POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

BUMN Diarahkan Untuk Dijual Ke Pihak Asing

RedaksiOleh Redaksi
March 15, 2025

Ilustrasi PT PIM

🔊

Dengarkan Artikel

Oleh : Suroto

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Di dalam Undang Undang  tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN ) yang baru saja disahkan, menegaskan tujuan dari BUMN yang utama adalah mengejar keuntungan. Hal ini disebut secara redundant di Pasal 1 ayat 3, Pasal 2 ayat 1 poin a. Selain diarahkan untuk dilakukan penswastaan (privatisasi). Hal yang  jelas sudah salahi alasan adanya (raison d’etre) dari BUMN.

BUMN itu adalah milik rakyat. Jadi tujuannya adalah harusnya mengejar 

manfaat umum (benefit oriented) bagi masyarakat. Orientasi pengejaran keuntungan ini tentu juga justru berseberangan dengan kepentingan rakyat karena rakyat yang pada akhirnya harus menjadi obyek atau korban. 

Profit atau keuntungan itu adalah nilai tambah yang dihasilkan dari perhitungan penjualan dikurangi biaya. Karena BUMN ini mengambil keuntungan kepada rakyat, pemiliknya sendiri, ini berarti sama dengan mencekik leher sendiri. Semakin besar keuntungan yang dihasillan BUMN ini sama artinya semakin menambah penderitaan rakyat. 

Tak hanya mencekik leher sendiri, di dalam Pasal 2 ayat 15 disebut bahwa BUMN dapat diprivatisasi dengan dilakukan penjualan saham ke pihak lain.  Pihak lain yang dimaksud ini tentu bukan rakyat, karena rakyat itu yang memiliki perusahaan BUMN per se, dengan sendirinya. 

Berarti dengan dilakukan privatisasi,  ada upaya untuk mengalihkan asset BUMN ke pihak asing, sebab jika disebut pihak lain itu warga negara Indonesia tidak mungkin.  Ini berpotensi moral hazard karena pengambil kebijakan dan dalam hal ini kuasa mutlaknya ada di Presiden tanpa kontrol dari pihak manapun juga. 

📚 Artikel Terkait

JEBAKAN DISINTEGRASI

Mengenal Tito Karnavian yang Memutasi Empat Pulau ke Sumut

Ketika Kasus Kekerasan Semakin Merajalela, Apa Peran Mahasiswa?

Aspirasi Para Bunda Indonesia Dapat Menjadi Pusat Pengendali Sekaligus Pemberi Arah Bersatunya Gerakan Perlawanan Budaya Bersama di Indonesia

Pasal 3C poin f  memberikan otoritas besar kepada Presiden untuk dapat secara mutlak membubarkan atau melikuidasi(poin f), memprivatisasi (poin k), mengalihkan/mendivestasi (poin h) BUMN. 

Ini tentu menjadi bentuk otoritas ilegal yang langgar hak dan kedaulatan atau kekuasaan atas asset rakyat. Hal ini diperjelas lagi di dalam Pasal 3J ayat 1 poin c bahwa asset negara dan BUMN dimana Presiden dapat memindahtangankan sewaktu waktu kepada pihak lain. 

Pasal 3X ayat 3 sebut bahwa BPI dapat dipailitkan atau dibubarkan jika tidak dapat membayar utang. Sementara,menurut laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023, posisi utang atau liabilitas BUMN kita sebesar Rp6.957,4 triliun. Terbagi atas utang jangka pendek senilai Rp1.192,2 triliun, liabilitas spesifik lembaga keuangan Rp4.042,1 triliun, dan utang jangka panjang di posisi Rp1.722,9 triliun.

Sementara untuk modal bersih BUMN akhir tahun 2023 secara konsolidasi adalah  Rp3.444,07 triliun. Sedangkan total  aset hingga Rp10.401,5 triliun. Sehingga rentabilitas modal sendiri atau kemampuan membayar utang BUMN adalah sangat rendah karena dibawah angka satu yaitu 0,33 atau setiap 3 rupiah utang hanya dijamin 1 rupiah modal sendiri. 

Dari kondisi di atas jelas bahwa BUMN kita sebetulnya kondisinya sangat rapuh dan sangat mudah terprivatisasi atau terjual ke yang disebut pihak lain. Pengalihanya bahkan saat ini bisa dilakukan oleh Presiden sewaktu waktu melalui pasar modal atau langsung. 

Upaya untuk pengalihan saham BUMN milik rakyat itu semakin diperkuat dalam pasal pasal lainya. Pasal 72A poin e sebut tujuan  restrukturisasi BUMN adalah memudahkan pelaksanaan Privatisasi. Pasal 73 ayat 2 sebut restrukturisasi dilakukan dengan pengalihan saham / divestasi ( poin b), pengeluaran saham baru (right Issue) dan mekanisme lain ( poin d). 

Pasal 78 Privatisasi ini dilakukan lewat pasar modal, jual saham langsung, dan ke manajemen / karyawan. Ditambah  Pasal 74 j yang jelas dan terang atur tujuan privatisasi.

Upaya untuk melenyapkan BUMN ini juga nyaris tanpa kontrol karena  Pasal 78 A mengatur untuk privatisasi hanya cukup meminta persetujuan ke Komisi DPR RI Bidang BUMN. Anehnya lagi, di dalam Pasal 85 soal privatisasi ini dirahasiakan dan yang membocorkan alan diancam sanksi. 

Melalui skema yang dibuat dalam UU BUMN ini, maka sesungguhnya BUMN itu tak hanya akan mencekik rakyat  dengan motif kejar untung, namun sepertinya sudah diskenario oleh elite politik untuk dialihkan ke tangan pihak lain yang dalam UU ini tidak jelas siapa sesungguhnya mereka. 

Tapi membaca penjelasan dari PP tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara jelas, adalah pihak asing. Sebuah skenario yang jelas dan terang dilakukan untuk rampas asset milik rakyat. 

Jakarta, 13 Maret 2025

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya
Aktivis Gerebek Komisi I lagi “Indehoy” Rakyat di Hotel

Aktivis Gerebek Komisi I lagi "Indehoy" Rakyat di Hotel

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00