Seperti yang kita tahu, sengketa ini berpusat pada benturan regulasi antara Kepmendagri terbaru tahun 2025 yang menjadi dasar klaim Sumut, dengan bukti historis Aceh yang lebih tua seperti SKB Gubernur tahun 1992, Peta TNI AD tahun 1978, dan payung hukum Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Menurut filsuf dan kritikus politik Noam Chomsky, negara modern seringkali berfungsi untuk “memanufaktur persetujuan” atau manufacturing consent. Artinya, negara menggunakan aparatusnya—termasuk hukum dan birokrasi—untuk menciptakan sebuah realitas atau ‘kebenaran’ yang menguntungkan elite di pusat, lalu membuat masyarakat luas menerimanya sebagai sesuatu yang normal dan sah.










