• Latest

Koperasi Desa Merah Putih itu, Jelas Top Down dan Ulang Kesalahan Sejarah Lama

Juni 13, 2025
8a775060-2ffc-40bc-a7c8-7d5eeda6427a

Mengenal Ayu Zhafira, Finalis Miss Norway Berdarah Sumatera Barat

Maret 30, 2026
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Koperasi Desa Merah Putih itu, Jelas Top Down dan Ulang Kesalahan Sejarah Lama

Redaksiby Redaksi
Juni 13, 2025
Reading Time: 4 mins read
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh : Suroto


Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR)

Belum lama ini ada bantahan dari Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi atas pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang top down (dari atas). Dia mengatakan bahwa hanya ide-nya yang top down. Kopdes per hari ini (11/6/2025) juga sudah terbentuk sebanyak 79.226 badan hukum koperasi atau hampir terbentuk sesuai target 80 ribu Kopdes seluruhnya.

Disebutkan oleh Menteri Koperasi bahwa ide pembentukan Kopdes memang top down, tetapi pelaksanaannya sepenuhnya melibatkan partisipasi aktif warga desa melalui musyawarah desa khusus (Musdesus). Ditambah lagi olehnya bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes itu adalah diklaim sebagai sejarah baru koperasi di dunia.

Klarifikasi Menteri Koperasi tersebut jelas menandakan ketidakpahaman terhadap makna kebijakan yang bersifat ” top down” dan “bottom up”. Bagaimana mungkin dapat disebut “bottom up” kalau masyarakat yang membentuk Kopdes itu sekarang setelah hampir seratus persen atau kurang lebih 80 ribu koperasi tercapai di pikiranya masih menunggu instruksi pemerintah dan bingung apa yang akan diperbuat.

Menteri Koperasi sepertinya lupa bahwa para pendiri Kopdes itu mau mendirikan koperasi karena adanya janji yang diberikan pemerintah sejumlah kucuran dana dari sumber APBN, APBD, APBDes maupun sumber lainya seperti pinjaman dengan model Channeling maupun Executing. Semua itu disebutkan dalam Inpres nomor 9 tahun 2025.

Selain iming iming pendanaan, pemerintah juga menjanjikan akan berikan “privelege” binis seperti misalnya penyaluran gas, pupuk, obat dan lain lain. Jika bisnisnya macet atau alami gagal bayar utangnya akan dijamin oleh kas negara. Jadi semua itu jelas bukan hanya “topdown” dalam ide, tapi juga dalam modus operandi.

Baca Juga

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026

Sementara itu, dalam tata kelola juga sudah salahi aturan koperasi, disebut sebagai koperasi tapi mekanisme pembentukkanya melalui musyawarah desa (Musdes). Ini jelas akan membentuk Kopdes dalam mental birokrasi dan bukan mental kewirausahaan yang penting untuk keberlanjutan sebuah koperasi sebagai badan hukum privat.

Tindakan pemerintah di atas jelas “top down”, artinya motivasi pembentukanya, cara dan tujuanya saja sudah direkayasa semua. Ini adalah bentuk campur tangan bukan hanya turun tangan. Sudah salahi konsep koperasi dan prinsip koperasi yang penting sebagai kunci sukses koperasi di seluruh dunia. Selain tidak punya cantolan di UUD, maupun UU Perkoperasian yang berlaku.

Bagaimana bisa orang mendirikan bisnis tapi orang orang yang akan membangun bisnis itu masih kebingungan apa yang akan mereka lakukan. Ini pertanda bahwa mereka sesungguhnya mendirikan koperasi tapi tidak paham apa yang akan mereka lakukan, bahkan lebih fatal, mereka tidak paham apa itu koperasi secara mendasar.

Klaim Sejarah Yang Memalukan Dunia

Kopdes Merah Putih yang dibentuk oleh pemerintah itu sudah salah konsep secara mendasar. Koperasi itu seharusnya motivasi pembentukanya oleh masyarakat sendiri, bukan oleh pemerintah. Sebab, lahirnya koperasi itu justru untuk mengoreksi kegagalan sistem distribusi kesejahteraan yang dilakukan oleh pemerintah maupun sistem korporasi kapitalis selama ini.

Dunia sepanjang tahun 2025 ini sedang ramai merayakan keberhasilan koperasi sebagai model ekonomi lain untuk dunia. Mereka merayakan pengakuan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ini sebagai sebuah capaian sukses bagaimana prinsip ekonomi mandiri, otonom, demokratis dapat ciptakan dunia lebih baik sesuai slogan International Year Cooperative 2025, yaitu build better world.

Perusakan prinsip koperasi secara masif yang dilakukan melalui pembentukkan Kopdes secara top down ini jelas bukan sejarah baru dunia. Tapi cara mempermalukan diri di mata dunia. Menandakan bahwa di mata dunia pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk menumbuhkembangkan koperasi yang baik.

Koperasi itu harusnya ditumbuhkan prakarsanya oleh masyarakat sendiri. Ini sangat penting karena jika ditumbuhkan oleh pemerintah maka akan sulit diharapkan keberlanjutanya. Motivasinya sangat lemah karena datangnya dari pemerintah bukan dari masyarakat. Mereka dirikan koperasi karena adanya rencana pengucuran dana dari pemerintah bukan karena ingin jawab kebutuhan riil di masyarakat.

Sudah dapat dipastikan, pembentukan badan hukum Kopdes dengan motivasi dari pemerintah itu akan menambah tumpukan sampah badan hukum koperasi. Ini adalah justru merupakan pengulangan sejarah kegagalan lama dan akan terus menambah kerusakan citra koperasi di masyarakat. Selain membuat pemborosan anggaran negara.

Pemerintah dalam hal ini terlihat tidak mampu memahami koperasi dan mengulang terus kesalahan lama seperti model KUD (Koperasi Unit Desa), dan model KUT (Kredit Usaha Tani) di awal reformasi dan lain lain. Kesalahan ini dapat berdampak pada penyesatan kepada masyarakat terhadap pemahaman koperasi di Indonesia yang selama ini juga masih lemah.

Pemerintah itu harusnya cukup berada di wilayah regulator. Ciptakan regulasi dan kebijakan agar koperasi mendapat lingkungan kondusif agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Tugas ini justru yang selama ini tidak pernah dikerjakan oleh pemerintah.

Sampai hari ini, UU Perkoperasian kita menurut penilaian ahli hukum koperasi internasional masih merupakan model UU yang terburuk di dunia. Dalam berbagai kebijakan perekonomian dan kemasyarakatan kita juga masih berlaku diskriminatif, subordinatif dan bahkan eliminatif terhadap koperasi.

ADVERTISEMENT

Semenjak UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga hari ini kita belum memiliki UU Perkoperasian yang baru. Kita masih gunakan UU No. 25 Tahun 1992 yang sangat buruk. Banyak kebijakan diskriminatif terjadi pada koperasi di berbagai UU seperti UU BUMN, UU Rumah Sakit, UU Penanaman Modal dan lain lain. Bahkan lebih parahnya koperasi tidak diakui di berbagai UU menyangkut perekonomian dan kemasyarakatan sehingga teraleniasi dari lintas bisnis modern.

Jakarta, 11 Juni 2025

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 366x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 329x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 276x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 273x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 204x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post

LA Seperti Sengaja Dihancurkan Trump

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com