https://www.majalahanakcerdas.com/?m=1 https://www.majalahanakcerdas.com/?m=1 https://www.majalahanakcerdas.com/?m=1
  • POTRET Budaya
  • Haba Mangat
  • Artikel
  • Aceh
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Essay
  • Opini
Wednesday, October 1, 2025
No Result
View All Result
POTRET Online
  • POTRET Budaya
  • Haba Mangat
  • Artikel
  • Aceh
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Essay
  • Opini
POTRET Online
No Result
View All Result
  • POTRET Budaya
  • Haba Mangat
  • Artikel
  • Aceh
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Essay
  • Opini
Pariwara
Beranda Artikel

Koperasi Sebagai Pilihan Badan Hukum Usaha Tambang

Redaksi Oleh Redaksi
7 months ago
in Artikel, Ekonomi, Koperasi
Reading Time: 6 mins read
A A
0
6
Bagikan
62
Melihat
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh : Suroto


Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation)

Koperasi sebagai badan hukum persona ficta, menurut UU Minerba yang belum lama ini diterbitkan dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk mendapat izin kelola usaha tambang. Ini sebuah kemajuan karena selama ini koperasi tidak diberikan peluang untuk masuk ke sektor ekonomi yang selama ini banyak dimonopoli oleh swasta korporasi besar kapitalis.

Namun demikian, ada hal yang perlu dijadikan catatan, bunyi Undang Undang ini tidak imperatif, alias berpotensi hanya menjadi macan kertas seperti regulasi regulasi menyangkut ekonomi lainya. Badan hukum koperasi dimasukkan sebagai alternatif, namun tidak akan banyak juga terlibat karena di lapangan bisa saja dihambat dalam bentuk kebijakan atau hanya diperankan sebagai sub-ordinat dari model pengelolaan tambang korporatif kapitalis. Dilibatkan sebagai anak bawang, hanya dijadikan sebagai bentuk afirmasi bahwa telah berikan peluang atau kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha. Atau bahkan hanya sebagai afirmasi moral.

Kalaupun nanti dimunculkan sebagai laporan, minimnya keterlibatan koperasi akan segera distigma karena tidak memiliki kecukupan modal, tidak memiliki skill memadai dan juga tidak memiliki kompetensi. Sebuah stigma yang biasa diterima oleh koperasi di Indonesia. Masalah yang tentu sudah menjadi bagian dari rekayasa dari regulasi.

📚 Artikel Terkait

e-tikbroh.yak Kegiatan Pengelolaan Sampah untuk Anak-Anak

Sekolah Puluhan Juta Demi Gaji Tiga Juta

Pendidikan Kesehatan Dalam Syair Aceh

Menyiapkan Lulusan BK yang bernaluri bisnis

Sebetulnya, jika mencermati isi dari UU Minerba, semua orang diperbolehkan untuk mendapatkan izin usaha pengelolaan tambang. Sebab semua orang boleh dirikan perusahaan tambang. Apapun itu profesi atau status individu itu dalam pergaulan sosialnya. Mau dia pengusaha, dosen, mahasiswa, agamawan atau profesi lainya. Hanya justru lucunya secara spesifik di UU ini menunjuk institusi seperti ormas agama.

Menurut saya, justru yang terpenting adalah bagaimana tambang itu dapat dikelola dengan bijak. Oleh lembaga bisnis yang memang diakui. Baik itu sebagai badan usaha yang melekat pada diri pribadi sebagai badan hukum ( nutural lijk) atau sebagai badan hukum yang diciptakan oleh badan hukum (persona ficta).

Sebetulnya, jika kita lihat dari aspek badan usaha, maka ada dua jenis badan usaha. Badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum yang berarti melekat badan hukum pribadinya sebagai nutural lijk dari orang seorang yang mengusahakan bisnis tersebut.

Lazimnya, badan usaha yang berbadan hukum yang direkognisi di Indonesia itu hanya dua ; yaitu badan perseroan dan koperasi. Menurut UU Ciptakerja, badan usaha berbadan hukum yang terbaru ditambahkan badan hukum BUMDes.

Hanya tiga badan hukum bisnis privat yang diakui oleh negara. Sementara badan hukum lainya seperti Ormas, Perkumpulan, Yayasan, dan lain sebagainya tidak masuk dalam kategori badan hukum yang ditujukan untuk jalankan aktifitas bisnis. Walaupun dalam praktiknya mereka juga jalankan bisnis.

Sementara itu badan usaha yang melekat pada badan hukum publik pemerintah, baik itu pusat maupun daerah adalah bentuknya Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum). Hanya saja, menurut UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan UU Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), muncul kewajiban untuk memilih badan hukum Perseroan ketika mereka mulai melibatkan kepemilikan di luar saham negara atau keluar dari fungsi sebagai layanan publik (public servise obligation).

📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Page 1 of 3
123Next
Share2SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Related Postingan

Kuliah Tanpa Beban: Kritik Terhadap Klaim Kuliah yang Terlalu Mudah
#Ekonomi

Masa Depan Indonesia: Optimisme di Tengah Guncangan Global

Oleh Dayan Abdurrahman
2025/05/12
0
63

Oleh: Dayan Abdurrahman Di tengah pusaran ketidakpastian ekonomi global yang memukul banyak negara, Indonesia tetap tegak, tidak tumbang oleh badai,...

Baca SelengkapnyaDetails

Peran Kritikal TNI Dalam Menegakkan Demokrasi dan Konstitusi (Bagian 2)

Penangkapan Dua ASN di Aceh: Mengungkap Jejak Jaringan NII Faksi MYT

Postingan Selanjutnya

Terhenti di Sebuah Persimpangan

Jangan Pukuli Anakmu

Saya Kira Banyak Marah, Ternyata Semua Setuju

Kontribusi Umat Islam Terhadap Peradaban Dunia

Menelusuri Jejak Ulama Nusantara rentang waktu 1800-1850 Masehi

Perempuan Dan Pengelolaan Sampah

Perempuan Dan Pengelolaan Sampah

POTRET Online

Copyright@potret2025

Media Perempuan Aceh

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Kirim Tulisan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

🔥 Artikel Paling Banyak Dibaca

Kabar Redaksi
Kabar Redaksi
👁️ 1,649 pembaca 📅 2 Feb 2025
Mengelabui Kata Mulia Untuk Senantiasa Istiqamah
Mengelabui Kata Mulia Untuk Senantiasa Istiqamah
👁️ 1,874 pembaca 📅 7 Sep 2025
Menanti Buah Hati di Negeri Orang
Menanti Buah Hati di Negeri Orang
👁️ 1,782 pembaca 📅 11 Sep 2025
Mengintegrasikan Pendidikan Kebangsaan Indonesia dalam Pelatihan Beauty Queen yang Berbudaya dan Berkepribadian Indonesia
Mengintegrasikan Pendidikan Kebangsaan Indonesia dalam Pelatihan Beauty Queen yang Berbudaya dan Berkepribadian Indonesia
👁️ 1,374 pembaca 📅 7 Sep 2025
No Result
View All Result
  • POTRET Budaya
  • Haba Mangat
  • Artikel
  • Aceh
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Essay
  • Opini

Copyright@potret2025

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00