POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Gelombang Riba di Era Finansialisasi Global

Azharsyah IbrahimOleh Azharsyah Ibrahim
August 15, 2025
Gelombang Riba di Era Finansialisasi Global
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh: Azharsyah Ibrahim

“Akan datang suatu zaman, tidak ada seorang pun kecuali terlibat dalam memakan harta riba. Jika ia tidak memakannya langsung, ia akan terkena debunya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis Nabi Muhammad SAW ini, meski lahir lebih dari 14 abad silam, terasa begitu nyata di tengah derasnya arus ekonomi modern. Bukan sekadar peringatan moral, ia adalah gambaran tajam tentang sistem keuangan yang kini mendominasi dunia—sistem di mana sektor finansial melaju jauh meninggalkan sektor riil.

Riba, yang dalam Islam dikategorikan sebagai dosa besar, tak lagi hadir hanya dalam bentuk pinjam-meminjam berbunga. Ia kini menjelma dalam rupa yang lebih kompleks, seperti suku bunga bank, bunga kartu kredit, denda keterlambatan, hingga produk keuangan berbalut istilah modern, namun tetap menyimpan praktik pengambilan keuntungan yang tidak adil. Bahkan mereka yang berusaha menjauh pun sering kali tak sadar ikut terkena “debu”-nya dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Riba dalam Bayang-Bayang Modernitas

Riba, dalam pengertian klasik, adalah tambahan (ziyādah) yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi, tanpa dasar akad yang sah. Islam melarangnya secara tegas, karena dianggap merusak prinsip keadilan distributif. 

Hadits tersebut mengingatkan kita bahwa cakupan riba itu tidak hanya bersifat langsung dan berjumlah besar, tetapi juga secara tidak langsung dengan jumlah yang relatif kecil. 

Bayangkan seseorang yang gajinya ditransfer ke rekening bank konvensional. Uang itu diam di sana beberapa hari sebelum ditarik atau digunakan. Selama itu, bank memutar dana tersebut—termasuk untuk aktivitas yang berbunga—dan nasabahnya, meski tidak mengambil bunga secara langsung, tetap menjadi bagian dari sistem itu. Atau ketika kita membeli barang cicilan melalui perusahaan pembiayaan konvensional, kita membayar harga lebih tinggi dari nilai tunai, yang hakikatnya adalah bunga. 

Bahkan denda keterlambatan listrik atau internet di beberapa penyedia layanan pun mengandung unsur bunga yang dilarang. Bentuk lain yang lebih samar adalah melalui reksadana pasar uang, deposito, atau obligasi berbunga. Banyak orang berinvestasi tanpa menyadari bahwa keuntungan yang diterima berasal dari skema riba. Inilah “debu” yang dimaksud hadis, yaitu dampak tidak langsung yang menempel tanpa kita sadari, karena sistem yang kita masuki mengandung unsur tersebut.

Mengapa Riba Begitu Merusak?

Islam menempatkan larangan riba bukan semata pada aspek ritual, melainkan pada fondasi keadilan ekonomi. Riba menimbulkan ketimpangan struktural dimana pihak yang memiliki modal mendapatkan keuntungan pasti, tanpa menanggung risiko, sementara pihak yang membutuhkan modal menanggung risiko penuh plus kewajiban membayar lebih. 

Dalam jangka panjang, ini menciptakan konsentrasi kekayaan di segelintir tangan dan memperdalam jurang kemiskinan.

Kita bisa melihat dampaknya di negara-negara berkembang yang terjerat utang luar negeri berbunga tinggi. Mereka terpaksa mengalokasikan anggaran besar hanya untuk membayar bunga, bukan untuk pembangunan rakyatnya. 

Di tingkat rumah tangga, kredit konsumtif berbunga telah memerangkap banyak keluarga dalam lingkaran setan kemiskinan, gaji habis untuk membayar cicilan dan bunga, sehingga tabungan nyaris mustahil dibangun.

📚 Artikel Terkait

Kehebohan Miss Universe 2025: Drama, Sponsor, dan Suara Perempuan

Sebelum Aku Menjadi Guru

Syakban

PERSAHABATAN BEDA AGAMA

Ekspansi Sistemik dan Normalisasi Riba

Terdapat tiga mesin utama yang memperluas jangkauan riba dalam ekonomi kontemporer. Pertama, dominasi bank konvensional masih sangat kuat. Rasio kredit terhadap PDB Indonesia mencapai 39% pada 2024, dan meskipun pembiayaan syariah berkembang, pangsa aset bank syariah baru menyentuh 7,3% per Mei 2025. Bunga tetap menjadi ukuran baku dalam menentukan biaya modal. 

Kedua, pasar obligasi dan surat utang pemerintah terus tumbuh. Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara senilai Rp1.213 triliun pada 2023, dan meskipun beberapa obligasi diberi label halal, kupon tetap yang dibayarkan tetap berbasis bunga. 

Investor ritel dan institusi, termasuk dana pensiun umat dan BUMN syariah, sering kali tidak memiliki alternatif instrumen jangka panjang yang bebas bunga. 

Ketiga, ekonomi digital melalui platform peer-to-peerlending dan skema beli sekarang bayar nanti (BNPL) menyisipkan bunga dalam bentuk fee keterlambatan atau imbal hasil tetap. Bahkan startupyang disuntik modal oleh investor muslim sering kali menggunakan instrumen berbunga seperti convertible notes. 

Fenomena ini memperkuat tesis hadits di atas dimana terjadi normalisasi riba dalam ekosistem finansial modern, menyebar melalui berbagai saluran yang tampak sah namun menyimpan risiko etis dan sosial yang besar.

Bahkan sebagian umat Islam mulai menganggap larangan riba sebagai isu sekunder—jauh di bawah “urusan besar” lain—padahal Al-Qur’an menegaskan ancaman keras bagi pelakunya. 

Allah berfirman: “Maka jika kamu tidak mengerjakan(meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…” (QS. Al-Baqarah: 279). Ancaman“perang” ini menunjukkan betapa seriusnya dosa riba.

Ekonomi Bersih Tanggung Jawab Kolektif dan Pribadi

Larangan riba dalam Islam bukan hanya soal ibadah, tetapi juga bentuk proteksi sosial. Bunga mempercepat polarisasi kekayaan karena merupakan klaim tetap atas surplus ekonomi. Dalam jangka panjang, keuntungan finansial lebih banyak mengalir ke pemilik modal daripada pekerja, sebagaimana tercermin dari meningkatnya koefisien Gini Indonesia dari 0,30 pada 1999 menjadi 0,39 pada 2023. 

Selain itu, riba memperlemah ketahanan finansial rumah tangga. Survei OJK 2024 menunjukkan bahwa 17,1% rumah tangga miskin memiliki utang konsumtif berbunga, dan hampir separuhnya kesulitan membayar cicilan saat suku bunga naik. 

Dalam skala makro, sistem ekonomi berbasis bunga terbukti rentan terhadap krisis, sebagaimana terlihat dalam krisis 1930, 1997, dan 2008. Untuk menghindari debu riba, dibutuhkan strategi kolektif dan inovasi regulasi. 

Pemerintah perlu memperluas penggunaan sukuk berbasis akad yang benar-benar berbagi risiko, seperti Ijārah atau Mudhārabah. Dana sosial seperti zakat, wakaf, dan sosial sukuk dapat menjadi alternatif pembiayaan sektor publik. Fintech syariah berbasis bagi hasil juga perlu difasilitasi, dengan pengawasan ketat agar tidak tergelincir ke dalam bunga terselubung. 

Di sisi lain, tanggung jawab individu juga penting. Audit syariah pribadi, etika konsumsi digital, dan aktivisme pemegang saham adalah langkah konkret yang bisa diambil masyarakat. Hadits tentang debu riba bukanlah ramalan pasif, melainkan panggilan untuk bertindak. 

Indonesia, sebagai negara Muslim terbesar, memiliki peluang besar untuk memimpin transformasi sistem keuangan global agar selaras dengan maqāṣid al-sharī‘ah,keadilan, kesejahteraan, dan stabilitas. 

Pelajaran Moral

Sabda rasul tersebut adalah alarm moral bagi kita semua. Meski sulit menghindarinya sepenuhnya di tengah sistem yang rusak, kita tetap wajib berusaha menjauh. Ubah cara pandang kita—bukan lagi mencari alasan “Bunga kecil tidak masalah”, tapi bertanya “Bagaimana caranya agar tidak terlibat?” 

Sejarah membuktikan, ekonomi tanpa bunga pernah ada dan berkembang, dan Indonesia punya peluang besar untuk membangun kembali sistem itu dengan kekuatan pasar syariah dan dukungan regulasi. Tantangannya ada pada konsistensi dan integritas, agar lembaga keuangan syariah bukan sekadar label, tapi benar-benar menjadi alternatif yang adil dan memberdayakan.


Kita mungkin tak mampu menghilangkan semua debu, tapi kita bisa memilih untuk tidak berada di tengah badai. Mengurangi keterlibatan dalam riba, memperkuat ekonomi syariah, dan membangun literasi keuangan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga investasi moral demi masa depan yang lebih adil dan bermartabat. Wallahualam.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share10SendShareScanShare
Azharsyah Ibrahim

Azharsyah Ibrahim

Short Biography Prof. Dr. Azharsyah Ibrahim, SE., Ak., M.S.O.M. adalah Guru Besar Manajemen Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Meraih S-1 di Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Syiah Kuala (2001), S-2 Operations Management dengan beasiswa Fulbright di Amerika Serikat (2008), dan menyelesaikan program doktoral Manajemen Syariah di University of Malaya pada 2015. Memiliki sejumlah publikasi akademik yang dapat diakses online. Di kampus, menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Editor in Chief dua jurnal ilmiah terakreditasi. Selain itu, aktif sebagai editor dan reviewer di jurnal nasional dan internasional bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus dan Web of Science, serta menjadi narasumber di berbagai pertemuan ilmiah. Prof. Azharsyah berdomisili di Limpok, Aceh Besar, dan dapat dihubungi melalui email: azharsyah@gmail.com.  

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya

Sanggar Seni Cut Meutia : Menggores Warna Dari Akar Budaya

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00