Dengarkan Artikel
Dalam praktik, perbedaan yang paling mencolok adalah dalam sistem koperasi, setiap orang itu memiliki suara satu ( one person, one vote) dalam proses pengambilan keputusan. Berbeda dengan badan usaha kapitalis, dimana keputusan perusahaan itu bergantung pada besaran modalnya dalam prinsip satu saham satu suara ( one share, one vote). Hal ini menjadi sangat penting karena prinsip keputusan terbaik dan dianggap adil itu jika setiap orang diberikan haknya yang sama. Orang dihargai bukan karena semata kontribusi material finansialnya. Ini juga dipentingkan agar keputusan itu menjadi lebih bijaksana dan juga adil bagi semua.
Jadi, pengusahaan tambang melalui koperasi itu harus perhatikan aspek nilai penting di atas. Sehingga partisipasi aktif dalam kepemilikan perusahaan, kepentingan masyarakat sekitar lokasi tambang, lingkungan dan juga kesejahteraan masyarakat di daerah tambang harus menjadi prioritas utama. Jika pengusahaan tambang berbasis koperasi maka harus tunduk pada nilai nilai dan prinsip koperasi yang junjung tinggi keadilan, kepedulian terhadap lingkungan dan partisipasi tersebut.
Jadi, usaha tambang itu bahkan idealnya diusahakan dengan cara koperasi karena dengan demikian tidak bisa semena mena terhadap masyarakat di sekitar daerah tambang. Mereka tidak boleh menggusur dan jadikan warga hanya sebagai penonton dan penerima dampak dari kerusakan lingkungan dan limbah perusahaan. Mereka harus jadi subyek penentu keputusan perusahaan.
Hanya saja, UU Minerba yang baru saja disyahkan itu tidak imperatif untuk mewajibkan kepemilikan saham untuk masyarakat lokal berbasis koperasi. Ini artinya UU tersebut berpotensi jadikan keterlibatan koperasi hanya sebagai pepesan kosong belaka. Hanya bergantung pada political will pemerintah yang sangat besar potensi moral hazardnya.
Dalam konteks kapasitas atau kompetensi, menyebut badan hukum koperasi atau perseroan itu hanya menyebut jenis badan usaha. Tidak ada urusanya dengan kapasitas. Siapapun boleh mendirikan badan koperasi untuk menambang. Juga untuk memilih badan usaha lainya.
Kalau ingin menambang dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingan investornya semata maka lazimnya gunakan model badan hukum privat perseroan. Tapi kalau ingin bisnis tambang itu menjadi lebih bijak, perhatikan partisipasi aktif warga sekitar dan masyarakat, pedulikan aspek kebijakan dampak sosial lingkunganya, maka koperasi dapat dijadikan sebagai alternatif.
Alasanya, jika koperasi yang dibangun itu berupa koperasi riil libatkan kepemilikan masyarakat sekitar tambang, tentu akan menjadi lebih bertanggungjawab terhadap keselamatan jiwa mereka, dan lingkungan di sekitar mereka ketimbang para investor yang hanya kejar profit semata dan biasanya datang dari luar daerah tambang.
Saya bahkan yakin banyak para pemilik perusahaan asing yang bergerak di sektor tambang yang orangnya tidak pernah melihat lokasinya, meraka tidak tahu kalau manajemenya telah singkirkan masyarakat adat, usir masyarakat asli yang tinggal di daerah tambang, merusak habitat lingkungan secara sembrono dan lain sebagainya karena hanya satu tujuan mereka, mengejar keuntungan.
📚 Artikel Terkait
Sebut saja misalnya PT. Baru Gold Corporation dari Canada yang memegang saham 70 persen PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang menambang emas di pulau Sangihe, pulau kecil yang menurut regulasi sesungguhnya tidak boleh ditambang. Tapi karena motif korporasi kapitalis itu hanya kejar keuntungan maka mereka tidak peduli langgar regulasi, rusak lingkungan dan ancam masa depan 135 ribu lebih penduduk Sangihe.
Hal yang berbeda jika perusahaan itu dimiliki masyarakat sekitar melalui koperasi atau bekerjasama dengan masyarakat lokal melalui badan hukum koperasi, keputusan akan menjadi lebih bijaksana karena tidak mungkin mereka mengambil keputusan yang merusak diri mereka sendiri.
Koperasi Multi Pihak Sebagai Alternatif
Kementerian koperasi sejak tahun 2021, telah terbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2021 tentang Model Koperasi Multi Pihak (KMP). Ini adalah jenis koperasi baru yang direkognisi oleh Pemerintah. Model koperasi ini menurut saya paling ideal untuk pengusahaan tambang basis koperasi.
Model KMP ini adalah koperasi yang dapat libatkan kepemilikan perusahaan bagi semua pihak baik itu mereka yang hanya ingin jadi pendiri perusahaan, investor, pekerja, masyarakat sekitar, konsumen, supliyer, dan bahkan pemerintah. Konsep KMP ini memberikan peluang bagi semua orang yang terlibat dalam usaha dan termasuk usaha pertambangan.
Model ini cukup menarik karena semua pihak itu diberikan porsi yang sama kuat dalam tentukan keputusan perusahaan di dalam klaster / kelompok dalam demokrasi deliberatif KMP. Untuk model usaha tambang ini Masyarakat sekitar tambang dan Pemerintah daerah / pusat dapat menjadi suara kelompok yang dominan. Sehingga pemerintah bukan hanya jadi regulator yang mudah disogok oleh kepentingan kongkalikong tapi langsung mengambil tanggungjawab untuk menjaga kepentingan publik.
Untuk menanggulangi ketiadaan modal finansial masyarakat di daerah tambang, maka pemerintah juga dapat hadir dengan regulasi yang sebetulnya sudah dibentuk sejak lama namun tidak pernah dipraktikkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara melalui Koperasi. Penyertaan modal pemerintah ini diatur tidak dominan dan berangsur namun ditujukan untuk menjaga keseimbangan agar tidak dimonopoli oleh kepentingan investor semata.
Koperasi KMP untuk usaha tambang ini penting untuk ciptakan banyak hal strategis. Lindungi masyarakat dan terutama masyarakat sekitar tambang, untuk jaga agar tambang dilakukan secara bijak, dan juga menjaga keadilan dalam distribusi manfaat. Lebih penting lagi untuk ciptakan demokrasi ekonomi, sistem ekonomi sesuai Konstitusi.
Jakarta, 26 Februari 2025
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





