POTRET Online
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh

Koperasi Sebagai Pilihan Badan Hukum Usaha Tambang

RedaksiOleh Redaksi
February 26, 2025
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh : Suroto


Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation)

Koperasi sebagai badan hukum persona ficta, menurut UU Minerba yang belum lama ini diterbitkan dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk mendapat izin kelola usaha tambang. Ini sebuah kemajuan karena selama ini koperasi tidak diberikan peluang untuk masuk ke sektor ekonomi yang selama ini banyak dimonopoli oleh swasta korporasi besar kapitalis.

Namun demikian, ada hal yang perlu dijadikan catatan, bunyi Undang Undang ini tidak imperatif, alias berpotensi hanya menjadi macan kertas seperti regulasi regulasi menyangkut ekonomi lainya. Badan hukum koperasi dimasukkan sebagai alternatif, namun tidak akan banyak juga terlibat karena di lapangan bisa saja dihambat dalam bentuk kebijakan atau hanya diperankan sebagai sub-ordinat dari model pengelolaan tambang korporatif kapitalis. Dilibatkan sebagai anak bawang, hanya dijadikan sebagai bentuk afirmasi bahwa telah berikan peluang atau kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha. Atau bahkan hanya sebagai afirmasi moral.

Kalaupun nanti dimunculkan sebagai laporan, minimnya keterlibatan koperasi akan segera distigma karena tidak memiliki kecukupan modal, tidak memiliki skill memadai dan juga tidak memiliki kompetensi. Sebuah stigma yang biasa diterima oleh koperasi di Indonesia. Masalah yang tentu sudah menjadi bagian dari rekayasa dari regulasi.

📚 Artikel Terkait

Tiga “Wahyu” dari Menkes untuk Umat Negeri Ini

Menulis Dengan Jujur

Tiket Langit, Harga Akal (yang) Hilang

Akibat Tidur Setelah Subuh

Sebetulnya, jika mencermati isi dari UU Minerba, semua orang diperbolehkan untuk mendapatkan izin usaha pengelolaan tambang. Sebab semua orang boleh dirikan perusahaan tambang. Apapun itu profesi atau status individu itu dalam pergaulan sosialnya. Mau dia pengusaha, dosen, mahasiswa, agamawan atau profesi lainya. Hanya justru lucunya secara spesifik di UU ini menunjuk institusi seperti ormas agama.

Menurut saya, justru yang terpenting adalah bagaimana tambang itu dapat dikelola dengan bijak. Oleh lembaga bisnis yang memang diakui. Baik itu sebagai badan usaha yang melekat pada diri pribadi sebagai badan hukum ( nutural lijk) atau sebagai badan hukum yang diciptakan oleh badan hukum (persona ficta).

Sebetulnya, jika kita lihat dari aspek badan usaha, maka ada dua jenis badan usaha. Badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum yang berarti melekat badan hukum pribadinya sebagai nutural lijk dari orang seorang yang mengusahakan bisnis tersebut.

Lazimnya, badan usaha yang berbadan hukum yang direkognisi di Indonesia itu hanya dua ; yaitu badan perseroan dan koperasi. Menurut UU Ciptakerja, badan usaha berbadan hukum yang terbaru ditambahkan badan hukum BUMDes.

Hanya tiga badan hukum bisnis privat yang diakui oleh negara. Sementara badan hukum lainya seperti Ormas, Perkumpulan, Yayasan, dan lain sebagainya tidak masuk dalam kategori badan hukum yang ditujukan untuk jalankan aktifitas bisnis. Walaupun dalam praktiknya mereka juga jalankan bisnis.

Sementara itu badan usaha yang melekat pada badan hukum publik pemerintah, baik itu pusat maupun daerah adalah bentuknya Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum). Hanya saja, menurut UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan UU Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), muncul kewajiban untuk memilih badan hukum Perseroan ketika mereka mulai melibatkan kepemilikan di luar saham negara atau keluar dari fungsi sebagai layanan publik (public servise obligation).

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
23 Feb 2026 • 76x dibaca (7 hari)
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
17 Feb 2026 • 71x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 69x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 65x dibaca (7 hari)
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
17 Feb 2026 • 56x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share3SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
NETWORK POTRET
ANAK CERDAS
Artikel terbaru
Buka Majalah Anak Cerdas →
#Pendidikan

Membangun Kemampuan Meneliti Para Siswa SMA

Oleh Tabrani YunisMarch 8, 2026
POTRET Utama

Generasi Indonesia Emas  Kehilangan Bonus

Oleh Tabrani YunisMarch 5, 2026
Catatan Perjalanan

Melihat Timor Leste Menikmati Kemerdekaannya

Oleh Tabrani YunisFebruary 23, 2026
Budaya Menulis

Memadukan Storytelling Lewat Melukis Kata dengan Foto Jurnalistik

Oleh Tabrani YunisFebruary 22, 2026
Pendidikan

Degradasi Nilai Kemampuan Afektif yang Mengerikan di Era Digital

Oleh Tabrani YunisFebruary 21, 2026

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Oleh Redaksi
February 17, 2026
149
Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
211
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
97
Postingan Selanjutnya

Terhenti di Sebuah Persimpangan

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Al-Qur’an

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00