POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

BINGUNG? TENTANG HUKUM YANG BAGUS SEMAKIN MENJAUH

RedaksiOleh Redaksi
August 3, 2021
🔊

Dengarkan Artikel

 

        

        Oleh Syamsuarni Setia

Seorang teman kala mengisi waktu yang luang di warkop siang tadi mengemukakan pendapat: “Tanda hukum yang bagus adalah kemakmuran”. Berarti tolok ukur hukum yang bagus menurut teman tersebut adalah kemakmuran. Apakah benar demikian?. Saya renungkan pendapat teman tersebut. Segala sesuatu yang bagus dan jelek ada tolok ukurnya. Bagaimana mengukur hukum yang bagus?. 

       Saya jadi ingat kisah jadul (jaman dulu) yang dirawi dalam filsafat hukum ketika orang merindukan keadilan yang dicari dalam hukum yang bagus sudah dimulai sejak zaman klasik. Menurut sejarah hukum, orang memikirkan persoalan hukum sudah melalui 4 zaman, yakni Zaman Klasik (Yunani dan Rumawi); Zaman Pertengahan; Zaman Moderen (Renaisance, Aufklaerung, Abad XIX); Zaman Sekarang (abad XX). 

         Para negarawan dan para filsuf sudah memikirkan bagaimana membuat hukum yang bagus sejak dahulu kala dimulai dengan Teori Hukum Alam yaitu sebuah aliran hukum berdasarkan nilai-nilai yang abadi yang disebut “naturalistic jurispredence” untuk menemukan apa yang dinamakan “absolute justice” (keadilan yang mutlak). Menurut teori hukum alam ukuran bagusnya hukum adalah “tercapainya absolute justice”. Sedangkan eksistensi keberadaan absolute justice berada di dalam hukum yang berlaku universal dan abadi. 

          Ternyata dalam perjalanan kehidupan bernegara dan berbangsa pengertian hukum itu berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan situasi politik yang menggunakan hukum itu dalam berbagai fungsi, yaitu: 

Pertama, pada zaman klasik dipergunakan hukum untuk merubah hukum lama menjadi suatu sistim hukum umum yang berlaku di seluruh dunia (pada zaman Rumawi).

Kedua, digunakan sebagai senjata untuk merebut kekuasaan.

Ketiga, digunakan sebagai dasar hukum Internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintahan yang absolute.

Ke empat, digunakan oleh hakim di Amerika Serikat dalam menafsir konstitusi.

📚 Artikel Terkait

Kabar Redaksi

Budaya Sensor Mandiri Tingkatkan Kualitas Perfilman Indonesia

Menulis, Merawat Ingatan? Mari Petik Beragam Manfaat Menulis

Abadi

Ke lima, digunakan untuk memprtahankan kekuasaan.

Ke enam, digunakan dalam waktu yang berbeda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi.

         Berhubung berubah-ubahnya hukum itu, maka absolute justice tidak pernah dicapai. Hasilnya dalam sejarah hukum disimpulkan bahwa jerih payah manusia dalam usahanya untuk menemukan hukum yang bagus dalam absolute justice adalah merupakan sejarah tentang kegagalan umat manusia untuk mencari keadilan absolute dalam cita-citanya membuat hukum yang bagus. 

          Akibat kegagalan tersebut, maka manusia memberlakukan aliran hukum Pragmatic Legal Realism dengan positivisme hukum. Positivisme hukum ini berlaku menurut tempat dan waktu. Maka, hukum di Indonesia berbeda dengan hukum negara lain. Dalam perkembangannya hukum yang dibuat berdasar positivisme hukum yang semula pada waktu dibuat sudah dianggap bagus ternyata kemudian dibatalkan atau dicabut dalam arti sudah tidak bagus lagi. 

Rationya, hukum yang dibuat juga tidak ada yang bagus. Akibatnya terjadilah gonta ganti peraturan perundang-undangan yang mengundang kehebohan rakyat. Contoh baru saja terjadi dengan diundangkan oleh presiden PP No.75 Th 2021 Ttg Statuta Universitas Indonesia (UI) yang bermuatan norma baru pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yaitu pasal 35 PP No. 68 Th 2013 tentang Statuta UI. Ini dilakukan untuk menghalalkan yang haram, yaitu penunjukan Rektor UI sebagai wakil komisaris salah satu BUMN yang dilarang oleh PP No.68 Th 2013. 

        Demikian juga tak kalah hebohnya dengan aksi demo beberapa bulan yang lalu ketika diundangkan Undang-undang No. 11 Th 2020, tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Disebut Omnibus Law karena merupakan undang-undang sapujagat yang mengatur beragam topik materi hukum dan  mengamandemen serta mencabut beberapa undang-undang lain, sehingga kesan hukumnya  sangat pragmatic terkait kepentingan penguasa, mengenyampingkan kepentingan rakyat. Sehingga menimbulkan aksi rakyat.

       Saya amati, pada kasus tersebut ada hukum causalitas, hukum sebab akibat timbul demo, yaitu: “sebab” yang dituju pada materi norma Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap tidak benar. Sedangkan “akibat” timbul demo sehubungan prosedur (proses) membuat undang-undang yaitu proses law making yang tidak benar atau sangat pragmatic, tidak dogmatic. Salah satu contoh materi undang-undang yang menjadi pemicu sebab yang saya temukan, yaitu: 

Pertama pada  Pasal 26 UU No. 32 Th 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan. Selain itu, masyarakat yang terkena dampak maupun pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal. Namun, aturan itu diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja. Dalam Undang-undang Cipta Kerja tentang masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal dihapus. 

Kedua, ketentuan lain yang dihapus tentang tim penilai fokumen Amdal oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/wali kota. Dalam UU Cipta Kerja, Komisi Penilai Amdal tersebut ditiadakan dan diganti dengan  tim baru yang terdiri dari unsur pemerintah, daerah, dan ahli. 

Ke tiga, Penghapusan ketentuan tentang setiap orang dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal. 

Itulah berdasar hasil amatan saya waktu itu. Mungkin juga masih ada pragmatic hukum yang lain.

          Dengan demikian, problema untuk menemukan hukum yang bagus tersebut sangat sulit dan tidak pernah tercapai, karena dengan berubah gagasan-gagasan sosial politik gagasan tentang hukum yang bagus terus berubah. Namun satu-satunya yang tetap utuh adalah tuntutan itu sendiri, yaitu keinginan pada “hukum yang bagus” dengan berbagai tolok ukur di antaranya tolok ukur “kemakmuran” seperti pendapat teman tersebut. Tapi tolok ukur tersebut hanya sebagai pembenaran terhadap kekuasaan yang ada, karena kekuasaan dengan kemakmuran ternyata sama nasibnya dengan absolute justice tidak pernah tercapai. 

       Kemakmuran hanya cita-cita belaka, sama dengan orang bercita-cita pada hukum yang bagus. Selama belum seimbang antara “kebutuhan” dengan “alat pemuas kebutuhan” kemakmuran tidak pernah ada. Faktanya: Tidak ada negara di dunia ini yang telah seimbang antara kebutuhan dengan alat pemuas kebutuhan. Semua negara di dunia belum bisa melepaskn diri dari kemiskinan. Bahkan masih banyak dengan angka kemiskinannya tinggi sehingga terjadi pengangguran di mana-mana.

          Konklusi menurut analisis saya, tidak ada negara di dunia yang memiliki hukum yang bagus. Khusus di depan mata di negara kita, terlihat kental praktik Pragmatisme Hukum, yaitu hukum yang di utak-atik untuk kepentingan penguasa. Ciri khasnya gonta-ganti peraturan perundang-undangan apakah undang-undang, Perpu dan PP. Hukum begitu gampang diubah dan dibuat demi untuk kepentingan politik tertentu, tanpa menghiraukan apakah produk hukum tersebut kelak akan akseptabel (diterima) oleh seluruh lapisan masyarakat. Hadirlah produk hukum yang tidak aspiratif dan tidak akomodatif menurut commonsence (pendapat umum yang berlaku). Begitulah mudahnya terbit Perpu No.2/2017 tentang Ormas dan Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang Presidential Threshold sebesar 20% dari kursi di DPR atau 25% suara sah nasional dan tentang Parliamentary Threshold 4 % dari sebelumnya 3,5%. Aturan ini berpotensi hadirnya norma hukum dalam praktik tentu yang tidak akseptabel dan tidak akomodatif serta mendesak nilai-nilai keadilan hukum. 

          Berdasar renungan tersebut,terpikir pada saya bahwa wacana yang terkadang berkembang berselancar di luar bahwa negara Indonesia sedang digiring ke negara kekuasaan atau tirani bernuansa otoriter, dimana hukum adalah menurut kehendak penguasa adalah punca disini dari konflik HUKUM YANG BAGUS SEMAKIN MENJAUH. Jadi, semakin jauh rakyat menikmati hukum yg bagus atau menurut istilah politik hukum “HUKUM YG DOGMATIS” yaitu hukum yangbaspiratif dan akomodatif serta sesuai dengan perasaan keadilan rakyat, semakin menjauh.

          Oooo….weledeleh …. Confuse … !!!. Negaraku sayang … !. 

(Dahlia 11, Bna 02 Agustus 2021)

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya

KANTIN KEJUJURAN VERSUS PRINSIP 3-2-1

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00