• Latest

Wali Kota Keluarkan Instruksi Khusus untuk Internal Pemko

Agustus 20, 2021
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
IMG_0541

Rina

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Wali Kota Keluarkan Instruksi Khusus untuk Internal Pemko

Redaksiby Redaksi
Agustus 20, 2021
Reading Time: 3 mins read
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Banda Aceh – Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota mengeluarkan keputusan pemberlakukan PPKM Level 4 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin SE, M.Si menyebutkan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat tanggal 18 Agustus 2021 yang digelar pihaknya bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Maka tetap berjalannya aktivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kewaspadaan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 maka perlu pengaturan,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Ia menerangkan, kepada OPD menyusun atau mengatur pelaksanaan kegiatan kantor dengan ketentuan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 Work From Office (WFH) dengan mempedomani kebutuhan dan tupoksi OPD masing-masing.

Kemudian, shift/piket dibagi menjadi dua sistem yaitu pagi (08.00-12.30 Wib) dan siang (13.30-16.45 Wib).

Terhadap ASN dan Non ASN yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor agar tetap berada di rumah dan dilarang bepergian ke luar daerah (atasan harus memberi pekerjaan kepada bawahan) kecuali untuk alasan yang dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga di rumah jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

“Kepada ASN dan Non ASN yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan dilakukan pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menerapkan WFH, Kepala OPD diminta untuk tetap mengawasi pegawainya yang menjalankan WFH.

“Jika ada ASN dan Non ASN yang terkonfirmasi positif atau keluarnya dalam satu rumah terkonfirmasi Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.(Ah/Hz) Aceh – Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota mengeluarkan keputusan pemberlakukan PPKM Level 4 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin SE, M.Si menyebutkan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat tanggal 18 Agustus 2021 yang digelar pihaknya bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Maka tetap berjalannya aktivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kewaspadaan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 maka perlu pengaturan,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Ia menerangkan, kepada OPD menyusun atau mengatur pelaksanaan kegiatan kantor dengan ketentuan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 Work From Office (WFH) dengan mempedomani kebutuhan dan tupoksi OPD masing-masing.

Kemudian, shift/piket dibagi menjadi dua sistem yaitu pagi (08.00-12.30 Wib) dan siang (13.30-16.45 Wib).

Terhadap ASN dan Non ASN yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor agar tetap berada di rumah dan dilarang bepergian ke luar daerah (atasan harus memberi pekerjaan kepada bawahan) kecuali untuk alasan yang dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga di rumah jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

“Kepada ASN dan Non ASN yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan dilakukan pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga

Kuliah Tanpa Beban: Kritik Terhadap Klaim Kuliah yang Terlalu Mudah

Banda Aceh Menuju Kota Empat Bahasa: Gerbang Baru Indonesia ke Dunia

November 9, 2025

Milad ke 30 Baitul Qiradh Baiturrahman, Dimeriahkan dengan Donor Darah

Oktober 3, 2025

Jeju Ala Pohon Ceubrek dan Nimby Syndrom

Juli 10, 2025

Selain menerapkan WFH, Kepala OPD diminta untuk tetap mengawasi pegawainya yang menjalankan WFH.

ADVERTISEMENT

“Jika ada ASN dan Non ASN yang terkonfirmasi positif atau keluarnya dalam satu rumah terkonfirmasi Covid-19 agar melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.(Ah/Hz)

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 355x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 314x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 265x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 259x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 198x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post

WASPADAI TITIK KRITIS KEHALALAN DAGING AYAM

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com