POTRET Online
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh

LINDUNGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DI ACEH

RedaksiOleh Redaksi
March 19, 2018
🔊

Dengarkan Artikel

Banda Aceh-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh merilis data trend Kekerasan terhadap perempuan dan Anak di Aceh tahun 2017 yang meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,pada diskusi bertajuk desiminasi dan ekspose bersama penanganan trend kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2017 P2TP2A pada 13/3 di Pendopo Gubernur Aceh.  Pada tahun 2015 ada sekitar 979 kasus tercatat di P2TPA, di tahun selanjutnya jumlahnya meningkat tajam menjadi 1648, kemudian di tahun 2017 angka kasus kekerasan terus meningkat menjadi 1791 kasus.
Ketua P2TP2A Aceh, Amrina Habibie, SH menilai masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak terlaporkan dikarenakan berbagai faktor, di antaranya tingkat kesadaran dan pemahaman mengenai hak-hak perempuan yang belum dimiliki, masih kuatnya cara pandang dan budaya patriarkhis yang menempatkan perempuan pada posisi merugikan, serta perempuan korban belum sepenuhnya mendapatkan ruang yang nyaman untuk berbicara, menentukan keputusan dan bertindak sendiri menghadapi kasus kekerasan yang dihadapinya. Kasus-kasus kekerasan juga sering kali terhenti karena korban dan keluarga korban memutuskan untuk tidak menidaklanjutinya karena akan menjadi aib keluarga dan tabu untuk dibicarakan secara terbuka. Selain itu, kekhawatiran tentang tidak adanya dukungan ekonomi untuk anak dan keluarga juga menjadi pertimbangan perempuan korban enggan melanjutkan proses hukum kasus kekerasan yang dialaminya sampai ke meja hijau.
Lebih lanjut, Amrina menambahkan bahwa Perempuan dan anak korban kekerasan seksual sampai saat ini masih menghadapi hambatan dalam proses reintegrasi sosial, di antaranya disebabkan oleh konstruksi sosial yang menempatkan perempuan sebagai penjaga moral keluarga dan komunitasnya. Akibatnya tidak jarang perempuan korban kekerasan seksual justru mendapatkan stigma berlapis dan perlakuan diskriminatif, bahkan tidak sedikit perempuan yang dipaksa meninggalkan tempat tinggal dan sosialnya karena tidak mendapatkan penerimaan yang baik dari para tokoh strategis di desa dan masyarakat setempatnya. Kondisi tersebut menyebabkanperempuan korban kekerasan yang idealnya mendapat pemulihan paripurna secara fisik, psikologis dan sosial justru mendapatkan perlakuan buruk, semakin terdiskriminasi dan tidak jarang mengalami kekerasan dari lingkungan keluarga, sistem sosial, tempat tinggal dan sumber kehidupannya.
Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi perempuan, dan mengingatkan semua pihak di Aceh untuk secara kolektif dan sistematis melakukan upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh mulai dari tindakan preventif, pelayanan dan reintegrasi sosial. Upaya perlindungan perempuan dari ancaman tindak kekerasan diharapkan benar-benar dibangun berdasarkan pengalaman, harapan dan kebutuhan perempuan, sehingga tepat sasaran, serta yang terpenting tidak justru berdampak pada pembatasan ruang gerak perempuan untuk terlibat aktif dalam pembanguan perdamaian dan demokrasi di Aceh serta untuk mendapatkan hak-hak lainnya. Pendapat Suraiya ini merespon pada usulan salah seorang tokoh adat yang mengharapkan agar pemerintah Aceh membuat aturan aturan yang membatasi aktivitas perempuan di malam hari  pada diskusi bertajuk desiminasi dan ekspose bersama penanganan trend kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2017 P2TP2A pada 13/3 di Pendopo Gubernur. Usulan tersebut semakin tidak relevan, mengingat banyak kasus kekerasan terhadap perempuan anak justru terjadi di wilayah yang dianggap aman, seperti di rumah dan pelakuknya adalah orang yang dianggap sebagai pelindung.
Suraiya menegaskan bahwa gerakan perempuan sangat mendukung penerapan Syariat Islam yang rahmatan lil-alamin dengan memastikan pemenuhan hak-hak perempuan korban yang adil dan bermartabat.  Untuk memastikan perlindungan  perempuan dari tindak kekerasan dan upaya pemenuhan hak perempuan seperti yang dijawibakan dalam UU Pemerintahan Aceh no 11, pasal 321, dapat dilakukan dengan beberapa hal:
1.     Melakukan upaya preventif melalui beragam aktivitas termasuk sosialisasi tentang kebijakan-kebijakan yang melindungi perempuan dan anak, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada aparat penegak hukum, pemuka agama dan pemuka adat,  yang bertujuan untuk membangun pemahaman dan kesadaran semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan kondisi yang  aman bagi perempuan dan anak; serta  mengurangi stigma neatif  dan menyalahkankan korban
2.     Penegakan hukum bagi pelaku kekerasan harus maksimal dan tidak tebang pilih, sehingga bisa menghadirkan efek jera bagi semua orang
3.     Kebijakan penempatan petugas pihak keamanan atau patroli secara regular di daerah-daerah yang diduga rawan kekerasan. Pengadaan lampu di malam hari atau alat penerang jalan pada lokasi yang dinilai rawan kekerasan juga menjadi penting sebagai upaya pencegahan.
4.      Ketersediaan sarana dan prasarana, personil yang handal dan memiliki perspektif korban serta anggaran yang memadai juga menjadi keharusan, sehingga P2TP2A sebagai unit layanan dapat bekerja secara masksimal dalam memberikan layanannya.
5.     Pemerintah diharapkan pula dapat menyediakan kebijakan, anggaran dan program yang memadai bagi upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Aceh termasuk mendukung lembaga-lembaga yang diinisasi masyarakat dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Terkait dengan upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Amrina menambahkan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) melalui P2TP2A terus berupaya melakukan beragam terobosan guna mengatasi terus meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh, salah satunya dengan mendorong adanya regulasi hukum lokal dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui  Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata Cara Penyelesaian kekerasan terhadap Perempuan Dan Anak yang telah masuk dalam Program Legislasi (Prolega) 2018. Usulan ini telah diterima dan menjadi inisiatif DPRA Aceh dan  akan menjadi qanun prioritas di tahun ini.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
23 Feb 2026 • 76x dibaca (7 hari)
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
17 Feb 2026 • 71x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 69x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 65x dibaca (7 hari)
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
17 Feb 2026 • 56x dibaca (7 hari)

📚 Artikel Terkait

Menggali Informasi dan Literatur Tokoh dan Perwira Asal Manggeng di Masa Lalu

Guru Jadi Tersangka Lagi, Yok Kita Bantu!

Revitalisasi Nilai Dasar HMI: Membangun Kader Berbasis Teologi, Kosmologi, dan Antropologi

Senarai Puisi Ammet Jebat@3

📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
NETWORK POTRET
ANAK CERDAS
Artikel terbaru
Buka Majalah Anak Cerdas →
#Pendidikan

Membangun Kemampuan Meneliti Para Siswa SMA

Oleh Tabrani YunisMarch 8, 2026
POTRET Utama

Generasi Indonesia Emas  Kehilangan Bonus

Oleh Tabrani YunisMarch 5, 2026
Catatan Perjalanan

Melihat Timor Leste Menikmati Kemerdekaannya

Oleh Tabrani YunisFebruary 23, 2026
Budaya Menulis

Memadukan Storytelling Lewat Melukis Kata dengan Foto Jurnalistik

Oleh Tabrani YunisFebruary 22, 2026
Pendidikan

Degradasi Nilai Kemampuan Afektif yang Mengerikan di Era Digital

Oleh Tabrani YunisFebruary 21, 2026

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Oleh Redaksi
February 17, 2026
149
Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
211
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
97
Postingan Selanjutnya

TANGKAP DAN HUKUM BERAT MUCIKARI DAN LAKI-LAKI DALAM POSTITUSI ANAK

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Al-Qur’an

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00