• Latest
Banjir Bandang di Sumatera Barat

Menanti Status Bencana Nasional Untuk Aceh, SUMUT dan SUMBAR

Desember 14, 2025
8a775060-2ffc-40bc-a7c8-7d5eeda6427a

Mengenal Ayu Zhafira, Finalis Miss Norway Berdarah Sumatera Barat

Maret 30, 2026
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Menanti Status Bencana Nasional Untuk Aceh, SUMUT dan SUMBAR

Redaksiby Redaksi
Desember 14, 2025
Reading Time: 2 mins read
Banjir Bandang di Sumatera Barat
592
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh Darmaningtyas 

Jujur saja saya itu masih terheran-heran dengan sikap para pemimpin negeri ini, terkait dengan status bencana yang terjadi di wilayah Aceh, Sumattra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mencatat bahwa sampai Sabtu (6/12/2025) 52 kabupaten/kota terdammpak bencana, dengan jumlah korban yang sudah dipastikan meninggal 1015 orang (bisa bertambah), 389 orang masih dinyatakan hilang, 155 fasilitas kesehatan, 522 fasilitas pendidikan, dan 222 kantor/gedung, 405 jembatan rusak, tapi mengapa Pemerintah tidak segera menetapkan sebagai Bencana Nasional?

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya pasal 7 ayat (1) butir C jelas sekali bahwa penetapan status bencana nasional itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 

Ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada indikator : 

Baca Juga

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026

a. Jumlah korban,

b. kerugian harta benda, 

c. kerusakan prasarana dan sarana, 

d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan 

e. dampak social ekonomi yang ditimbulkan  

Berdasarkan ayat (2) pasal 7 UU tentang Penanggulangan Bencana tersebut, sebetulnya sudah jelas sekali bahwa bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini masuk ke dalam kategori Bencana Nasional, tapi kenapa Pemerintah tidak segera menetapkan sebagai Bencana Nasional?

Bahwa penetapan status sebagai Bencana Nasional itu berkonsekuensi logis pada besarnya kebutuhan penganggaran negara untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami kerugian akibat kehilangan harta bendanya, serta perlu adanya alokasi anggaran khusus untuk memulihkan infrastruktur yang rusak; itu merupakan konsekuensi logis yang ditanggung oleh negara. Itulah pentingnya keberadaan Pemerintah, yaitu memikirkan kesejahteraan warganya, jangan hanya merasa butuh warga saat Pilpres, Pemilu, dan Pilkada saja. 

ADVERTISEMENT

Kalau Pemerintah tidak segera menetapkan status bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai Bencana Nasional karena merasa mengalami keterbatasan anggaran, ya harus siap membuka diri untuk dibantu negara lain dong. Jangan status quo seperti sekarang ini yang menyebabkan masyarakat menjadi korban yang tidak menentu (kapan akan bisa pulih): tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional dan menutup diri dari bantuan luar negeri. 

Memang sih, kalau yang tidak mengalami menjadi korban sendiri, sulit berempati kepada saudara-saudara yang menjadi korban, sehingga tidak merasa penting untuk menetapkan status bencana. Padahal harapan masyarakat di tengah kondisi seperti itu ya kepada pemimpinnya, karena saat mereka memilih pemimpinnya dulu dengan harapan pemimpinnya itu akan memperhatikan nasibnya.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 366x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 329x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 276x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 273x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 204x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post

Upgrade Gawai, Downgrade Hutan

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com