POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Banda Aceh

Wali Kota Keluarkan Instruksi Khusus untuk Internal Pemko

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2021
in Banda Aceh, PPKM
0

Banda Aceh – Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota mengeluarkan keputusan pemberlakukan PPKM Level 4 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Banda Aceh.

Wali Kota Keluarkan Instruksi Khusus untuk Internal  Pemko - 9c4c192b 476b 4fb7 a693 a3a3f83b9655 | Banda Aceh | Potret Online
Baca Juga
Aceh
GIGI Band dan Majalah POTRET: Menjaga Lentera Literasi di Ujung Zaman
13 Jan 2025

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin SE, M.Si menyebutkan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat tanggal 18 Agustus 2021 yang digelar pihaknya bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Maka tetap berjalannya aktivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kewaspadaan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 maka perlu pengaturan,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga
Banda Aceh
Jamu Komunitas LRCI, Aminullah: Jadilah Duta Wisata Banda Aceh
02 Jan 2018

Ia menerangkan, kepada OPD menyusun atau mengatur pelaksanaan kegiatan kantor dengan ketentuan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 Work From Office (WFH) dengan mempedomani kebutuhan dan tupoksi OPD masing-masing.

Kemudian, shift/piket dibagi menjadi dua sistem yaitu pagi (08.00-12.30 Wib) dan siang (13.30-16.45 Wib).

Baca Juga
Banda Aceh
Pasar Murah Dinilai Membantu Masyarakat Kota Banda Aceh
05 Apr 2021

Terhadap ASN dan Non ASN yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor agar tetap berada di rumah dan dilarang bepergian ke luar daerah (atasan harus memberi pekerjaan kepada bawahan) kecuali untuk alasan yang dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga di rumah jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

“Kepada ASN dan Non ASN yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan dilakukan pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menerapkan WFH, Kepala OPD diminta untuk tetap mengawasi pegawainya yang menjalankan WFH.

“Jika ada ASN dan Non ASN yang terkonfirmasi positif atau keluarnya dalam satu rumah terkonfirmasi Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.(Ah/Hz) Aceh – Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota mengeluarkan keputusan pemberlakukan PPKM Level 4 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin SE, M.Si menyebutkan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat tanggal 18 Agustus 2021 yang digelar pihaknya bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Maka tetap berjalannya aktivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kewaspadaan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 maka perlu pengaturan,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Ia menerangkan, kepada OPD menyusun atau mengatur pelaksanaan kegiatan kantor dengan ketentuan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 Work From Office (WFH) dengan mempedomani kebutuhan dan tupoksi OPD masing-masing.

Kemudian, shift/piket dibagi menjadi dua sistem yaitu pagi (08.00-12.30 Wib) dan siang (13.30-16.45 Wib).

Terhadap ASN dan Non ASN yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor agar tetap berada di rumah dan dilarang bepergian ke luar daerah (atasan harus memberi pekerjaan kepada bawahan) kecuali untuk alasan yang dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga di rumah jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

“Kepada ASN dan Non ASN yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan dilakukan pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menerapkan WFH, Kepala OPD diminta untuk tetap mengawasi pegawainya yang menjalankan WFH.

“Jika ada ASN dan Non ASN yang terkonfirmasi positif atau keluarnya dalam satu rumah terkonfirmasi Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.(Ah/Hz)

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
Next Post

WASPADAI TITIK KRITIS KEHALALAN DAGING AYAM

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah