• Latest

Pendapat Prof Jimly Soal Ijazah Jokowi

November 16, 2025
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
IMG_0541

Rina

Maret 29, 2026
76c605df-1b07-40f1-ab7e-189b529b4818

Filosofi Ketupat

Maret 29, 2026
96c3f2f0-9b1a-4f4e-8d0d-096b123c0888

Ramadhan di Negeri Seberang,  Membangun Komunikasi Lintas Negara

Maret 29, 2026
ae400032-4021-4ade-8568-70d981b74d63

Ancu Dani, Juru Kunci TPS

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Pendapat Prof Jimly Soal Ijazah Jokowi

Rosadi Jamani by Rosadi Jamani
November 16, 2025
in #Ijazah, #Ijazah Palsu, #Jokowi, Artikel
Reading Time: 3 mins read
0
591
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh Rosadi Jamani

Baca Juga

20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026

Lo kalau minta pendapat ke geng Termul, pasti dijawab, 100% ijazah Jokowi asli. Begitu juga ke geng Tiroris (RRT) dijawab, 99,9% ijazah Pakdhe palsu. Coba tanya Prof Jimly, pendekar hukum negeri ini. Apa pendapatnya soal selembar kertas sakti itu? Simak narasinya sambil seruput Koptagul lagi, wak!

Profesor Jimly Asshiddiqie, salah satu otak paling jernih di bidang hukum tata negara yang kita miliki. Ia baru saja membuka jalan tengah yang sebenarnya sangat sederhana. Tapi, selama ini seperti dilupakan di tengah riuhnya tuduhan soal ijazah Presiden Joko Widodo. Menurutnya, sebelum kita berteriak “pemalsuan” atau “pidana” ke sana kemari, langkah pertama yang paling logis dan paling sesuai dengan asas hukum adalah memastikan dulu apa sesungguhnya objek sengketanya.

Objek sengketa itu, kata Jimly, bukan orangnya, bukan pula perilaku manusianya, melainkan selembar kertas bernama ijazah. Selama status kertas itu, asli atau palsu, belum terbukti secara meyakinkan di pengadilan, maka segala tuduhan pidana yang dilemparkan kepada siapa pun, termasuk kepada seorang presiden, tetap berada di wilayah dugaan belaka. Pidana, bagaimanapun, selalu mensyaratkan perbuatan manusia yang terbukti salah, bukan sekadar kertas yang masih abu-abu keabsahannya.

Cara membuktikannya pun tidak perlu rumit. Cukup siapkan sidang terbuka, hadirkan ahli forensik dokumen, ahli grafologi, saksi dari perguruan tinggi yang menerbitkan, dan biarkan semua pihak yang merasa dirugikan mengajukan bukti serta bantahan di sana. Kalau ternyata kertas itu asli, selesailah urusan, semua tuduhan gugur dengan sendirinya. Tapi kalau ternyata palsu, dan ini yang ditekankan Jimly dengan nada sangat hati-hati, barulah kita bisa melangkah ke tahap berikutnya, menyeret orang yang selama sepuluh tahun menggunakannya sebagai syarat konstitusional untuk menduduki jabatan presiden atas dasar kebohongan kepada negara.

Kebohongan kepada Republik Indonesia selama satu dekade, itulah yang akan menjadi delik pidana yang sangat berat jika terbukti. Bukan karena ijazahnya palsu semata, tapi karena kertas itu dijadikan tiket untuk memimpin negara, dua kali pula. Di titik itulah negara tidak lagi boleh diam, karena yang dirugikan bukan individu, melainkan kedaulatan rakyat secara keseluruhan.

Yang menarik, Jimly tidak sedang menggurui atau memihak siapa pun. Ia hanya mengingatkan kita pada urutan logika hukum yang paling dasar, buktikan dulu benda bukti utamanya, baru kemudian bicara konsekuensi pidananya. Jangan dibalik. Karena kalau kita langsung meloncat ke tuduhan pidana tanpa pernah membuktikan status ijazahnya di pengadilan yang terbuka dan adil, maka sebenarnya kita sendiri yang sedang melanggar asas praduga tak bersalah yang selama ini kita junjung tinggi.

Di tengah gaduh politik yang sudah terlalu lama memanaskan telinga, pernyataan Jimly ini terasa seperti segelas air dingin yang disodorkan kepada orang yang sedang demam. Sederhana, tapi tepat sasaran. Buktikan dulu kertasnya, baru kita bicara hukumannya. Kalau kita masih punya sedikit malu sebagai bangsa hukum, seharusnya jalur itulah yang kita tempuh sekarang juga. Tanpa drama, tanpa teriak-teriak di jalanan, cukup di ruang sidang yang terbuka untuk umum. Supaya jelas, supaya tuntas, dan supaya kita tidak lagi mempermalukan diri sendiri di hadapan sejarah.

Tak kasih pantun dulu, wak

Ribut ijazah makin ngegas
Koptagul diseduh masih panas
Prof Jimly bicara jelas
Buktikan dulu asli kertas

Telinga makin panas
Orang sibuk menuduh
Sidang terbuka lekas
Baru bicara luluh

Kertas masih abu
Riuh makin keras
Jimly tenang selalu
Bukti harus jelas

Foto Ai hanya ilustrasi

camanewak

Rosadi Jamani
Ketua Satupen Kalbar

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 332x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 291x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 246x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 236x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 189x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
SummarizeShare236Tweet148
Rosadi Jamani

Rosadi Jamani

Baca Juga

0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5
Puisi

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff
# Kebijakan Trump

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542
Artikel

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518
Artikel

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
Next Post

Otsus Aceh di Persimpangan Jalan

HABA Mangat

Kabar Redaksi

Kabar Redaksi

Februari 2, 2025
Majalah POTRET pun Penting dan Perlu Untuk Melihat Wajah Batin dan Spiritualitas Diri Kita

Tema Lomba Menulis Maret 2025

Maret 22, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com