mudah dipahami publik. Tanpa itu, perubahan desain pemilu hanya akan dimengerti oleh segelintir elite hukum dan penyelenggara, sementara pemilih tetap berada dalam kebingungan normatif.

Etika Hukum, Partisipasi Bermakna, dan Literasi Pemilu 2029
Pendidikan hukum pemilu menemukan relevansi puncaknya pada gagasan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Partisipasi tidak dapat disebut bermakna jika warga tidak memahami hak, prosedur, dan konsekuensi hukum dari keterlibatannya. Hak memilih bukan sekadar tindakan mencoblos, melainkan ekspresi kedaulatan yang disertai kesadaran hukum.

Imam al-Ghazali mengingatkan bahwa ilmu yang tidak melahirkan kemaslahatan adalah sia-sia. Dalam konteks ini, hukum pemilu yang tidak dipahami rakyat berpotensi melahirkan demokrasi prosedural tanpa substansi. Pendidikan hukum pemilu berfungsi menjembatani teks hukum dengan realitas sosial, agar norma tidak berhenti di atas kertas, tetapi hidup dalam kesadaran warga negara.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya diwujudkan melalui hak memilih, tetapi juga melalui hak untuk memahami. Pemilih yang tidak memahami desain pemilu rentan dimanipulasi, baik oleh disinformasi maupun oleh kepentingan politik jangka pendek.

Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa demokrasi yang sehat ditopang oleh warga yang melek hukum dan kritis terhadap proses politik. Pendidikan hukum pemilu, dengan demikian, bukan agenda pelengkap, melainkan fondasi utama demokrasi konstitusional.

Menjelang Pemilu dan Pilkada 2029, agenda literasi dan pendidikan hukum pemilu harus ditempatkan sebagai prioritas nasional. Ia harus menyasar penyelenggara, peserta pemilu, aparat negara, hingga pemilih di tingkat akar rumput. Pendidikan ini tidak hanya menjelaskan “apa yang berubah”, tetapi juga “mengapa berubah” dan “apa implikasinya bagi demokrasi”.

Beranjak dari paparan di atas, Pemilu 2029 akan menjadi ujian penting, bukan hanya bagi penyelenggara dan pembentuk undang-undang, tetapi juga bagi kualitas pendidikan hukum pemilu di Indonesia. Jika perubahan regulasi diiringi dengan edukasi yang memadai, maka pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dapat menjadi tonggak menuju demokrasi yang lebih sadar hukum, beretika, dan berkeadaban. Sebaliknya, tanpa pendidikan hukum yang kuat, perubahan arsitektur pemilu berisiko kehilangan makna konstitusionalnya.

Mahasiswa Program Doktoral Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Wallāhu Muwaffiq ilā Aqwamith Tharīq.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 77x dibaca (7 hari)
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
17 Feb 2026 • 68x dibaca (7 hari)
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
23 Feb 2026 • 63x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 59x dibaca (7 hari)
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
17 Feb 2026 • 54x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
SummarizeShare234
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Terkait

Tatanan Global Bergeser: Apakah Timur Tengah Siap Memasuki Era Post-American Security Order?

by Dayan Abdurrahman
March 12, 2026
0

Oleh Dayan Abdurrahman Pendahuluan: Sebuah Perubahan yang Tidak Terelakkan Selama lebih dari tujuh dekade setelah Perang Dunia II, kehadiran militer Amerika Serikat di Timur Tengah telah menjadi semacam...

What is Scholasticide?

Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel

by Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh, M.Si
March 12, 2026
0

Al Chaidar Abdurrahman PutehDosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh Genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan ujian moral dan politik bagi dunia internasional....

Aceh Hijau atau Aceh Gundul?

Aceh Hijau atau Aceh Gundul?

by Redaksi
March 12, 2026
0

Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU. (Praktisi dan Akademisi Lingkungan Aceh) Aceh sering dipuji sebagai benteng terakhir hutan di Sumatera. Dalam berbagai forum, dari seminar akademik...

Aceh Bangkit atau Tertinggal: Saatnya Menata Ulang Arah Pendidikan

Aceh Bangkit atau Tertinggal: Saatnya Menata Ulang Arah Pendidikan

by Hanif Arsyad
March 12, 2026
0

Oleh: Hanif Arsyad  Akademisi Universitas Malikussaleh dan Penggiat literasi Di tengah berbagai evaluasi tentang kualitas pendidikan di Aceh, satu pertanyaan penting muncul: ke mana sebenarnya arah pendidikan kita? ...

Next Post
What is Scholasticide?

Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel

Please login to join discussion
POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Tentang Kami
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Kirim Tulisan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Punya tulisan menarik?
Kirim ke Redaksi via WhatsApp
No Result
View All Result
  • Home
  • Kirim Tulisan
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST

© 2026 potretonline.com