• Latest
1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian - 5C496B42 1087 4548 804B 201954F5404A | Banda Aceh | Potret Online

1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian

Februari 22, 2022
Ilustrasi siluet pasangan dengan hati retak melambangkan cemburu, konflik emosional, dan hubungan yang rapuh

Cemburu Membunuh Perempuan

April 21, 2026
1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian - 1001348646_11zon | Banda Aceh | Potret Online

Kisah Perempuan – Lubna dari Córdoba

April 21, 2026
1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian - 1001353319_11zon | Banda Aceh | Potret Online

Fatimah al-Fihri, Pendiri Universitas Tertua

April 21, 2026
3753a9dd-0c43-46a6-9577-711a7479d4d5

Misogini Genital (Di) Kartini Digital

April 21, 2026
IMG_0878

Perempuan di Titik Klimaks

April 21, 2026
1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian - 1001361361_11zon | Banda Aceh | Potret Online

Kisah Perempuan POTRET – Zaynab bint al-Kamal

April 21, 2026
d2a5b58f-c424-41eb-91dc-d0a057017eda

Menguak Kenangan Orkes Mekar Melati Manggeng dan Para Musisi Muda

April 21, 2026
de2293cc-7c03-4d26-8a68-a4db3f4d65b4

Sinergi Fiskal Syariah: Navigasi Zakat Perdagangan di Era Mata Uang Modern

April 21, 2026
Selasa, April 21, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2022
in Banda Aceh, Berita, Disdukcapil
Reading Time: 2 mins read
0
1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian - 5C496B42 1087 4548 804B 201954F5404A | Banda Aceh | Potret Online
585
SHARES
3.2k
VIEWS

Banda Aceh – Potretonline.com, 22/02/22. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana mengatakan sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 1.869 warga Kota Banda Aceh yang melakukan pengajuan pembuatan akta kematian ke Disdukcapil Kota Banda Aceh.

 “Penduduk di Kota Banda Aceh sudah semakin sadar pentingnya akta kematian ini, sehingga setiap tahun yang melakukan pengajuan pembuatan akta kematian terus meningkat. Apalagi setelah ada program santunan kematian yang merupakan program unggulan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak MM,” kata Emila, Selasa (22/02/2022) di Kantornya.

Baca Juga
  • Sejuta Cara Berwirausaha
  • Ia Terpaksa Ngesot Mengais Rezeki Untuk Sehari-hari

Oleh karena itu, Emila mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia agar melakukan pengurusan akta kematian.

“Kita mengimbau kepada warga yang anggota keluarganya ada yang meninggal  dunia agar mengurus akta kematian karena masih banyak masyarakat di Banda Aceh yang sudah meninggal, tapi tidak mengurus akta tersebut karena nantinya akan terkait dengan data kependudukan,” imbaunya.

Baca Juga
  • Nek Aminah Pengemis Renta di Emperan Supermarket
  • Sekda: Pembangunan Kota Harus Memperhatikan Mitigasi Bencana

Kata Emila akta kematian tersebut  sebagai pembersih database dan juga bermanfaat untuk pengurusan warisan, pemberhentian tunjangan keluarga, pengurusan pensiunan bagi pegawai (Janda/duda), pengurusan taspen  dan melaksanakan pencatatan perkawinan (Cerai/mati).

“Kemudian untuk mengklaim asuransi jiwa, mengklaim asuransi jasa raharja, pencairan dana /tabungan bank,  penghentian pembayaran JKA dan BPJS dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga
  • Puspaga Kota Banda Aceh Bagi Tips Bagi Anda yang Ingin Menikah
  • Inilah Rekap Sementara, Charming Banda Aceh Unggul Telak di Kategori Brand Pariwisata

Tidak hanya itu, akta kematian ini juga menjadi salah satu syarat dalam pengurusan santunan kematian yang merupakan program unggulan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak MM sebagai  bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat Kota Banda Aceh.

Emila menjelaskan bagi warga Banda Aceh yang mau mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia bisa mengurus dengan dua cara yaitu datang langsung ke kantor Disdukcapil atau secara online.

“Persyaratannya surat kematian dari kepala desa atau dari rumah sakit, KTP dan KK asli yang bersangkutan, fotokopi KTP dua orang saksi dan fotokopi  akta kelahiran yang meninggal bagi yang memiliki,” jelasnya.

Ke depannya Disdukcapil Kota Banda Aceh juga akan berupaya untuk membuat buku pokok pemakaman di setiap gampong di Banda Aceh dalam rangka pendataan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan akta kematian sehingga angka kematian di Kota Banda Aceh tercatat dengan baik.(Rid/Hz)

Share234SendTweet146Share
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Next Post
1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian - A8D8CA30 EE4D 4911 8AFE F6367E4CA276 | Banda Aceh | Potret Online

Puisi Telaga Sastra Cinta "Savitri J "

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com