• Latest

Mendidik Menteri

April 17, 2021
8a775060-2ffc-40bc-a7c8-7d5eeda6427a

Mengenal Ayu Zhafira, Finalis Miss Norway Berdarah Sumatera Barat

Maret 30, 2026
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Mendidik Menteri

Redaksiby Redaksi
April 17, 2021
Reading Time: 3 mins read
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh Ahmad Rizali
Berdomisili di Depok
Numerasi, literasi membaca dan sains adalah kompetensi dasar yang wajib dikuasai oleh seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, mata pelajaran itu diberikan selama 6 tahun di jenjang SD/MI dan 3 tahun di SMP/MTsN, agar semua rakyat yang secara fisik dan psikis normal menguasainya. Sekalipun demikian, fakta yang ada, 78 % tidak kompeten dan World Bank mengatakan sebagai “Buta Fungsional” yang tidak siap menghadapi era abad 21.
Menjadi pejabat tinggi negara juga wajib menguasai atau “Literate” hal dasar yaitu pengetahuan pengelolaan dasar sistem administrasi pemerintahan wajib, khusus sistem regulasi. Mengapa ? Karena tugas pemerintah adalah “to regulate” menjadi regulator dan mempraktekannya. “Payung Hukum” bagi seorang pengelola Negara menjadi sebuah kata “suci”. Dengan payung hukum ada landasan bersikap dan tentu akhirnya mengikuti kaidah “Good Governance”.
Seorang petinggi negara seperti Menteri, wajib faham “kasta” Peraturan Perundangan dari UUD hingga SE Dirjen dan peran serta dampaknya. Jika tak faham, di sanalah tempatnya Staf Ahli yang eselon 1 itu diberi peran. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Kepala Biro Hukum (eselon 2) yang wajib memastikan SOP proses pembuatan regulasi tersebut berjalan dengan benar dalam hal substansi, sinkronisasi dan harmonisasi. Jika semua tahapan sudah dilewati, masih terjadi kesalahan. Apa boleh buat, tidak ada manusia yang sempurna.
Kasus gaduh Peraturan Pemerintah (PP) 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menurut menteri “Mispersepsi”, menurut saya menunjukan Kemendikbud dan Setneg serta Kemenkumham ceroboh atau dugaan saya SOP pembuatannya tidak diikuti dengan benar, sehingga hasilnya fatal. Mengapa ceroboh, karena PP itu “kasta”nya hanya setingkat di bawah UU. Meskipun tidak dengan persetujuan DPR, namun wajib sepengetahuan DPR.  Jadi lembaga negara ini juga ikut salah.
Ketika diakui salah (meski yang disalahkan oleh Mendikbud sebagai “focal point” adalah para pengeritik yang disebut Mispersepsi) dan dikoreksi, karena sebuah PP, tentu prosesnya tak mudah. Tahapan wajib dalam SOP membuat PP akan diikuti dan semua pihak yang terlibat akan bersungut – sungut dan menggumam “kok jadi dungu berjamaah ya…” dan karena yang tandatangan adalah Presiden, jelas beliau yg bertanggung jawab atas kesalahan berjamaah ini.
Meskipun jika jujur mengakui bahwa antara UU Thn 2003 tentang Sisdiknas dan UU Tahun 2012 tentang Dikti tidak sinkron dalam substansi kata Pancasila dan Bahasa Indonesia, namun Presiden pasti sudah menghitung bahwa pembantunya pasti bekerja korek. Jelas tak mungkin semua regulasi dibaca tuntas dan saya duga beliau akan melihat paraf di buram final dan tanda tangan. Namun, harus diakui, karena itu PP, maka sejogjanya Presiden membacanya dan melakukan koreksi. 
Jika Presiden masih mempercayai Mendikbud terus memegang jabatan, nampaknya beliau wajib menyertakan “mentor pendidik” khusus yang mengawal Menteri ini agar lebih banyak membangun komunikasi dan komplai pada tata kelola yang baik (Good Governance), karena jika Presiden peduli dengan catatan rekam jejaknya, cukup sering kebijakan Pendidikan yang dikeluarkan menimbulkan kegaduhan. 
Saya akhirnya faham mengapa di militer ada istilah “Clean Staff Work” karena jika tidak bersih alias perfect di dénia Hankam, maka bisa saja sebuah dokumen akan memantik terjadinya perang, keys dan lain sebagainya. Bukankah yang tanggungjawab Panglima juga? Dalam kasus PP di atas Panglimanya Presiden RI dan untunglah “hanya” bidang Pendidikan.

— 

Baca Juga

Transisi energi dan kendaraan listrik di Indonesia

Transisi Energi Kendaraan Listrik

Maret 27, 2026
Kala Kemampuan Kognisi Siswa Semakin Menurun

Mengelola Pendidikan Ala Keledai?

Maret 15, 2026

Fatimah al-Fihri, Pendiri Universitas Tertua

Maret 17, 2026

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 360x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 318x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 270x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 263x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 200x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post

TRADISI KEGIATAN RAMADAN DESA KAMI

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com