• Latest

Ratusan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Kembali Lakukan Aksi Penolakan Tambang PT. EMM

September 18, 2018

Dialektika Dalam Seni, Sastra, Pendidikan, dan Pageant.

April 20, 2026
56b8b820-aa0d-4796-86af-eee26b4e8bbc

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

April 20, 2026
93f22f86-ef8e-40bd-be7a-654413740c48

Pasar, Telur, dan Sebuah Catatan Kebudayaan dari Pundensari

April 20, 2026
7bf2ddcd-f2b6-4ca2-97c0-0cc808683181

Sigupai Mambaco Gelar “Mahota Buku” April di Abdya, Diskusikan Peran Perempuan hingga Kritik Sosial

April 20, 2026
Ratusan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Kembali Lakukan Aksi Penolakan Tambang PT. EMM - IMG_9514 | Aceh | Potret Online

Aceh Tak Butuh Senjata untuk Merdeka

April 20, 2026
48d7d57b-a685-47a6-bf7f-8bf53ffac0d0

Membaca Konsep Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Membangun Budaya Literasi  di Aceh

April 19, 2026
332cedb5-e6db-41bf-947d-3c3b781b4b41

Benteng Tauhid dan Sauh Keselamatan: Menjangkar Makrifat di Dermaga Eskatologi.

April 19, 2026
file_00000000e608720b92fed92bd3c55b54

Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan

April 19, 2026
Senin, April 20, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Ratusan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Kembali Lakukan Aksi Penolakan Tambang PT. EMM

Redaksi by Redaksi
September 18, 2018
in Aceh, Beutong Ateuh, Lingkungan, Nagan Raya, Tambang emas, Walhi
Reading Time: 4 mins read
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Nagan Raya, 18/9/2018. Ratusan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kembali menggelar aksi massa  menolak PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) yang akan menjalankan usaha pertambangan di daerah mereka. Masyarakat yang tergabung dalam limadesa,di antaranya :Desa Blang Puuk, Blang Meurandeh, Kuta Tengoh, Desa Persiapan Pinto Angen, dan Babah Suak pagi tadi berkumpul di jembatan jalan akses Beutong – Takengon menyampaikan sikap penolakan tambang.
Sebelumnya, masyarakat dalam empat desa tersebut juga telah menyampaikan sikap penolakan tambang PT. EMM melalui tandatangan petisi penolakan. Petisi penolakan ini ditandatangani oleh seluruh masyarakat, termasuk pemerintahan desa. Petisi penolakan tidak hanya dibuat oleh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Penolakan PT. EMM juga dilakukan perangkat desa Berawang Baro, Wih Ilang, dan Arul Badak Kecamatan Peugasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Hari ini merupakan aksi kedua di tahun ini, dimana sebelumnya pada 8 September 2018 masyarakat Beutong Ateuh Banggalang juga melakukan aksi yang sama, aksi menolak tambang PT. EMM dan semua jenis tambang di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
WALHI Aceh yang ikut mendampingi masyarakat dalam sikap penolakan tambang telah melakukan upaya-upaya advokasi, termasuk melakukan akses informasi terkait dokumen AMDAL dan perizinan PT. EMM di Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Hasil akses informasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK) dalam surat balasannya menyampaikan bahwa dokumen AMDAL PT. EMM tidak tersedia di DLHK. 
PT. EMM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/143/SK/Rev.IUP-Eksplorasi/2013 tanggal 15 April 2013. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi didapatkan melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017. Saat ini, PT. EMM sedang melakukan pemasangan tapal batas area izin dengan luas 10.000 hektar yang berada di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kecamatan Peugasing dan Cilala, Kabupaten Aceh Tengah. Jika AMDAL dan dokumen perizinan PT. EMM tidak tersedia di pemerintah provinsi Aceh terasa aneh karena mereka melakukan usaha di Aceh. PT. EMM yang dianggap tertutup atau pemerintah Aceh yang menutup diri memberikan akses dokumen kepada publik. WALHI Aceh telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan PPID pemerintah Aceh atas permohonan informasi yang tidak mendapatkan respon dari beberapa instansi pemerintah selain DLHK.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menolak tambang PT. EMM dan segala jenis tambang lainnya atas pertimbangan menjaga sumber kehidupan masyarakat dampak dari pertambangan. Hadirnya PT. EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah akan berdampak terhadap lingkungan hidup, sumber air, lahan pertanian masyarakat, terjadinya bencana ekologis, konfli sosial, serta akan hilang situs sejarah dan makan para aulia/syuhada, terlebih area izin 10.000 hektar tersebut berada di Hutan Lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan paru-paru dunia.
WALHI Aceh mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau ulang dan membantalkan izin usaha pertambangan operasi produksi PT. EMM. Juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan izin penggunaan kawasan hutan untuk area tambang PT. EMM. Selain itu, WALHI Aceh juga mendesak Pemerintah Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Pemerintah Aceh untuk sama-sama menyurati pemerintah pusat mendukung petisi masyarakat yang menolak PT. EMM dan segala jenis tambang. Karena tidak ada satupun jenis tambang yang ramah lingkungan, justru sebaliknya kehadiran tambang akan merusak sumber kehidupan dan terjadinya bencana ekologis yang kerugiannya harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Share234SendTweet146Share
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Next Post

Industri Perkebunan Sawit tidak Peduli dengan Kemiskinan Rakyat Nagan Raya

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com