POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Mempersempit Celah Korupsi MK

RedaksiOleh Redaksi
February 16, 2017
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh: Sumarsih, Staf Peneliti Alwi Research and Consulting

Ditetapkannya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu membuktikan bahwa masih ada celah untuk melakukan tindak korupsi di MK. Selain itu, kenyataan tersebut juga menunjukkan bahwa selama ini tidak ada perbaikan di MK terkait mekanisme pengawasan para hakim MK. Bahkan, selepas kasus korupsi yang menimpa ketua MK periode 2013- 2015, Akil Mochtar. Faktanya, pengawasan para hakim MK sejauh ini masih hanya melibatkan internal lembaganya saja, yakni melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara, pihak-pihak luar (eksternal) pun tak berkutik mengingat tidak adanya ketentuan hukum yang mampu mengakomodir hal tersebut.

Mafhum disadari, MK selalu membatalkan ketentuan hukum yang memberikan kewenangan bagi pihak-pihak luar untuk dapat mengawasi hakim MK. Diantaranya, yakni ketentuan pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial (KY) dan UU Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK. Alhasil, fungsi pengawasan di ranah MK pun menjadi tidak optimal. Padahal, jika merujuk pada kewenangan yang dimiliki oleh MK bisa dikatakan termasuk “lahan basah”. Sebab, perkara-perkara yang ditangani MK sebagaimana termaktub pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 merupakan perkara yang sifatnya vital bagi hajad hidup banyak orang. Semisal melakukan uji materiil UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik (parpol) hingga memutus sengketa hasil pilkada.

Proses Rekruitmen

Kecuali terkait pengawasan, celah korupsi di MK sesungguhnya telah tercipta jauh sejak awal ketika proses rekruitmen hakim MK itu sendiri. Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 menegaskan bahwa kriteria untuk dapat menjadi hakim MK harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Celakanya, ketentuan tersebut justru tidak diikuti dengan mekanisme rekruitmen hakim MK yang ketat, tepat dan memadai. Pada titik ini, terdapat banyak celah yang pada akhirnya membuat proses rekruitmen menghasilkan hakim MK yang miskin integritas, kapasitas dan kapabilitas.

📚 Artikel Terkait

Ingat Roda Kehidupan

HABA Si PATok

Hikmah Tahun Baru Islam 1443 H

Elegi Perut Bumi

Pertama, ego sektoral dari ketiga lembaga yang berhak mengajukan calon hakim MK. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK disebutkan bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR dan Presiden, masing-masing tiga calon. Jika dipahami secara mendalam, calon hakim konstitusi di luar ketiga lembaga itu (calon independen) sebetulnya dapat pula diajukan. Sebab, ketentuan pasal 18 ayat 1 UU MK tersebut tidak mengikat (harus) dari internal MA, DPR, maupun Presiden. Realitasnya, selama ini semua hakim MK hanya berasal dari internal ketiga lembaga negara tersebut. Dari perspektif politik hukum, realitas demikian sesungguhnya dapat dipahami untuk “mengamankan” ranah kekuasaan masing-masing saja.

Kedua, mekanisme rekruitmen yang tidak transparan dan akuntabel. Jamak diketahui, mekanisme rekruitmen calon hakim konstitusi kerap dilakukan secara tertutup, bahkan tanpa disertai uji kepatutan dan kelayakan (fit anda proper test). Biasanya publik hanya disuguhi nama yang tiba-tiba muncul untuk selanjutnya dilantik sebagai hakim konstitusi. Kecuali DPR, pasca kasus korupsi yang menjerat Akil Mochtar ada sedikit perubahan positif terkait proses rekruitmennya dengan melibatkan elemen dari masyarakat untuk ikut melakukan seleksi terhadap calon hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Ketiga, ketidakseragaman proses rekruitmen yang digunakan. Meski terkesan sepele, tetapi dengan menggunakan proses rekruitmen yang berbeda, maka hasil yang didapat pun jelas tidak sama. Padahal, indikator yang ingin dicapai bila merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 ialah sama. Yakni, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang berintegritas, berkepribadian baik dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Maka dalam konteks ini, seyogianya MA,DPR dan Presiden bisa duduk bersama guna memantapkan dan menyeragamkan proses rekruitmen hakim konstitusi. Dengan demikian, minimal hakim konstitusi yang dihasilkan dari proses rekruitmen oleh ketiga lembaga tersebut dapat mempunyai tingkat kapabilitas yang tidak jauh berbeda.

Berbenah Diri

Terlepas dari semua itu, perubahan ke arah yang lebih baik pada diri MK sejatinya hanya bisa ditentukan oleh (internal) MK sendiri. Dengan kata lain, sekuat apa pun pihak luar memberikan dorongan perubahan, jika MK tetap keukeuh pada pragmatismenya saat ini maka mudah dipastikan ke depan akan ada lagi hakim-hakim MK yang terjerat kasus hukum. Oleh karenanya, pada titik ini harus ada sikap legowo dari MK untuk benar-benar mau berbenah diri. Misalnya, ketika dibuat kembali ketentuan hukum yang mengatur kewenangan bagi lembaga-lembaga lain untuk mengawasi MK, maka tidak semestinya MK untuk “menganulir” ketentuan hukum tersebut melalui kewenangan judicial review yang dimilikinya.

Terlepas bila itu dilakukan tidak melanggar hukum, tetapi aspek etik dan moral demi terwujudnya peradilan konstitusi yang bermartabat dan berintegritas jauh lebih perlu untuk dikedepankan. Kecuali itu, kritik dan saran yang bisa berguna untuk membenahi tata kelola MK sekaligus memperbaiki marwah MK perlu pula untuk ditindaklanjuti oleh MK secepatnya. Akhirnya, penetapan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka korupsi oleh KPK harus menjadi cambuk bagi MK untuk melakukan evaluasi menyeluruh di internal MK. Jangan sampai ke depan ada lagi hakim-hakim konstitusi yang terjerat kasus serupa. Jika itu terjadi, maka bukan tidak mungkin lembaga yang dikenal sebagai the guardian of the constitution tersebut hanya akan menjadi “sejarah” karena sudah tidak lagi mendapat mandat dari rakyat. Wallahu a’lam.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya

Jangan Malas Membaca

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00