POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Mengenal Konsep Mawah sebagai Warisan Ekonomi Aceh

Azharsyah IbrahimOleh Azharsyah Ibrahim
October 4, 2025
Mengenal Konsep Mawah sebagai Warisan Ekonomi Aceh
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh: Azharsyah Ibrahim

Di tengah hiruk pikuk modernisasi ekonomi syariah yang kian menggema di Indonesia, seringkali kita luput untuk menengok kembali keberagaman instrumen ekonomi lokal yang telah berurat akar dalam syariat Islam dan kearifan budaya. Aceh, sebagai daerah istimewa dengan penerapan syariat Islamnya, menyimpan sebuah warisan berharga yang dikenal dengan nama Mawah. Sistem ini, yang telah lestari selama berabad-abad, adalah cerminan nyata dari nilai-nilai keadilan, amanah, dan pemberdayaan sosial yang tetap relevan hingga kini, namun sayangnya kian terpinggirkan oleh arus zaman.

Praktik Mawah dalam Masyarakat Aceh

Secara etimologi, istilah “Mawah” diyakini berasal dari bahasa Arab, “ihya’ al-mawat”, yang berarti membuka lahan atau menghidupkan sesuatu yang tidak bernyawa. Dalam konteks masyarakat Aceh, Mawah adalah bentuk perjanjian kerja sama ekonomi yang sederhana namun mendalam, khususnya di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Sistem ini mempertemukan dua pihak, yaitu pemilik modal atau aset (misalnya, pemilik seekor lembu, sebidang sawah, atau kebun) dengan pihak yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan dan waktu untuk mengelola atau memelihara aset tersebut.

Inti dari Mawah terletak pada prinsip bagi hasil yang adil dan transparan. Tanpa perlu kontrak yang rumit, tanpa beban bunga yang memberatkan, dan tanpa birokrasi yang berbelit, Mawah berlandaskan kuat pada amanah, kejujuran, dan kepercayaan antara pihak. Hasil dari pengelolaan atau pemeliharaan aset tersebut kemudian dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan awal. Sebagai contoh dalam peternakan, jika seekor sapi betina melahirkan anak, pembagian hasilnya bisa 50:50 antara pemilik dan pemelihara, atau disesuaikan dengan kesepakatan, terutama mempertimbangkan lamanya proses perawatan. Induk ternak biasanya tetap menjadi hak pemilik. Dalam mawah sawah atau kebun, pembagian hasil juga bervariasi, bisa 50:50, atau bahkan penggarap mendapatkan porsi lebih besar seperti 2/3 atau 3/4, terutama jika lokasi lahan jauh dari pemukiman atau membutuhkan usaha ekstra.

Dalam masyarakat Aceh, Mawah bukan sekadar mekanisme bisnis biasa; ia adalah instrumen sosial-ekonomi yang menyatukan kepentingan yang berbeda secara harmonis. Bagi pemilik modal, Mawah menawarkan keuntungan tanpa harus terlibat langsung dalam operasional harian. Di sisi lain, bagi pemelihara, Mawah membuka pintu kesempatan berusaha tanpa harus terjerat utang atau beban sewa yang seringkali mencekik. Ini adalah model ekonomi inklusif yang sesungguhnya, memberikan ruang bagi mereka yang secara ekonomi kurang beruntung untuk berpartisipasi aktif dalam roda perekonomian. Dalam konteks modern, Mawah dapat dipandang sebagai model ekonomi berbasis kepercayaan yang sangat relevan untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi.

Nilai-nilai Mawah dan Relevansinya di Era Modern

📚 Artikel Terkait

Tadarus di Bawah Cahaya Lampu Masjid

LKS Dituntut Mampu Mencegah Terjadinya Permasalahan Sosial di Masyarakat

Terima Kasih Guruku Ustazah Halimah Alaydrus Tersayang, Telah Berkunjung ke Ranah Minang

Entah Dia Dimana

Masyarakat Aceh telah lama hidup dengan praktik ekonomi Islami jauh sebelum kehadiran lembaga keuangan formal. Selain Mawah, terdapat pula Gala (gadai tanpa bunga) dan Muge (sistem perdagangan tradisional) yang semuanya mencerminkan nilai-nilai keadilan dan keberkahan dalam muamalah. Sejarah mencatat bahwa gelombang kolonialisme Belanda membawa masuk nilai-nilai materialistik dan praktik bunga yang bertentangan dengan syariat. Pasca-kemerdekaan, sistem ekonomi nasional yang lebih condong ke model konvensional semakin meminggirkan warisan kearifan lokal seperti Mawah. Meskipun demikian, praktik Mawah tetap bertahan di banyak pelosok Aceh, menopang ekonomi keluarga meski tak tercatat dalam statistik resmi.

Mawah adalah manifestasi dari nilai-nilai universal yang tetap relevan, yaitu: Pertama, keadilan dan kebersamaan. Prinsip pembagian hasil yang rata sejak awal menegaskan tidak adanya dominasi satu pihak atas pihak lain. Ini adalah inti dari keadilan muamalah dalam Islam. Kedua, amanah dan kepercayaan, yang merupakan fondasi pelaksanaan Mawah. Pemilik modal percaya pada integritas pemelihara, dan pemelihara bertanggung jawab penuh atas amanah yang diberikan. Nilai ini membentuk karakter masyarakat yang jujur dan bertanggung jawab. Ketiga, pemberdayaan sosial. Mawah memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk berusaha, sejalan dengan semangat Islam yang menolak konsentrasi kekayaan pada segelintir orang. Ini adalah model nyata dari ekonomi kerakyatan. Keempat, kesederhanaan sistem. Mawah dijalankan tanpa kerumitan administrasi, tanpa bunga, dan tanpa jebakan kontrak, sehingga membuktikan bahwa kesederhanaan dapat sangat efektif. Justru kesederhanaan inilah yang menjadikan Mawah adaptif dan relevan di berbagai zaman. Konsep Mawah sangat berperan dalam membantu pembangunan ekonomi masyarakat Aceh, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat peternak dan petani pedesaan, serta menjadi solusi penanggulangan kemiskinan.

Pertanyaan krusial muncul adalah masih relevankah Mawah di era digital yang serba cepat ini? Jawabannya adalah sangat relevan, bahkan mungkin lebih relevan dari sebelumnya. Di tengah jurang ketimpangan ekonomi yang semakin melebar, Mawah menawarkan solusi konkret bagi masyarakat kecil yang kesulitan mengakses modal. Mawah dapat dikembangkan secara modern, misalnya melalui fasilitasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau dukungan pembiayaan tanpa riba dari bank syariah. Teknologi digital bahkan dapat diintegrasikan untuk meningkatkan transparansi pencatatan dan pengawasan, mengubah Mawah dari tradisi kampung menjadi model ekonomi syariah berbasis komunitas yang diakui secara formal.

Tantangan dan Peluang Mawah

Namun, Mawah juga menghadapi tantangan serius. Pertama, ketiadaan regulasi yang jelas membuat praktik ini rentan terhadap konflik, terutama jika terjadi ketidaksepahaman atau wanprestasi. Perjanjian yang tidak tertulis dapat menimbulkan ingkar janji dalam pembagian hasil. Kedua, generasi muda seringkali memandang Mawah sebagai sistem yang kuno dan tidak menarik, mengabaikan potensi besarnya. Ketiga, kebijakan pemerintah cenderung lebih fokus pada proyek-proyek besar dan kurang memberikan perhatian pada pengangkatan kearifan lokal.

Untuk mengatasi tantangan ini, langkah legalisasi menjadi sangat penting. Qanun atau peraturan daerah dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi praktik Mawah. Selain itu, pendidikan dan penyuluhan yang masif diperlukan untuk mengubah persepsi masyarakat, khususnya generasi muda, agar melihat Mawah sebagai sistem yang Islami sekaligus modern, bukan sekadar relik masa lalu.

Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki dasar hukum komprehensif untuk syariat Islam, termasuk di bidang ekonomi, memiliki peluang besar untuk menghidupkan kembali Mawah. Ini bukan hanya sekadar melestarikan tradisi, melainkan menjadikannya model ekonomi alternatif yang berdaya saing.

Jika Aceh berhasil merevitalisasi Mawah, dampaknya bisa menjadi inspirasi nasional. Daerah lain di Indonesia dapat mengadopsi prinsip serupa, tentu dengan penyesuaian terhadap kondisi lokal masing-masing. Indonesia tidak perlu selalu terpaku pada model impor dari luar negeri; kita memiliki warisan ekonomi sendiri yang kaya dan layak untuk dikembangkan. Ekonomi sejati bukan hanya tentang angka pertumbuhan, melainkan tentang keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat. Mawah adalah cermin sederhana bagaimana nilai-nilai luhur ini dapat diwujudkan dalam praktik sehari-hari.
Pilihan kini ada di tangan kita, apakah kita akan membiarkan Mawah hilang perlahan ditelan zaman, atau kita akan menghidupkannya kembali sebagai warisan berharga yang relevan untuk masa depan yang lebih adil dan sejahtera? Wallahualam Bissawab.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share6SendShareScanShare
Azharsyah Ibrahim

Azharsyah Ibrahim

Short Biography Prof. Dr. Azharsyah Ibrahim, SE., Ak., M.S.O.M. adalah Guru Besar Manajemen Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Meraih S-1 di Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Syiah Kuala (2001), S-2 Operations Management dengan beasiswa Fulbright di Amerika Serikat (2008), dan menyelesaikan program doktoral Manajemen Syariah di University of Malaya pada 2015. Memiliki sejumlah publikasi akademik yang dapat diakses online. Di kampus, menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Editor in Chief dua jurnal ilmiah terakreditasi. Selain itu, aktif sebagai editor dan reviewer di jurnal nasional dan internasional bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus dan Web of Science, serta menjadi narasumber di berbagai pertemuan ilmiah. Prof. Azharsyah berdomisili di Limpok, Aceh Besar, dan dapat dihubungi melalui email: azharsyah@gmail.com.  

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya

Jejak Arsip TNI: Dari Aceh ke Palestina, Dari Bencana ke Perdamaian Dunia

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00