• Latest

Jejak yang Tak Terserahkan: Saat Arsip Pemilu Menguji Integritas Negara

Oktober 19, 2025
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
IMG_0541

Rina

Maret 29, 2026
76c605df-1b07-40f1-ab7e-189b529b4818

Filosofi Ketupat

Maret 29, 2026
96c3f2f0-9b1a-4f4e-8d0d-096b123c0888

Ramadhan di Negeri Seberang,  Membangun Komunikasi Lintas Negara

Maret 29, 2026
ae400032-4021-4ade-8568-70d981b74d63

Ancu Dani, Juru Kunci TPS

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Jejak yang Tak Terserahkan: Saat Arsip Pemilu Menguji Integritas Negara

Redaksi by Redaksi
Oktober 19, 2025
in #Arsip, #Ijazah, #Ijazah Palsu, Artikel, Sejarah
Reading Time: 4 mins read
0
591
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook


‎
‎Oleh Muhamad Ihwan – Pemerhati Kearsipan
‎
‎Geger sengketa ijazah Presiden Joko Widodo kembali membuka ruang diskusi dalam tata kelola kearsipan nasional. Bukan hanya tentang selembar ijazah, tetapi tentang keutuhan ingatan negara. Di tengah silang sengketa di Komisi Informasi, publik menatap dua lembaga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pertanyaannya sederhana namun menohok: di mana seharusnya jejak autentik administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden itu berada?
‎
‎Menurut Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU, dokumen administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden periode 2014–2019 termasuk kategori arsip permanen. Artinya, masa simpannya telah habis di KPU dan seharusnya diserahkan ke ANRI sebagai arsip statis. Bila arsip itu tidak lengkap, tercecer, atau tidak diserahkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen pendidikan seorang presiden, melainkan marwah kearsipan nasional pilar legitimasi administrasi publik yang menjamin kontinuitas sejarah bangsa.
‎
‎Dalam sengketa informasi ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ANRI sudah menjalankan kewajiban sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ANRI menjawab secara resmi bahwa informasi arsip yang diminta tidak dikuasai atau dimiliki, karena belum diserahkan oleh pencipta arsip, yaitu KPU. Secara hukum administrasi, ANRI telah memenuhi kewajiban badan publik menjelaskan ketersediaan atau ketiadaan informasi. Namun di balik jawaban formal itu, muncul fakta getir: mata rantai penyerahan arsip nasional ternyata belum bekerja sebagaimana mestinya.
‎
‎Padahal, sejak lama ANRI telah melakukan akuisisi terhadap arsip-arsip KPU yang bernilai kesejarahan dan permanen. Sayangnya, arsip yang kini menjadi objek sengketa yakni berkas administrasi pendaftaran calon presiden 2014–2019 tidak termasuk dalam kelompok arsip yang pernah diserahkan. Artinya, tanggung jawab hukum dan administratif atas arsip tersebut masih berada di KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf (c) UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang bermakna  bahwa pencipta arsip bertanggung jawab terhadap arsip yang diciptakan sampai dengan diserahkannya kepada lembaga kearsipan.
‎
‎Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang dapat menjerat ANRI secara pidana dalam perkara ini. Justru yang patut dievaluasi adalah kepatuhan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kewajiban penyerahan arsip statis sesuai JRA yang telah ditetapkan sendiri oleh Kepala ANRI. Kewenangan ANRI bersifat strategis karena hanya Kepala ANRI yang berhak menetapkan JRA lembaga pusat dan daerah, maka ANRI pula yang berhak memantau, mengingatkan, bahkan memaksa lembaga pencipta arsip untuk menyerahkan dokumen permanennya.
‎
‎Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga negara, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Arsip permanen bukan milik institusi pencipta, melainkan milik negara. Bila arsip itu tertahan di meja birokrasi, maka negara sedang kehilangan ingatannya sendiri. Di sinilah ANRI perlu memperkuat fungsi pengawasan kearsipan nasional tidak hanya menunggu penyerahan arsip, tetapi proaktif menelusuri arsip-arsip bernilai tinggi yang terancam hilang di tangan pencipta.
‎
‎Kita memiliki contoh baik. Dokumen Perjanjian Damai Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) salah satu arsip paling monumental dalam sejarah perdamaian bangsa diserahkan langsung kepada ANRI oleh Menteri Kehakiman dan HAM saat itu, Hamid Awaludin, melalui Kementerian Sekretariat Negara. ANRI menyimpannya sebagai arsip negara, bukan sekadar catatan diplomatik, melainkan bukti hidup rekonsiliasi nasional. Contoh seperti ini seharusnya menjadi teladan bagi lembaga lain: bahwa arsip adalah simbol tanggung jawab sejarah, bukan hanya tumpukan kertas administrasi.
‎
‎Kesadaran itu pula yang coba ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Pemerintahan Kabinet Kerja 2014–2019. Surat ini menginstruksikan setiap kementerian dan lembaga untuk menyerahkan arsip kegiatan pemerintahan yang bernilai sejarah ke ANRI. Ketentuan serupa bahkan diteruskan untuk periode Kabinet Indonesia Maju 2019–2024. Artinya, pemerintah sudah memiliki mekanisme formal agar memori pemerintahan tidak hilang. Tinggal komitmen dan ketegasan pengawasan yang menjadi taruhan.
‎
‎Dari sisi hukum, ANRI telah berada di posisi yang benar. Delik aduan terhadap lembaga ini tampak mengandung salah alamat. Sebab, sistem kearsipan negara bekerja berdasarkan prinsip chain of custody: arsip baru menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan setelah proses serah terima dilakukan sesuai berita acara. Selama itu belum terjadi, tanggung jawab penuh berada pada pencipta arsip. Maka, jika ada kekosongan arsip, kesalahan administratif tidak dapat langsung dibebankan pada ANRI.
‎
‎Namun persoalan ini jangan berhenti di ruang pembelaan hukum. Ini seharusnya menjadi momentum pembenahan sistem kearsipan nasional secara total. ANRI perlu memperkuat fungsi pembinaan, melakukan audit kearsipan lintas lembaga, dan mengintegrasikan basis data arsip statis secara digital agar publik dapat mengetahui dengan pasti di mana sebuah arsip negara berada.
‎
‎Lebih jauh, kasus ini juga menggambarkan rapuhnya kesadaran kolektif tentang pentingnya arsip dalam menjaga integritas demokrasi. Dalam konteks pemilu, arsip bukan hanya dokumentasi administratif, tetapi bukti sah atas proses konstitusional yang melahirkan pemimpin negara. Bila arsip pemilu tidak tertib, maka seluruh sistem legitimasi politik ikut tergerus.
‎
‎Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia memasuki fase baru yang penuh tantangan. Dalam satu tahun pemerintahannya, Prabowo telah menorehkan catatan penting di dalam dan luar negeri dari diplomasi pertahanan hingga gagasan ketahanan pangan nasional. Di tengah gebrakan itu, ANRI harus berdiri di garis depan sebagai penjaga memori pemerintahan. Lembaga ini perlu memastikan setiap kebijakan, perjanjian, kunjungan, dan keputusan kenegaraan terdokumentasi secara autentik dan aman.
‎
‎Lebih dari sekadar kewajiban administratif, penyelamatan arsip pemerintahan Presiden Prabowo adalah upaya menjaga mozaik sejarah bangsa. ANRI dapat secara proaktif mencatat, merekam, dan mengakuisisi arsip strategis pemerintahan agar tidak tercecer dalam dinamika politik dan birokrasi. Setiap pidato, kebijakan, dan dokumen internasional yang dihasilkan pemerintah hari ini adalah memori kolektif bangsa esok hari.
‎
‎Arsip bukan sekadar jejak masa lalu, melainkan kompas moral bagi masa depan. Bila negara abai terhadap arsipnya, ia sedang mengikis kepercayaan rakyat terhadap dirinya sendiri. Sebaliknya, bila negara menjadikan arsip sebagai dasar transparansi dan akuntabilitas, maka bangsa ini akan berdiri tegak di atas kebenaran sejarahnya sendiri.
‎

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 332x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 291x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 246x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 236x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 189x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Baca Juga

20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
SummarizeShare236Tweet148
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5
Puisi

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff
# Kebijakan Trump

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542
Artikel

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518
Artikel

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
Next Post

Dewa Intelijen Tersesat di Lorong Gaza

HABA Mangat

Majalah POTRET pun Penting dan Perlu Untuk Melihat Wajah Batin dan Spiritualitas Diri Kita

Pemenang Lomba Menulis Februari 2025

Maret 2, 2025

Lomba Menulis Agustus 2025

Juli 31, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com