POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Koperasi Sebagai Pilihan Badan Hukum Usaha Tambang

RedaksiOleh Redaksi
February 26, 2025
🔊

Dengarkan Artikel

Dalam praktik, perbedaan yang paling mencolok adalah dalam sistem koperasi, setiap orang itu memiliki suara satu ( one person, one vote) dalam proses pengambilan keputusan. Berbeda dengan badan usaha kapitalis, dimana keputusan perusahaan itu bergantung pada besaran modalnya dalam prinsip satu saham satu suara ( one share, one vote). Hal ini menjadi sangat penting karena prinsip keputusan terbaik dan dianggap adil itu jika setiap orang diberikan haknya yang sama. Orang dihargai bukan karena semata kontribusi material finansialnya. Ini juga dipentingkan agar keputusan itu menjadi lebih bijaksana dan juga adil bagi semua.

Jadi, pengusahaan tambang melalui koperasi itu harus perhatikan aspek nilai penting di atas. Sehingga partisipasi aktif dalam kepemilikan perusahaan, kepentingan masyarakat sekitar lokasi tambang, lingkungan dan juga kesejahteraan masyarakat di daerah tambang harus menjadi prioritas utama. Jika pengusahaan tambang berbasis koperasi maka harus tunduk pada nilai nilai dan prinsip koperasi yang junjung tinggi keadilan, kepedulian terhadap lingkungan dan partisipasi tersebut.

Jadi, usaha tambang itu bahkan idealnya diusahakan dengan cara koperasi karena dengan demikian tidak bisa semena mena terhadap masyarakat di sekitar daerah tambang. Mereka tidak boleh menggusur dan jadikan warga hanya sebagai penonton dan penerima dampak dari kerusakan lingkungan dan limbah perusahaan. Mereka harus jadi subyek penentu keputusan perusahaan.

Hanya saja, UU Minerba yang baru saja disyahkan itu tidak imperatif untuk mewajibkan kepemilikan saham untuk masyarakat lokal berbasis koperasi. Ini artinya UU tersebut berpotensi jadikan keterlibatan koperasi hanya sebagai pepesan kosong belaka. Hanya bergantung pada political will pemerintah yang sangat besar potensi moral hazardnya.

Dalam konteks kapasitas atau kompetensi, menyebut badan hukum koperasi atau perseroan itu hanya menyebut jenis badan usaha. Tidak ada urusanya dengan kapasitas. Siapapun boleh mendirikan badan koperasi untuk menambang. Juga untuk memilih badan usaha lainya.

Kalau ingin menambang dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan bagi kepentingan investornya semata maka lazimnya gunakan model badan hukum privat perseroan. Tapi kalau ingin bisnis tambang itu menjadi lebih bijak, perhatikan partisipasi aktif warga sekitar dan masyarakat, pedulikan aspek kebijakan dampak sosial lingkunganya, maka koperasi dapat dijadikan sebagai alternatif.

Alasanya, jika koperasi yang dibangun itu berupa koperasi riil libatkan kepemilikan masyarakat sekitar tambang, tentu akan menjadi lebih bertanggungjawab terhadap keselamatan jiwa mereka, dan lingkungan di sekitar mereka ketimbang para investor yang hanya kejar profit semata dan biasanya datang dari luar daerah tambang.

Saya bahkan yakin banyak para pemilik perusahaan asing yang bergerak di sektor tambang yang orangnya tidak pernah melihat lokasinya, meraka tidak tahu kalau manajemenya telah singkirkan masyarakat adat, usir masyarakat asli yang tinggal di daerah tambang, merusak habitat lingkungan secara sembrono dan lain sebagainya karena hanya satu tujuan mereka, mengejar keuntungan.

📚 Artikel Terkait

Ilmu Adalah Harta

Hadiah Dari Raja : Kisah Arnold Palmer dan Raja Arab Saudi

Ketika Parpol Merampok Hak Demokrasi

🚩SELAMAT PAGI MERAH PUTIH

Sebut saja misalnya PT. Baru Gold Corporation dari Canada yang memegang saham 70 persen PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang menambang emas di pulau Sangihe, pulau kecil yang menurut regulasi sesungguhnya tidak boleh ditambang. Tapi karena motif korporasi kapitalis itu hanya kejar keuntungan maka mereka tidak peduli langgar regulasi, rusak lingkungan dan ancam masa depan 135 ribu lebih penduduk Sangihe.

Hal yang berbeda jika perusahaan itu dimiliki masyarakat sekitar melalui koperasi atau bekerjasama dengan masyarakat lokal melalui badan hukum koperasi, keputusan akan menjadi lebih bijaksana karena tidak mungkin mereka mengambil keputusan yang merusak diri mereka sendiri.

Koperasi Multi Pihak Sebagai Alternatif

Kementerian koperasi sejak tahun 2021, telah terbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2021 tentang Model Koperasi Multi Pihak (KMP). Ini adalah jenis koperasi baru yang direkognisi oleh Pemerintah. Model koperasi ini menurut saya paling ideal untuk pengusahaan tambang basis koperasi.

Model KMP ini adalah koperasi yang dapat libatkan kepemilikan perusahaan bagi semua pihak baik itu mereka yang hanya ingin jadi pendiri perusahaan, investor, pekerja, masyarakat sekitar, konsumen, supliyer, dan bahkan pemerintah. Konsep KMP ini memberikan peluang bagi semua orang yang terlibat dalam usaha dan termasuk usaha pertambangan.

Model ini cukup menarik karena semua pihak itu diberikan porsi yang sama kuat dalam tentukan keputusan perusahaan di dalam klaster / kelompok dalam demokrasi deliberatif KMP. Untuk model usaha tambang ini Masyarakat sekitar tambang dan Pemerintah daerah / pusat dapat menjadi suara kelompok yang dominan. Sehingga pemerintah bukan hanya jadi regulator yang mudah disogok oleh kepentingan kongkalikong tapi langsung mengambil tanggungjawab untuk menjaga kepentingan publik.

Untuk menanggulangi ketiadaan modal finansial masyarakat di daerah tambang, maka pemerintah juga dapat hadir dengan regulasi yang sebetulnya sudah dibentuk sejak lama namun tidak pernah dipraktikkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara melalui Koperasi. Penyertaan modal pemerintah ini diatur tidak dominan dan berangsur namun ditujukan untuk menjaga keseimbangan agar tidak dimonopoli oleh kepentingan investor semata.

Koperasi KMP untuk usaha tambang ini penting untuk ciptakan banyak hal strategis. Lindungi masyarakat dan terutama masyarakat sekitar tambang, untuk jaga agar tambang dilakukan secara bijak, dan juga menjaga keadilan dalam distribusi manfaat. Lebih penting lagi untuk ciptakan demokrasi ekonomi, sistem ekonomi sesuai Konstitusi.

Jakarta, 26 Februari 2025

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 140x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 128x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 98x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 92x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share3SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya

Terhenti di Sebuah Persimpangan

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00