🔊
Dengarkan Artikel
Banda Aceh- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana mengatakan Disdukcapil sangat siap dan sigap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sudah lanjut usia untuk tetap memenuhi kelengkapan administrasi kependudukan.
“Jadi masyarakat dapat melaporkan anggota keluarganya jika ada yang belum merekam KTP Elektronik dan tidak bisa datang ke Dukcapil karena sudah lanjut usia atau ada kendala lainnya dalam hal kesehatan,” kata Emila, Kamis (20/05/2021) di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Kesigapan tersebut kata Emila dibuktikan dengan beberapa program pelayanan di Disdukcapil seperti mendatangi langsung ke rumah warga yang lanjut usia untuk perekaman KTP dan perekaman di Rumah Sakit Jiwa.
Emila mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh dapat melaporkan warga lanjut usia (Uzur), disabilitas dan orang dalam gangguan jiwa yang belum memiliki KTP ke kontak person Disdukcapil Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pelayanan tersebut.
Sebelumnya kata Emila, pada Rabu kemarin Disdukcapil Kota Banda Aceh telah melakukan perekaman KTP kepada warga kota yang uzur.
“Warga tersebut kita ambil perekamannya di dalam mobil ambulans yang terparkir di depan Gedung A Mawardi Nurdin berhubung sudah tidak sanggup untuk bangun lagi,” tuturnya.
Emila menambahkan pelayanan tersebut diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan.(Rid/Hz)
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📚 Artikel Terkait
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis.
Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.





