Kedelapan, pengambilan ilmu ini adalah dari dalil ‘naqli dan ‘aqli (logika) dari Al-Quran dan hadits. Kesembilan, hukum mempelajarinya adalah fardhu ‘ain bagi laki-laki dan perempuan. Kesepuluh, masalah-maslahnya. Maksudnya hal-hal yang menjadi pembahasan dan kelompok yang dalam al-wajibat (hal yang wajib menurut hukum aqli) dan al-jaizat (hal-hal yang boleh jadi ada dan tidaknya menurut hukum asli), dan al-mustahilat.
Di dalam ilmu Ushuluddin dibicarakan soal-soal I’tiqad yang menjadi pokok bagi agama, yaitu: kepercayaan (I’tiqad) yang bertalian dengan Ketuhanan (Ilahiyat), kepercayaan yang bertalian dengan kenabian (Nubuwaat), kepercayaan yang bertalian dengan hal-hal yang ghaib (hari akhirat, syurga, neraka, dan lain-lain).
Ilmu Ushuluddin juga disebut dengan ilmu kalam, ilmu tauhid, ilmu ‘aqaid, ilmu sifat dua puluh, sama artinya yaitu ilmu yang dibicarakan di dalamnya soal-soalI’tiqad (kepercayaan tentang ketuhanan, kenabian dan keakhiratan).
Inti dari Ilmu tauhid sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Isfarayni bahwasanya tauhid adalah; pertama, mengi’tiqadkan bahwa Allah swt berbeda dengan khayalan dan prasangka. Kedua, zat Allah swt tidak mirip dengan apapun dan tidak ta’thil baginya/meniadakan sifat-Nya.
Hikmah dan tujuan aqidah islamiyah adalah ma’rifatullah, yakni mengenal Allah swt, berdasarkan dalil-dalil yang bersifat yakin berdasarkan Al-Quran dan hadits dan berdasarkan daya tangkap akal manusia terdiri dari pemahaman wajib pada akal, mustahil bagi akal, dan boleh jadi pada akal. Ini merupakan hal yang dibahas dalam kajian ketauhidan Ahlussunnah Wal Jamaah yang tidak ada perselisihan di dalamnya.
Penamaan Ahlusunnah Wal Jamaah secara umum diperuntukkan bagi mereka yang konsisten dengan pengamalan sunnah d mengikuti jama’ah/kelompok. Yang dimaksud dengan Jama’ah adalah jumhur umat Islam yang tidak menganut salah satu kelompok dari kelompok kalamiyah/teologi yang menyimpang dari jalan sunnah. Ahlusunnah adalah kaum muslimin yang mencontoh Nabi saw dan sahabatnya dalam bidang akidah.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis.
Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Nurkhalis Muchtar
Nurkhalis Muchtar, anak dari Drs H Mukhtar Jakfar dan Nurhayati binti Mahmud, lahir di
Susoh, Aceh Barat Daya. Mengawali pendidikan di SD Negeri Ladang Neubok, Tsanawiyah di SMP Cotmane, lanjut ke MTsN Blangpidie. Kemudian merantau ke Banda Aceh dan bersekolah di MAS Ruhul Islam Anak Bangsa yang ketika itu masih di Lampeneurut.
Setelah menyelesaikan pendidikan di MAS RIAB, berangkat ke Bekasi Jawa Barat dan belajar di STID Mohammad Natsir pada jurusan Dakwah (KPI). Setahun ia di Bekasi, kemudian pulang dan melanjutkan di UIN Ar-Raniry pada jurusan Bahasa Arab. Mendapat beasiswa ke Mesir tahun 2006 ia dan menyelesaikan Strata Satunya di Universitas Al Azhar Kairo Mesir pada tahun 2010 pada jurusan Hadits dan Ulumul Hadits. Lalu, melanjutkan ke Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry konsentrasi Fiqih Modern dan selesai di tahun 2014 sebagai salah satu lulusan terbaik.
Awal 2015 hingga akhir 2017 mengambil S3 di Universitas Bakht al-Ruda Sudan dan selesai di tanggal 10-10-2017 dalam usianya genap 31 tahun dengan nilai maksimal. Disela-sela penelitian S3, ia sempat mengenyam pendidikan di Pascasarjana IIQ Jakarta selama setahun pada kajian Al Qur'an dan Hadits.
Pernah juga mengenyam pendidikan di beberapa pesantren, di antaranya adalah: Rumoh Beut Wa Safwan, Pesantren Nurul Fata dan Babul Huda Ladang Neubok, Dayah Mudi Cotmane, ketiganya masih di wilayah Aceh Barat Daya. Sambil mengikuti kuliah di Banda Aceh pada jenjang S2, ia sering mengikuti pengajian pagi di Dayah Ulee Titi, dan pernah mondok di Dayah Madinatul Fata Banda Aceh. Selain itu juga pernah belajar dan mengajar di Dayah Terpadu Daruzzahidin Lamceu dan Dayah Raudhatul Qur'an Tungkob Aceh Besar.
Lalu, mendarmabaktikan ilmunya sebagai dosen dan pengajar di kampus negeri dan swasta, serta sebagai ustad di majelis-majelis taklim yang diasuhnya dalam pengajian TAFITAS Aceh, dan ia juga tercatat sebagai Ketua STAI al-Washliyah Banda Aceh,terhitung 2018-2022. Juga mulai berdakwah melalui tulisan, dan telah terbit beberapa tulisannya dalam bentuk buku dan karya ilmiyah lainnya. Salah satu buku yang ditulisnya adalah Membumikan Fatwa Ulama.