POTRET Online
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh

BUMN Diarahkan Untuk Dijual Ke Pihak Asing

RedaksiOleh Redaksi
March 15, 2025

Ilustrasi PT PIM

🔊

Dengarkan Artikel

Oleh : Suroto

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Di dalam Undang Undang  tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN ) yang baru saja disahkan, menegaskan tujuan dari BUMN yang utama adalah mengejar keuntungan. Hal ini disebut secara redundant di Pasal 1 ayat 3, Pasal 2 ayat 1 poin a. Selain diarahkan untuk dilakukan penswastaan (privatisasi). Hal yang  jelas sudah salahi alasan adanya (raison d’etre) dari BUMN.

BUMN itu adalah milik rakyat. Jadi tujuannya adalah harusnya mengejar 

manfaat umum (benefit oriented) bagi masyarakat. Orientasi pengejaran keuntungan ini tentu juga justru berseberangan dengan kepentingan rakyat karena rakyat yang pada akhirnya harus menjadi obyek atau korban. 

Profit atau keuntungan itu adalah nilai tambah yang dihasilkan dari perhitungan penjualan dikurangi biaya. Karena BUMN ini mengambil keuntungan kepada rakyat, pemiliknya sendiri, ini berarti sama dengan mencekik leher sendiri. Semakin besar keuntungan yang dihasillan BUMN ini sama artinya semakin menambah penderitaan rakyat. 

Tak hanya mencekik leher sendiri, di dalam Pasal 2 ayat 15 disebut bahwa BUMN dapat diprivatisasi dengan dilakukan penjualan saham ke pihak lain.  Pihak lain yang dimaksud ini tentu bukan rakyat, karena rakyat itu yang memiliki perusahaan BUMN per se, dengan sendirinya. 

Berarti dengan dilakukan privatisasi,  ada upaya untuk mengalihkan asset BUMN ke pihak asing, sebab jika disebut pihak lain itu warga negara Indonesia tidak mungkin.  Ini berpotensi moral hazard karena pengambil kebijakan dan dalam hal ini kuasa mutlaknya ada di Presiden tanpa kontrol dari pihak manapun juga. 

📚 Artikel Terkait

MENUMBUHKAN JIWA KEWIRAUSAHAAN PADA MASYARAKAT DI TENGAH PANDEMI

Teungku Muhammad Daud Beureueh (1899-1987) sebagai Pahlawan Nasional

Aktivis Gerebek Komisi I lagi “Indehoy” Rakyat di Hotel

Puisi Bencana Alkhair Aljohore

Pasal 3C poin f  memberikan otoritas besar kepada Presiden untuk dapat secara mutlak membubarkan atau melikuidasi(poin f), memprivatisasi (poin k), mengalihkan/mendivestasi (poin h) BUMN. 

Ini tentu menjadi bentuk otoritas ilegal yang langgar hak dan kedaulatan atau kekuasaan atas asset rakyat. Hal ini diperjelas lagi di dalam Pasal 3J ayat 1 poin c bahwa asset negara dan BUMN dimana Presiden dapat memindahtangankan sewaktu waktu kepada pihak lain. 

Pasal 3X ayat 3 sebut bahwa BPI dapat dipailitkan atau dibubarkan jika tidak dapat membayar utang. Sementara,menurut laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023, posisi utang atau liabilitas BUMN kita sebesar Rp6.957,4 triliun. Terbagi atas utang jangka pendek senilai Rp1.192,2 triliun, liabilitas spesifik lembaga keuangan Rp4.042,1 triliun, dan utang jangka panjang di posisi Rp1.722,9 triliun.

Sementara untuk modal bersih BUMN akhir tahun 2023 secara konsolidasi adalah  Rp3.444,07 triliun. Sedangkan total  aset hingga Rp10.401,5 triliun. Sehingga rentabilitas modal sendiri atau kemampuan membayar utang BUMN adalah sangat rendah karena dibawah angka satu yaitu 0,33 atau setiap 3 rupiah utang hanya dijamin 1 rupiah modal sendiri. 

Dari kondisi di atas jelas bahwa BUMN kita sebetulnya kondisinya sangat rapuh dan sangat mudah terprivatisasi atau terjual ke yang disebut pihak lain. Pengalihanya bahkan saat ini bisa dilakukan oleh Presiden sewaktu waktu melalui pasar modal atau langsung. 

Upaya untuk pengalihan saham BUMN milik rakyat itu semakin diperkuat dalam pasal pasal lainya. Pasal 72A poin e sebut tujuan  restrukturisasi BUMN adalah memudahkan pelaksanaan Privatisasi. Pasal 73 ayat 2 sebut restrukturisasi dilakukan dengan pengalihan saham / divestasi ( poin b), pengeluaran saham baru (right Issue) dan mekanisme lain ( poin d). 

Pasal 78 Privatisasi ini dilakukan lewat pasar modal, jual saham langsung, dan ke manajemen / karyawan. Ditambah  Pasal 74 j yang jelas dan terang atur tujuan privatisasi.

Upaya untuk melenyapkan BUMN ini juga nyaris tanpa kontrol karena  Pasal 78 A mengatur untuk privatisasi hanya cukup meminta persetujuan ke Komisi DPR RI Bidang BUMN. Anehnya lagi, di dalam Pasal 85 soal privatisasi ini dirahasiakan dan yang membocorkan alan diancam sanksi. 

Melalui skema yang dibuat dalam UU BUMN ini, maka sesungguhnya BUMN itu tak hanya akan mencekik rakyat  dengan motif kejar untung, namun sepertinya sudah diskenario oleh elite politik untuk dialihkan ke tangan pihak lain yang dalam UU ini tidak jelas siapa sesungguhnya mereka. 

Tapi membaca penjelasan dari PP tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara jelas, adalah pihak asing. Sebuah skenario yang jelas dan terang dilakukan untuk rampas asset milik rakyat. 

Jakarta, 13 Maret 2025

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
23 Feb 2026 • 76x dibaca (7 hari)
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
17 Feb 2026 • 71x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 68x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 65x dibaca (7 hari)
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
17 Feb 2026 • 56x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share3SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
NETWORK POTRET
ANAK CERDAS
Artikel terbaru
Buka Majalah Anak Cerdas →
#Pendidikan

Membangun Kemampuan Meneliti Para Siswa SMA

Oleh Tabrani YunisMarch 8, 2026
POTRET Utama

Generasi Indonesia Emas  Kehilangan Bonus

Oleh Tabrani YunisMarch 5, 2026
Catatan Perjalanan

Melihat Timor Leste Menikmati Kemerdekaannya

Oleh Tabrani YunisFebruary 23, 2026
Budaya Menulis

Memadukan Storytelling Lewat Melukis Kata dengan Foto Jurnalistik

Oleh Tabrani YunisFebruary 22, 2026
Pendidikan

Degradasi Nilai Kemampuan Afektif yang Mengerikan di Era Digital

Oleh Tabrani YunisFebruary 21, 2026

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Oleh Redaksi
February 17, 2026
149
Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
211
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
97
Postingan Selanjutnya
Aktivis Gerebek Komisi I lagi “Indehoy” Rakyat di Hotel

Aktivis Gerebek Komisi I lagi "Indehoy" Rakyat di Hotel

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Al-Qur’an

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00