POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Tips Sederhana Memperlakukan Barang Milik Negara

RedaksiOleh Redaksi
January 3, 2025
Tags: #Aset NegaraTips
Tips Sederhana Memperlakukan Barang Milik Negara
🔊

Dengarkan Artikel

 

Oleh Siti Hajar

Pengelola Barang Milik Negara Fakultas PertanianUniversitas Syiah Kuala

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan di sebuah perusahaan, kita sering kali dititipkan barang milik negara atau perusahaan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Barang-barang tersebut dapat berupa komputer/laptop, printer, alat elektronik seperti kamera, sound system, drone, hingga kendaraan dinas. Barang-barang tersebut bukan hanya sekadar alat kerja, tetapi merupakan aset yang dibeli menggunakan dana pemerintah, dana publik, atau anggaran perusahaan. Oleh karena itu, kita wajib menjaga barang-barang tersebut dengan baik, bahkan lebih baik daripada menjaga barang milik pribadi.

Berikut adalah beberapa tips sederhana untuk memastikan barang milik negara atau perusahaan terawat dengan baik, dapat digunakan dalam jangka panjang, dan menunjukkan tanggungjawab kita terhadap aset tersebut.

1. Simpan Dokumen Serah Terima

Pastikan Anda menyimpan dokumen serah terima barang dari pihak kantor atau perusahaan tempat Anda bekerja. Dokumenini penting sebagai pegangan jika suatu saat terjadi masalah, seperti tuduhan penyalahgunaan barang yang dititipkan. Periksa kesesuaian barang dengan yang tercantum dalam dokumen serah terima. Pastikan juga terdapat label “Barang Milik Negara” atau logo perusahaan pada barang tersebut.

2. Gunakan Sesuai Keperluan Kantor

Barang milik negara atau perusahaan seharusnya hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan. Dalam situasi tertentu, penggunaannya untuk keperluan pribadi dapat dimaklumi, tetapi harus dilakukan secara bijak dan hati-hati. Kesadaran bahwa barang tersebut adalah milik negara akan membantu kita lebih bertanggung jawab.

📚 Artikel Terkait

Noel Terlihat Sedih Memakai Rompi Oranye

Apakah Media Sosial Memperkuat atau Merusak Hubungan Antar Manusia?

GURU BANGSA YANG PERGI DI MUSIM BADAI

Kehancuran Ada Di Tangan Anak Bangsa

3. Jangan Meminjamkan kepada Orang Lain

Hindari meminjamkan barang kepada pihak lain tanpa izin dari atasan atau pihak berwenang. Pengawasan akan berkurang jika barang digunakan oleh orang lain, yang dapat meningkatkan risiko kerusakan atau kehilangan. Untuk perangkat seperti laptop atau komputer, pastikan hanya Anda yang mengetahui kata sandinya. Untuk kendaraan dinas, simpan kunci kendaraan dengan aman.

4. Lakukan Perawatan Berkala

Rutin melakukan perawatan barang adalah kewajiban. Bersihkan perangkat seperti komputer, laptop, printer, atau kamera secara berkala menggunakan kain lembut. Isi ulang tinta printer jika sudah ada peringatan. Untuk kendaraan dinas, lakukan servis dan ganti oli secara rutin sesuai jadwal. Jangan menunda perawatan untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.

5. Laporkan Kerusakan Segera

Jika barang mengalami kerusakan, segera laporkan kepada bagian pengelola barang milik negara atau perusahaan. Jangan mencoba memperbaikinya sendiri jika Anda tidak memiliki keahlian khusus, karena hal ini bisa memperparah kerusakan. Biasanya, pihak kantor akan menghubungi teknisi atau membawa barang ke tempat servis resmi.

6. Kembalikan Barang Jika Tidak Lagi Digunakan

Jika barang tidak lagi diperlukan, baik karena tugas telah selesai atau barang rusak, segera kembalikan kepada pihak pengelola barang. Sertakan dokumen serah terima sebelumnya dan buat surat pengembalian barang sebagai bukti tanggung jawab Anda.

Penggunaan barang milik negara yang tidak sesuai peruntukan atau disalahgunakan dapat berujung pada sanksi hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 85 menyebutkan bahwa setiap tindakan penyalahgunaan barang milik negara, baik berupa penggelapan, penggunaan pribadi tanpa izin, atau kerusakan akibat kelalaian, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Dengan menjalankan langkah-langkah di atas, Anda tidak hanya menjaga barang agar tetap berfungsi dengan baik, tetapi juga menunjukkan integritas dan tanggung jawab sebagai pengguna barang milik negara atau perusahaan.

Sebagai tambahan, penggunaan dan pengelolaan barang milik negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Dengan mematuhi aturan-aturan tersebut, kita turut mendukung tata kelola barang milik negara yang akuntabel dan transparan.

Semoga tips ini bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita untuk menjaga amanah, sehingga selamat dunia dan akhirat.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 72x dibaca (7 hari)
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
17 Feb 2026 • 72x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 60x dibaca (7 hari)
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 56x dibaca (7 hari)
Muridnya Kenyang, Air Mata Gurunya Berlinang
Muridnya Kenyang, Air Mata Gurunya Berlinang
26 Jan 2026 • 51x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Tags: #Aset NegaraTips
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Kriminal

Dunia Penuh Tipu: Menyikapi Realitas Penipuan Digital

Oleh Tabrani YunisFebruary 16, 2026
Esai

Melukis Kata itu Seperti Apa?

Oleh Tabrani YunisFebruary 15, 2026
Literasi

Melukis Kata, Mengangkat Fakta

Oleh Tabrani YunisFebruary 15, 2026
Artikel

Mengungkap Fakta, Melukis Kata Lewat Story Telling

Oleh Tabrani YunisFebruary 14, 2026
Puisi

Gamang

Oleh Tabrani YunisFebruary 12, 2026

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Oleh Redaksi
February 17, 2026
57
Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
199
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
93
Postingan Selanjutnya
Pesona Tugu Aneuk Mulieng, Lambang Kekuatan Perekonomian Pidie

Pesona Tugu Aneuk Mulieng, Lambang Kekuatan Perekonomian Pidie

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00