HABA Mangat

Jajak Pendapat #KaburAjaDulu

Februari 22, 2025

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Desember 5, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    671 shares
    Share 268 Tweet 168

HABA Mangat

Jajak Pendapat #KaburAjaDulu

Februari 22, 2025

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Desember 5, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Tertibkan Monopoli Pasar Ritel

Redaksi by Redaksi
Maret 1, 2026
in #Ekonomi, #Perang Dagang, Ekonomi, Koperasi
Reading Time: 3 mins read
0
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh : Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Menteri Perdagangan pada akhirnya memberikan komentar soal usulan tentang perlunya penghentian izin baru bagi minimarket Alfamart dan Indomart yang dilemparkan idenya oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Desa maupun Menteri Koperasi. Tawarannya adalah untuk dilakukan kolaborasi.

Baca Juga

Ketika Minyak Juga Menjadi Senjata Geopolitik

Ketika Minyak Juga Menjadi Senjata Geopolitik

Maret 22, 2026
Selat Hormuz, Senjata Pamungkas Iran

Selat Hormuz, Senjata Pamungkas Iran

Maret 22, 2026

Efisiensi Fiskal Koperasi Desa dan Makan Bergizi Gratis

Maret 19, 2026

Sesungguhnya tawaran kolaborasi ini adalah bentuk nyata bahwa Menteri Perdagangan gagal dalam tegakkan aturan main. Dia alpa terhadap tugas pentingnya sebagai regulator. Sebab apa yang dilakukan dua entitas bisnis itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Anti Monopoli.

Penguasaan pangsa pasar secara monopolistik itu menurut UU Anti Monopoli itu jelas jelas dilarang. Penguasaan secara duopolitik pangsa pasar ritel dari dua entitas bisnis Alfamart dan Indomart itu telah membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Menteri Perdagangan itu harusnya justru yang diharapkan aktif untuk menutup izin usaha mereka, bukan mengkompromikan pelanggaran.

Sebagaimana diketahui bahwa, dua entitas bisnis ritel di atas sudah monopolistik dan pada tahap yang membahayakan lingkungan bisnis yang adil. Mereka telah menjadi penentu harga, membunuh industri rumahan skala kecil dan mikro, ciptakan pembatasan masuknya pemain baru untuk bersaing secara sehat, hilangkan putaran ekonomi lokal, dan ciptakan banyak kematian warung tradisional.

ADVERTISEMENT

Mereka sudah menjadi bersifat predatory, memangsa yang kecil, membuat keseluruhan bisnis ritel berada dalam kuasa mereka dalam tentukan marjin keuntungan. Barang barang yang dijual juga sebagaimana kita lihat sudah tidak pedulikan pada nasib industri rumahan (home industry) yang penting bagi pergerakan ekonomi rakyat.

Mereka menjadi mudah mematikan pemain baru untuk masuk di pasar ritel. Selain itu, putaran uang lokal juga jadi tersedot ke pusat, ke Jakarta, dan bukan berputar di tingkat lokal. Bahkan setiap mereka menambah satu outlet telah menambah pengangguran baru karena dipastikan toko lokal di sekitarnya langsung berguguran.

Di belahan dunia manapun, usaha ritel jaringan (chain store) seperti Alfamart dan Indomart itu dibatasi. Baik itu dibatasi oleh zonasi / wilayah, jumlah outletnya, jam buka, hingga batasan lainya. Usaha toko non jaringan / warung tradisional atau toko satuan (single store) itu dilindungi betul supaya banyak keluarga yang dapat manfaat usaha. Bukan dibiarkan liberal dimangsa yang besar dan kuat dalam permodalan.

Di berbagai negara, hanya usaha dalam bentuk koperasi konsumen atau toko koperasi yang boleh monopoli. Sebab usaha toko koperasi itu berbeda tujuan dengan model ritel korporasi kapitalis. Sebab mereka itu kepemilikan usahanya dimiliki terbuka bagi konsumenya. Keuntunganya dikembalikan lagi ke konsumen mereka yang merangkap sebagai pemilik.

Bahkan di berbagai negara mereka malahan diberikan insentif pembebasan pajak (tax free), insentif kebijakan lain berupa kebijakan trade off di bidang perlogistikan dan lain lain. Contoh paling kongkrit adalah Singapura.

Di negara ini, satu perusahaan koperasi ritel NTUC Fair Price (National Trade Union Cooperative) bahkan diberikan peluang untuk menopoli hingga kuasai pangsa pasar (market share) hingga sudah lebih dari 50 persen dan tetap dapat pembebasan pajak. Alasanya karena toko koperasi bagi keuntungan dan kekayaan koperasinya ke konsumen yang merupakan pemilik koperasi mereka.

Menurut aturan UU Anti Monopoli kita Pasal 50 dan 51 sebetulnya sudah mengatur eksepsi atau pengecualian monopoli bagi koperasi ini, tapi tidak pernah diterapkan. Barang barang kebutuhan pokok dan terutama barang bersubsidi seperti gas melon, pupuk, beras SPHP, Minyaku itu selama ini justru dinikmati oleh pengusaha privat, bukan dilewatkan koperasi konsumen.

Menteri Desa dan Menteri Koperasi dan ditambah Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat baiknya jangan mau terkecoh dengan upaya lobby mereka untuk kolaborasi karena ujungnya pasti justru akan kooptasi. Baiknya mereka justru menekan Menteri Perdagangan yang sudah memihak kepada pengusaha ritel jaringan nasional dan tidak mau menegakkan regulasi. Selain segera mendukung perluasan jaringan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diharapkan dapat menjadi pelaku utama ekonomi rakyat.

Baiknya Presiden juga tertibkan Menteri Perdagangan, Menteri UMKM yang bukanya memihak dan membela kepada kepentingan rakyat banyak. Selain itu kalau perlu bubarkan atau ganti komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sudah tidak tunjukkan komitmennya untuk membela kepentingan masyarakat banyak. Mereka sudah tunjukkan perilaku bahwa lobby kekuatan modal mampu mengkooptasi aturan yang mereka harusnya tegakkan.

Jakarta, 28 Februari 2026

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 173x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 173x dibaca (7 hari)
Pergeseran Pusat Gravitasi Dunia: Membaca Konflik Iran–Israel dan Implikasinya bagi Strategi Geopolitik Indonesia serta Masa Depan Aceh
Pergeseran Pusat Gravitasi Dunia: Membaca Konflik Iran–Israel dan Implikasinya bagi Strategi Geopolitik Indonesia serta Masa Depan Aceh
17 Mar 2026 • 139x dibaca (7 hari)
Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital
Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital
13 Mar 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 109x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
SummarizeShare234
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

Aceh

Aceh Mengaji Masihkah Menjadi Tradisi?

Maret 23, 2026
Membongkar Missile City 505, Kota Misil Bawah Tanah Iran
Artikel

Membongkar Missile City 505, Kota Misil Bawah Tanah Iran

Maret 23, 2026
Emak Mananti Lebaran
#Cerpen

Emak Mananti Lebaran

Maret 23, 2026
Lebaran di Kampung yang Sunyi
Esai

Lebaran di Kampung yang Sunyi

Maret 23, 2026
Next Post
Serangkai Puisi Putri Nanda Roswati

Serangkai Puisi Putri Nanda Roswati

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Tulisan
  • Login

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST

© 2026 potretonline.com