• Latest

MK Memutuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2025
8a775060-2ffc-40bc-a7c8-7d5eeda6427a

Mengenal Ayu Zhafira, Finalis Miss Norway Berdarah Sumatera Barat

Maret 30, 2026
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

MK Memutuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Redaksiby Redaksi
Agustus 29, 2025
Reading Time: 3 mins read
590
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh Rosadi Jamani

Akhirnya, rakyat Indonesia boleh bernapas lega. Boleh juga lompat atau guling-guling. Habis itu seruput kopi dengan sedikit gula aren, wak!

Apa pasal, Bang? Mahkamah Konstitusi (MK) yang biasanya kaku dan penuh pasal, kali ini menjelma jadi pahlawan super berjubah hitam. MK melayangkan jurus pamungkas untuk mengakhiri hobi purba para pejabat, rangkap jabatan. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu seakan menampar lembut wajah 30 dari total 56 wakil menteri yang selama ini dengan gagah berani duduk di kursi kementerian sambil berselonjor manis di kursi komisaris BUMN. Bayangkan, wak! Lebih dari setengah wamen kita ternyata seperti manusia berkepala dua, tiga, bahkan empat. Kalau mereka disandingkan dengan Dewa Yunani, mungkin cocok jadi kawan deket Zeus.

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi, pemerintah menghormati keputusan MK. Kalimatnya rapi, formal, seperti doa di acara resmi. “Kami akan mempelajari, akan berkoordinasi, akan membicarakan dengan Presiden.” Intinya, tenang dulu, jangan panik, kita baru dapat kabar. Tapi rakyat tak peduli kalimat diplomatis itu. Rakyat hanya tahu satu hal, akhirnya para pejabat itu harus berhenti jadi kolektor kursi empuk. Kursi komisaris, kursi organisasi, kursi direksi, semua harus dikembalikan, cukup satu kursi saja di kementerian. Itu pun kalau mereka rajin datang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, larangan ini agar wamen fokus mengurus kementerian. Terdengar sederhana, tapi sesungguhnya luar biasa revolusioner. Sebab, kata “fokus” itu selama ini adalah barang langka di republik ini. Para wamen yang seharusnya konsentrasi pada kementerian, malah asyik berwisata ke rapat-rapat direksi BUMN, sambil memikirkan dividen dan honor bulanan. Seolah-olah mereka superhero multitasking. Padahal, kenyataannya negara ini seperti kapal bocor yang awaknya sibuk berenang di kolam renang tetangga.

Data berbicara lebih keras dari seribu janji politik. Ada 30 wamen merangkap jabatan. Itu berarti separuh lebih kabinet kita hidup dalam dunia paralel. Pagi hari mereka bicara soal visi bangsa, siang hari soal target keuntungan perusahaan, malamnya mungkin soal proposal organisasi. Kalau rakyat sibuk mikirin harga beras dan minyak goreng, mereka sibuk mikirin berapa gaji tambahan bulan ini. Kini, dengan satu ketukan palu hakim, semua drama itu harus berakhir.

MK memang memberi waktu transisi dua tahun. Bagi rakyat, dua tahun itu terasa terlalu lama, seperti menunggu sinyal 4G di pedalaman. Tapi tak apa, paling tidak sudah ada tenggat, sudah ada garis finish. Dalam dua tahun itu, rakyat bisa menghitung mundur sambil bersorak, “Selamat tinggal rangkap jabatan, kami akan melepasmu dengan tarian poco-poco!”

Para pengamat hukum menyebut putusan ini sebagai angin segar. Angin segar? Lebih dari itu. Ini badai semangat, ini revolusi mini, ini gong besar yang menggema dari ruang sidang MK. Efriza dari Citra Institute bahkan bilang ini kesempatan emas bagi Presiden Prabowo untuk memperbaiki pengelolaan kekuasaan. Benar saja, sebab dengan hilangnya budaya rangkap jabatan, jabatan publik mungkin bisa kembali ke jalurnya, meritokrasi, bukan koneksi politik.

Baca Juga

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026

Rakyat pun tersenyum, meski dengan sedikit nyengir. Karena untuk sekali ini, MK membuat keputusan yang benar-benar membuat rakyat gembira. Tidak ada lagi pejabat yang hidup seperti manusia seribu profesi. Tidak ada lagi yang bisa membanggakan diri jadi wamen, komisaris, sekaligus ketua organisasi APBN dalam satu napas. Kini, mereka harus puas dengan satu jabatan saja, dan itu adalah berita paling epik tahun ini. Mari kita rayakan, rangkap jabatan resmi dimakamkan, dan rakyat Indonesia akhirnya boleh menaruh sedikit harapan bahwa tata kelola pemerintahan bisa bersih, atau setidaknya tidak seberantakan kemarin.

“Ketua partai yang jadi menteri, tak boleh juga, Bang?”
“Ah, yang benar. Kalau benar, pasti pilih posisi ketum dari pada menteri.”

camanewak

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

ADVERTISEMENT

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 355x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 314x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 265x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 259x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 198x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post

BENGKEL OPINI RAKyat

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com