POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2022
in Banda Aceh, Berita, Disdukcapil
0
1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian - 5C496B42 1087 4548 804B 201954F5404A | Banda Aceh | Potret Online

Banda Aceh – Potretonline.com, 22/02/22. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana mengatakan sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 1.869 warga Kota Banda Aceh yang melakukan pengajuan pembuatan akta kematian ke Disdukcapil Kota Banda Aceh.

 “Penduduk di Kota Banda Aceh sudah semakin sadar pentingnya akta kematian ini, sehingga setiap tahun yang melakukan pengajuan pembuatan akta kematian terus meningkat. Apalagi setelah ada program santunan kematian yang merupakan program unggulan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak MM,” kata Emila, Selasa (22/02/2022) di Kantornya.

1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian - 2025 06 16 18 13 46 | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
#Pulau
Gerakan Aceh Melawan Mulai Unjuk Gigi
16 Jun 2025

Oleh karena itu, Emila mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia agar melakukan pengurusan akta kematian.

“Kita mengimbau kepada warga yang anggota keluarganya ada yang meninggal  dunia agar mengurus akta kematian karena masih banyak masyarakat di Banda Aceh yang sudah meninggal, tapi tidak mengurus akta tersebut karena nantinya akan terkait dengan data kependudukan,” imbaunya.

Baca Juga
Banda Aceh
Wali Kota Keluarkan Instruksi Khusus untuk Internal Pemko
20 Agu 2021

Kata Emila akta kematian tersebut  sebagai pembersih database dan juga bermanfaat untuk pengurusan warisan, pemberhentian tunjangan keluarga, pengurusan pensiunan bagi pegawai (Janda/duda), pengurusan taspen  dan melaksanakan pencatatan perkawinan (Cerai/mati).

“Kemudian untuk mengklaim asuransi jiwa, mengklaim asuransi jasa raharja, pencairan dana /tabungan bank,  penghentian pembayaran JKA dan BPJS dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga
Banda Aceh
Racik Kopi Sareng, Sandiaga Uno Suguhkan Kepada Wali Kota Banda Aceh
19 Okt 2021

Tidak hanya itu, akta kematian ini juga menjadi salah satu syarat dalam pengurusan santunan kematian yang merupakan program unggulan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak MM sebagai  bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat Kota Banda Aceh.

Emila menjelaskan bagi warga Banda Aceh yang mau mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia bisa mengurus dengan dua cara yaitu datang langsung ke kantor Disdukcapil atau secara online.

“Persyaratannya surat kematian dari kepala desa atau dari rumah sakit, KTP dan KK asli yang bersangkutan, fotokopi KTP dua orang saksi dan fotokopi  akta kelahiran yang meninggal bagi yang memiliki,” jelasnya.

Ke depannya Disdukcapil Kota Banda Aceh juga akan berupaya untuk membuat buku pokok pemakaman di setiap gampong di Banda Aceh dalam rangka pendataan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan akta kematian sehingga angka kematian di Kota Banda Aceh tercatat dengan baik.(Rid/Hz)

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
Next Post
1.869 Warga Ajukan Membuat Akta Kematian - A8D8CA30 EE4D 4911 8AFE F6367E4CA276 | Banda Aceh | Potret Online

Puisi Telaga Sastra Cinta "Savitri J "

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah