POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Blunder Yang Dilakukan Prabowo

Malika Dwi AnaOleh Malika Dwi Ana
March 18, 2025
Tags: OpiniPolitik
Blunder Yang Dilakukan Prabowo

Ilustrasi

🔊

Dengarkan Artikel

Oleh Malika D. Ana

Beberapa blunder signifikan yang dikaitkan dengan Prabowo Subianto, baik dari masa lalu maupun masa kepresidenannya hingga Maret 2025, berdasarkan fakta dan sentimen publik yang terdeteksi antara lain:

Blunder Historis dalam kasus Penculikan Aktivis 1998. Konteksnya sebagai mantan Danjen Kopassus, Prabowo dikaitkan dengan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi menjelang jatuhnya Soeharto. Dokumen rahasia AS (dirilis 2018) menyebut ia memerintahkan Kopassus untuk operasi ini. Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memecatnya dari militer pada Agustus 1998. Meski ia mengklaim hanya menjalankan perintah, ini menjadi noda permanen dalam kariernya, dan memicu tuduhan pelanggaran HAM yang terus menghantui hingga Pilpres 2024.

Pernyataan Kontroversial Pra-Pilpres yang blunder. Contohnya; “Indonesia bubar 2030” (2018), diambil dari novel Ghost Fleet, ditafsirkan sebagai prediksi liar dan memicu kritik. Juga pernyataan “tampang Boyolali” (2018), yang dianggap menghina warga biasa, memaksa ia minta maaf. Gaya komunikasinya yang impulsif kerap jadi bumerang, memperkuat citranya yang gegabah.

Dimasa Kepresidenan (2024-2025), hingga Maret 2025, beberapa kebijakan atau keputusan Prabowo sebagai presiden menuai kritik sebagai “blunder”; adalah pengangkatan prajurit aktif di jabatan sipil dalam kasus penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, meski ia prajurit TNI aktif, melanggar Pasal 47 UU No. 34/2004.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47 memang mengatur ketentuan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Secara spesifik:
Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.” Artinya, secara umum, prajurit TNI aktif dilarang merangkap jabatan sipil kecuali mereka telah keluar dari dinas aktif.

Pasal 47 ayat (2) memberikan pengecualian, di mana prajurit aktif diperbolehkan menduduki jabatan tertentu di lingkungan sipil, yaitu pada 10 kementerian/lembaga yang secara eksplisit disebutkan, seperti kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Jika ada prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil diluar daftar pengecualian tersebut tanpa mengundurkan diri atau pensiun dini, maka hal ini bisa dianggap melanggar ketentuan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004.

Terkait Pasal 47 ini, dugaan “blunder” kemungkinan merujuk pada kebijakan atau keputusan Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil diluar pengecualian yang diizinkan UU tersebut. Salah satu kasus yang sering disebut-sebut adalah pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang prajurit TNI aktif, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam 10 pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Berdasarkan aturan, jika Mayor Teddy ingin menduduki jabatan tersebut secara sah, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif TNI terlebih dahulu.

📚 Artikel Terkait

Is Earth a Lonely Planet?

BUKU SASTRAWAN ACEH SEBAGAI MATERI MUATAN LOKAL SEKOLAH

Jika Shohibul Hal

Lee, Tetsuko dan Anak Kita

Pengangkatan ini menuai kritik karena dianggap melanggar UU TNI dan mencerminkan potensi kembalinya praktik dwifungsi militer, yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang menegaskan supremasi sipil.

Pemerintahan Prabowo juga sedang mendorong revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, khususnya Pasal 47, untuk memperluas jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 16. Usulan ini mencakup tambahan jabatan seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Namun, sejauh ini revisi ini masih dalam tahap pembahasan di DPR dan belum disahkan.

Dengan demikian, pengangkatan prajurit aktif di jabatan sipil diluar 10 pengecualian yang ada saat ini tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU yang berlaku.

Jadi merujuk pada keputusan Prabowo untuk menempatkan prajurit TNI aktif, seperti Mayor Teddy, di jabatan sipil yang tidak termasuk dalam pengecualian Pasal 47 ayat (2) tanpa proses pengunduran diri atau pensiun dini. Hal ini bertentangan dengan UU TNI yang berlaku saat ini dan memicu kontroversi serta tuduhan bahwa Prabowo sedang mencoba mengembalikan pengaruh militer dalam ranah sipil, mengingat latar belakangnya sebagai mantan jenderal TNI. Namun, karena revisi UU masih berlangsung, keputusan ini bisa jadi merupakan bagian dari strategi politik yang lebih luas, meskipun secara hukum tetap bermasalah hingga perubahan UU resmi diberlakukan.

Dalam Inpres No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja (Januari 2025) memangkas anggaran kementerian hingga 50-90%, termasuk perjalanan dinas dan THR PNS. Anggaran mitigasi bencana juga terpotong, dikritik saat banjir besar melanda awal 2025.

Ekonom seperti Yudistira Hendra Permana (UGM) menyebut ini “desperatif,” merusak daya beli dan sektor UMKM, serta melemahkan respons terhadap bencana. Publik bilang, “Rakyat jadi korban, elit aman.” Ini blunder dalam efisiensi anggaran yang kontroversial.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi blunder. Diluncurkan Januari 2025 dengan Rp71 triliun, tapi realisasinya minim hanya 19,47 juta dari 82,9 juta target penerima. Biaya diperkirakan membengkak ke Rp400 triliun setahun, memicu defisit APBN hingga 2,9% PDB (Rp800 triliun).

Pakar UGM menilai perencanaan buruk dan eksekusi lelet. Sentimen di medsos menyebut bahwa, “Makan tidak bergizi, tidak gratis, dan tidak transparan.”

Lalu Kabinet Gemuk dan Koalisi Berlebihan juga menjadi blunder. Faktanya, Kabinet Merah Putih punya 48 menteri dan banyak wakil menteri, ditambah badan baru seperti Badan Gizi. Celios prediksi pembengkakan anggaran Rp1,95 triliun dalam 5 tahun. Dinilai akomodatif-transaksional, bukan profesional. Koordinasi sulit, efisiensi hilang, dan publik kecewa karena janji “pemerintahan ramping” tak terpenuhi.

Konteks saat publik menuntut Jokowi diadili atas nepotisme dan warisan fiskal, Prabowo malah teriak “Hidup Jokowi” di acara publik (Maret 2025), dilihat sebagai pembelaan pada sekutu lama. Lagi-lagi blunder, karena gesture politiknya ke Jokowi… Ini memancing kemarahan rakyat yang ingin akuntabilitas, memperdalam persepsi Prabowo “lugu” atau terjebak loyalitas politik.

Jika dianalisis berdasarkan pola, blunder Prabowo sering berasal dari impulsivitas (pra-2024) dan kini dari keputusan yang prioritasnya dipertanyakan (kebijakan fiskal, militer di jabatan sipil). Ini kontras dengan citranya sebagai “jenderal tegas.”

Dampaknya, approval rating-nya (80% pada Februari 2025 menurut UGM) mulai diragukan karena eksekusi program lemah dan respons publik negatif di medsos, seperti “Indonesia gelap” atau “mitigasi bencana nol.”

Kesimpulannya, blunder Prabowo mencakup pelanggaran hukum (kasus Teddy), kebijakan fiskal yang gegabah (dalam efisiensi anggaran, dan program MBG), dan gestur politik yang salah baca (dukung Jokowi). Hingga Maret 2025, ini menunjukkan tantangan besar bahwa ia belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang masa lalu dan belum solid mengelola ekspektasi rakyat.(Mda).

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share7SendShareScanShare
Tags: OpiniPolitik
Malika Dwi Ana

Malika Dwi Ana

Penulis dan editor sekaligus pengamat sosial politik

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya

HABA Si PATok

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00